Setuju den mas Maryanto, aku dulu juga sempat nanya ke temen2 tentang istilah itu, namun jawabannya ya gitu2 saja. Akhirnya saya ngikut saja, lha wong salah satu institusi di bawah Badan Geologi, namanya juga menggunakan istilah itu, yaitu : *Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi*. Ha...5X. Yo'opo mas?
*Arek Suroboyo*. On 3/26/07, Maryanto (Maryant) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Hem... hebat-hebat usahanya bapak-bapak. Bagus, bagus. Cuma mau nanya dikit. Apa ya alasannya mengapa lebih tepat kata "bencana geologi", di banding "bencana geologik", "bencana bumi" ?Kata ini, nanti di pakai dalam UU itu, juga buku-buku, juga oleh wartawan , termasuk Tempo ( ada banyak di treat ini sebelumnya). Bencana geologi, kan berarti bencana yang di timbulkan oleh ilmu bumi, bukan oleh bumi. Paralel bencana bumi, adalah bencana alam yakni sesuatu bencana yang di timbulkan, dan/atau berada di alam. MYT.