Hampir pada semua negara yang menawarkan bloknya mensyaratkan adanya signature bonus. Namun, rasa2nya hanya Indonesia yang mensyaratkan besaran SB ini dalam peraturan (yakni MINIMUM sejuta dolar....). Biasanya orang memberikan signature bonus atas dasar kematangan daerah kaitannya dengan keberadaan dan kualitas data dalam area yang ditawarkan. Nah, kompensasi atas data yang ada termasuk data survey umum (spec survey) yang dilakukan oleh migas sebagai pelayanan pemerintah thd blok yang ditawarkan diapresiasi oleh penawar dengan signature bonus ini. Jadi kalau akhir-akhir ini ada 50an kontrak baru dengan masing2 katakanlah spend signature bonus sejuta dolar, ada 50an juta dolar dapat di-generate untuk pengadaan/perbaikan data untuk membuat ketertarikan blok-blok baru. Sayangnya mekanisme/aliran keuangannya gak seperti itu...... jadi ya ngasal aja. yang luar biasa adalah signature bonus pada blok2 KSO Pertamina, gak ngarti kita dasar itungannya. lam-salam, ar-.
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering kali ada "signature bonus". Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan kontrak KKS ? Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa besarnya dan ditentukan siapa ? Trims RDP --------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.