Penawaran PI 10% hanya berlaku utk komersial lapangan pertama (dari blok eksplorasi berubah status menjadi blok produksi), karena WKP Pertamina ini 1 blok dan sdh berproduksi maka PI 10% tidak berlaku lagi.
Salam, -----Original Message----- From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, May 21, 2006 10:00 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM Pak Luthfi: Jika prinsip "undivided interest" berlaku untuk Pertamina, bagaimana apakah Pertamina berkewajiban untuk menawarkan 10% interest-nya pada BUMD (daerah) sebagaimana dalam UU Migas pasal 22 yang berlaku untuk PSC? Karena tentu Wilayah Kerja Pertamina meliputi banyak propinsi dan kabupaten!. RPK ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Monday, May 22, 2006 9:50 AM Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM > > > Pak Koesoema > > Memang kalau kita lihat dari kacamata pwerusahaan minyak / PSC yang > normal , adalah aneh bahwa PTM tidak boleh farm -out. > > Hal ini terjadi sebagai akibat sifat PTM (berdasarkan PP - nya > berangkali) > yang dianggap samadengan PSC kecuali split-nya. > Sampai sini dulu saya bertanya : Apakah memang harus disamakan ? > Apakah akan ada yang protes kalau diberikan sedikit dispensasi (lha wong > PTM punya negara , artinya mau untung seberapa banyak ya untung-nya buat > negara dan dimanfaatkan untuk rakyat. > > Karena disamakan maka WKP-nya akan dan hanya SATU. > Akibat-nya ? > Ya , seperti kata Pak Lufthi itu , kalau fatm - out ya harus seluruh WKP. > Praktek-nya bagaimana ya ? Wong daerah-nya begitu besar , dibeberapa > cekungan , dengan berbagai tingkat risiko, tingkat operasi (ada lapangan > yang baru diketemukan , ada yang sudah jadi brown - field). > Jadi kalau mau farm - in / farm -out , bagaimana menghitung perjanjian > bisnis-nya ya ? > > Jadi akhirnya PTM milih saja sitim KSO, tentunya akan sedikit sulit bagi > para calon mitra , karena seperti kata Pak Kusuma namanya ya tetap sajal > PTM. Padahal untuk public company nama-nya tercantum merupakan hal yang > penting. > > Menurut saya Pemerintah pake saja saerian "A" mild yaitu " Kalau bisa > dibikin mudah mengapa dibukin susah" and`"Tanya kenapa ?". > > Jadi Pemerintah harus berani memberikan "perlakuan khusus" kpd PTM > al. boleh memisahkan sebagian daerah-nya untuk melakukan "deal-bisnis", > apapun bentuknya , sepanjang itu akan memberikan kontribusi positip bagi > PTM. > > Dalam hal sudah terjadi "kerja-sama" dengan fihak ketiga , maka daerah > diperlakukan sebagai satu blok tersendiri , dan melaporkan aktifitas-nya > sebagai KKKS`kepada BP-Migas .TETAPI MASIH TETAP MENJADI DAERAH WKP > PERTA- > MINA. > > Perlakuan/aturan akuntansi migas-nya tentu harus dseselaraskan , akan > tetapi menurut pendapat saya Pemerintah akan dapat bagian sesuai > dengan aturan yg berlaku saat ini. > > Pendapatan Pertamina dari kerja sama , dimasukan kembali ke PTM tetapi > harus suda bebas pajak. > > Jadi pada dasar-nya kak boleh memecah interest-nya , maka akan sulit > bagi - PTM untuk mengembangkan diri. > Dus , yang jadi kunci adalah mau apa tidak Pemerintah memberikan > hak kepada PTM untuk memecah-mecah porto folio berdasarkan kepentingan > bisnis-nya ? > > Si - Abah > > ________________________________________________________________________ ___ > > > > > > > > > > > > > Ini sekedar wacana ("provokasi") saja mengenai KSO. Saya harap tulisan > ini >> dapat menuai diskusi >> >> >> >> Jika Pemerintah ingin membesarkan Pertamina dan tidak meng-anak-tirikan >> anak >> kandungnya sendiri walaupun pernah nakal, maka Pertamina harus >> diperlakukan >> sebagai PSC lainnya sehingga dapat bersaing dengan sehat. >> >> Pertama-tama prinsip 'undivided interest" tidak diberlakukan untuk >> Pertamina. Yang jadi masalah utama bagi Pertamina adalah mendapatkan dana >> untuk mengembangkan lapangan-lapangannya, membor prospek2-nya bahkan >> mengexplorasi sebahagian daerah-daerahnya, untuk mana tidak mungkin untuk >> dibiayai bank. Pertamina harus diperbolehkan untuk mem-farm-out-kan >> sebahagian ladang2 