Yang Kung , Vicky
Kalau Signature Bonus saya kira sih masih OK OK saja , tapi saya sih paling ndak sedap (kalau kasarnya sih sebeel gitu) , kalau gini hareee masih ada Bunus Pendidikn dan Latihan , kaya kita ini masih bodoooo betul . Padahal industri migas Sektor hulu sudah lebih seratus tahun di Indonesia tercinta ini. Si Abah ________________________________________________________________________ Vic, > > setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, > namun berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature > bonus adalah bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) > kepada pihak yang lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / > kontrak antara pihak I dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah > satu unsur untuk memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu > yang sudah ditentukan sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian. > Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh > di atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja > menentukan besarnya bonus minimum yang dapat diterima. > Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut > adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 > ayat 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan > salah satu faktor penilaian tender. > Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant" > angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ > 1,000,000 atau sejuta dollar AS. > > Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah > untuk melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi > pemberi) adalah untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk > digunakan dalam penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / > keseriusan peserta tender ditinjau dari finansial. > > Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta > tender dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak > dilaksanakan. > > Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi > gituuu.. > > Salam, > Yangkung > > Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari > sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja > Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC > (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering > kali ada "signature bonus". > > Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan > kontrak KKS ? > Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa > besarnya dan ditentukan siapa ? > > Trims > > RDP > > -- > http://rovicky.wordpress.com/ > > ---------------------------------------------------------------------------- > Hot News!!! > CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to > [EMAIL PROTECTED] > Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the > 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > > > Send instant messages to your online friends > http://uk.messenger.yahoo.com