sbg tambahan, katanya (maaf, saya juga nggak tahu asal-muasalnya),
signature bonus yg langsung dibayarkan ke kas negara, ditujukan untuk
'menambah data' agar lebih banyak blok atau daerah yg bisa ditawarkan
oleh pemerintah kepada pihak investor (baik luar negeri maupun
domestik).

kalau tidak salah, ketika pak naim masih menjadi pejabat pertamina
(baca: pemerintah, waktu itu), sebagian dana dari signature bonus tsb
digunakan utk menyekolahkan para putera-puteri bangsa (pertamina)
(cmiiw). selaras dg tujuan yg saya sebutkan di atas, semestinya dana
tsb dapat juga digunakan, misalnya, untuk melaksanakan seismik di
daerah yg belum terjamah, agar potensi daerah tsb mulai dapat dikuak.
tentang aturan data yg dihasilkan harus dibeli atau diapakan, adalah
soal lain (yg seringkali sampai sekarang masih rumit).

jadi mudahnya, kalau saya buat perbandingan, setiap investor yg
memenangkan suatu blok, kumpeninya harus mengeluarkan dana utk
memperbanyak data di blok tsb. sedangkan signature bonus yg
dibayarkannya kepada pemerintah indonesia, diharapkan mampu membuka
blok baru lagi.

semoga bermanfaat.

salam,
syaiful


On 5/10/07, basuki puspoputro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Vic,

setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, namun
berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature bonus adalah
bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak yang
lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / kontrak antara pihak I
dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk
memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian.
Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh di
atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja menentukan
besarnya bonus minimum yang dapat diterima.
Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut
adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 ayat
4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah satu
faktor penilaian tender.
Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant"
angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ 1,000,000
atau sejuta dollar AS.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah untuk
melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi pemberi) adalah
untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam
penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta
tender ditinjau dari finansial.

Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta tender
dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak dilaksanakan.

Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi gituuu..

Salam,
Yangkung


Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
(dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering
kali ada "signature bonus".

Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan
kontrak KKS ?
Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa
besarnya dan ditentukan siapa ?

Trims

RDP

--
http://rovicky.wordpress.com/

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


--
Mohammad Syaiful - Explorationist
Mobile: 62-812-9372808
Email: [EMAIL PROTECTED]

Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)
Head Office:
Jl. Tebet Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia
Phone: 62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140
Email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to