minyaknya, prospek demi prospek, bahkan bahagian >> tertentu >> daerahnya, kepada perusahaan minyak nasional maupun internasional dengan >> memberikan participating/ working interest (termasuk reserves >> entitlement?) >> dan dibayar dengan hasil produksinya (in kind) sesuai dengan >> participating >> interestnya. Hal ini dilakukan oleh PSC lainnya, mengapa Pertamina tidak? >> Perusahaan minyak tidak akan berminat kalau sekedar jadi kontraktor >> dibayar >> dengan cost and fee saja. Supaya Pertamina tidak jadi perusahaan >> portfeuille >> saja, maka Pertamina harus tetap jadi operator tetapi dengan partisipasi >> aktif dari fihak investor. Untuk ini tidak perlu dibentuk perusahaan baru >> seperti PT Pertamina Cepu, tetapi Pertamina cukup membentuk management >> units >> seperti Strategic Business Units (yang mengelola keuangannya sendiri) >> yang >> langsung berada di bawah management Pertamina dan merupakan bagian >> integral >> dari Pertamina. Namun supaya bentuk KSO ini menarik bagi perusahaan >> minyak >> yang melakukan farm-in (partner), maka partner harus diberi hak untuk >> menempatkan personilnya pada SBU ini (seconded) untuk slot-slot tertentu >> sehingga mempunyai kontrol langsung terhadapa jalannya operation. Jadi >> sebenarnya sama dengan JOB atau JOA (yang nota bene bukan merupakan badan >> usaha/badan hukum tersendiri, tetapi lebih semacam panitya bersama). >> >> Hal ini terjadi pada waktu PT Humpuss Patragas melakukan farm-out blok >> Cepu >> pada Ampolex, pada waktu mana PT H. Patragas adalah tetap operator, >> tetapi >> Ampolex menempatkan seorang Vice President Exploration dan seorang Chief >> Geologist di dalam organisasi PT H. Patragas. Untuk menghindari >> kecurigaan >> Menteri BUMN atau fihak lainnya akan adanya duplikasi dengan BP Migas, >> atau >> adanya PSC dalam Pertamina, maka nama dari SBU ini tidak perlu >> mencantumkan >> nama partner. Program kerja, POD, AFE dsb dilaporkan pada BP Migas >> sebagai >> bahagian dari rencana kerja Pertamina. Dengan demikian Pertamina benar2 >> bertindak sebagai partner dan bukan sebagai regulator. Apakah daerah2 >> yang >> di-KSO-kan harus ditenderkan, kita pertanyakan juga apakah PSC lain jika >> ingin melakukan farm-out harus melakukan tender, bahkan izin dari BP >> Migas? >> >> Correct me if I am wrong! >> >> >> >> (PLEASE DO NOT ATTACH FILE LARGER THAN 500 KB) >> R.P.Koesoemadinata >> Jl. Sangkuriang G-1 >> Bandung 40135 >> Telp: 022-250-3995 >> Fax: 022-250-3995 (Please call before sending) >> e-mail: [EMAIL PROTECTED] >> >> ----- Original Message ----- >> From: <[EMAIL PROTECTED]> >> To: "malahan" <iagi-net@iagi.or.id> >> Sent: Thursday, May 18, 2006 8:49 AM >> Subject: Re: [iagi-net-l] 40 KSO PTM >> >> >>>> ==================intro============= >>>> KORAN TEMPO, Senin, 15 Mei 2006, INDUSTRI, kilas: >>>> Pertamina EP Kembangkan 15 Lapangan.Jakarta- Pertamina Explorasi dan >>>> Produksi (pertamina EP), anak perusahaan PT Pertamina Persero, akan >>>> mengembangkan 15 Lapangan ZExplorasi di Jawa Barat mulai tahun ini. >>>> Dari >>>> lapangan itu, diperkirakan akan menambah produksi gas sebesar 100 juta >>>> kaki kubik per hari dan minyak 5.000 barel per hari. Direktur Utama >>>> Pertamina EP Kun Kurnely mengatakan pengembangan lapangan itu untuk >>>> membantu Jawa Barat yang sedang mengalami kekurangan pasokan gas. >>>> Selain >>>> itu, Pertamina mulai menawarkan 40 lapangan lainnya beberapa tahun ke >>>> depan dengan pola kemitraan. Diharapkan Juni nanti sudah ada penetapan >>>> mitra Pertamina. *MUHAMAD FASABENI >>>> ==============end of intro================ >>> >>> >> >> >> --------------------------------------------------------------------- >> ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >> ----- Call For Papers until 26 May 2006 >> ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >> --------------------------------------------------------------------- >> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> >> > > > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------