Hampir pada semua negara yang menawarkan bloknya mensyaratkan adanya signature 
bonus. Namun, rasa2nya hanya Indonesia yang mensyaratkan besaran SB ini dalam 
peraturan (yakni MINIMUM sejuta dolar....). Biasanya orang memberikan signature 
bonus atas dasar kematangan daerah kaitannya dengan keberadaan dan kualitas 
data dalam area yang ditawarkan. Nah, kompensasi atas data yang ada termasuk 
data survey umum (spec survey) yang dilakukan oleh migas sebagai pelayanan 
pemerintah thd blok yang ditawarkan diapresiasi oleh penawar dengan signature 
bonus ini.
   
  Jadi kalau akhir-akhir ini ada 50an kontrak baru dengan masing2 katakanlah 
spend signature bonus sejuta dolar, ada 50an juta dolar dapat di-generate untuk 
pengadaan/perbaikan data untuk membuat ketertarikan blok-blok baru. Sayangnya 
mekanisme/aliran keuangannya gak seperti itu...... jadi ya ngasal aja. 
   
  yang luar biasa adalah signature bonus pada blok2 KSO Pertamina, gak ngarti 
kita dasar itungannya.
   
  lam-salam,
  ar-.
   
  

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
(dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering
kali ada "signature bonus".

Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan
kontrak KKS ?
Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa
besarnya dan ditentukan siapa ?

Trims

RDP


              
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke