Yang Kung , Vicky

Kalau Signature Bonus saya kira sih masih OK
OK saja , tapi saya sih paling ndak sedap (kalau kasarnya sih sebeel gitu)
, kalau gini hareee masih ada Bunus Pendidikn dan Latihan , kaya kita ini
masih  bodoooo betul .
Padahal industri migas Sektor hulu sudah
lebih seratus tahun di Indonesia tercinta ini.

Si Abah

________________________________________________________________________


Vic,
> 
>   setahu saya tidak ada definisi
secara legal tentang signature bonus,
> namun berdasarkan praktek
sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature
> bonus adalah bonus
yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I)
> kepada
pihak yang lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian /
>
kontrak antara pihak I dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai
salah
> satu unsur untuk memenangkan kontrak dan diserahkan dalam
jangka waktu
> yang sudah ditentukan sesudah penanda-tanganan
kontrak / perjanjian.
>   Yang menentukan besarnya bonus adalah
pihak pemberi bonus (dalam contoh
> di atas adalah pihak I), namun
demikian pihak penerima dapat saja
> menentukan besarnya bonus
minimum yang dapat diterima.
>   Dalam Peraturan Menteri ESDM no
040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut
> adanya signature bonus
namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38
> ayat 4 huruf a
menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan
> salah
satu faktor penilaian tender.
>   Dalam dokumen penawaran dalam
bab "qualification of tender participant"
> angka 12
huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $
>
1,000,000 atau sejuta dollar AS.
> 
>   Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah
>
untuk melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya:
(bagi
> pemberi) adalah untuk memenangkan tender, dan (bagi
penerima) untuk
> digunakan dalam penilaian tender yang diajukan,
seberapa jauh minat /
> keseriusan peserta tender ditinjau dari
finansial.
> 
>   Jangan lupa Vic bahwa signature bonus
itu dijanjikan sebelum peserta
> tender dinilai oleh tim penilai
dan jauh sebelum tanda tangan kontrak
> dilaksanakan.
>

>   Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong
dilengkapi
> gituuu..
> 
>   Salam,
>  
Yangkung
> 
> Rovicky Dwi Putrohari
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Aturan/kesepakatan pengerjaan
eksplorasi dan eksploitasi migas dari
> sebuah blok atau area
eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
> Sama). Di Indonesia
kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
> (dahulu) maupun JOB.
Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering
> kali ada
"signature bonus".
> 
> Apa sih fungsi dan
tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan
>
kontrak KKS ?
> Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus
ini, berapa
> besarnya dan ditentukan siapa ?
> 
>
Trims
> 
> RDP
> 
> --
>
http://rovicky.wordpress.com/
> 
>
----------------------------------------------------------------------------
> Hot News!!!
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
> [EMAIL PROTECTED]
> Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
> 29th IATMI
Annual Convention and Exhibition,
> Bali Convention Center, 13-16
November 2007
>
----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> 
> 
> 
>  Send instant messages to your
online friends
> http://uk.messenger.yahoo.com

Kirim email ke