Pak Luthfi:
Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana apakah Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD (daerah) sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena tentu Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!.
RPK
----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


>
 Pak Koesoema

 Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang
 normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out.

Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya berangkali)
 yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya.
 Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ?
 Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha wong
 PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya buat
 negara dan dimanfaatkan untuk rakyat.

 Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU.
 Akibat-nya  ?
 Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus seluruh WKP.
 Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar , dibeberapa
 cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada lapangan
 yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field).
 Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung perjanjian
 bisnis-nya ya ?

 Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit bagi
 para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma  namanya ya tetap sajal
 PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal yang
 penting.

 Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau bisa
 dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?".

 Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM
 al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan "deal-bisnis",
 apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip bagi
 PTM.

 Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka daerah
 diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan aktifitas-nya
sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP PERTA-
 MINA.

 Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan , akan
 tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan  dapat bagian sesuai
 dengan aturan yg berlaku saat ini.

 Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM tetapi
 harus suda bebas pajak.

 Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan sulit
 bagi - PTM untuk mengembangkan diri.
 Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan
 hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan kepentingan
 bisnis-nya ?

 Si - Abah

___________________________________________________________________________












Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap tulisan ini
dapat menuai diskusi



Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak meng-anak-tirikan
 anak
kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus
diperlakukan
sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat.

Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk
Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah mendapatkan dana
untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya bahkan
mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin untuk
dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan
sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian
tertentu
daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional dengan
memberikan participating/ working interest (termasuk reserves
entitlement?)
dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan participating
interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina tidak?
Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor
dibayar
dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan
portfeuille
saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan partisipasi
aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk perusahaan baru
seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk management
units
seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya sendiri) yang
langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian
integral
dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan minyak
yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak untuk
menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot tertentu
sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation.  Jadi
sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan badan
usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya bersama).

Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out blok
Cepu
pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator, tetapi
Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang Chief
Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari kecurigaan
Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP Migas,
atau
adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu
mencantumkan
nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas sebagai
bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina benar2
bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah daerah2 yang
di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain jika
ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari BP
Migas?

Correct me if I am wrong!



(PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB)
R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: "malahan" <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM


==================intro=============
KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas:
Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi dan
Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero, akan
mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun ini.
Dari
lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100 juta
kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur Utama
Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu untuk
membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas.
Selain
itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa tahun ke
depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada penetapan
mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI
==============end of intro================




---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke