Ikutan menambahkan keterangan Abah.
coba periksa kontrak PSC nya.
disalah satu pasalnya ada keterangan tentang itu.  kalau tidak salah "standard" 
nya 3 % dari.... (profit atau revenue ya atau dari yang lainnya?) kalau psc 
yang sudah produksi.  
atau USD 50 K / per tahun kalau belum produksi.

Dana itu yang dipakai oleh konsorsium (Komite 1,2 dan 3) dan IWPL.

Kalau Pertamina saya kira tidak ikutan nyumbang yang 3 % itu.  entah sekarang 
karena sudah PT.

fbs



----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, May 10, 2007 3:10:57 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Signature bonus dalam KKS

> 
Cak Ipul

Dana untuk itu (nyekolahin) itu dimabil dari IWPL (Iuran Wajib Pendidikan 
danLatihan (IWPL) , yang merupakan dana (kalau istilah sekarang non APBN) 
diambil dari iuran sebagai kewajiban "pajak"  dari TKA yang bekerja.
Mekanisme persis-nya saya tidak tahu (tapi yang involve dalam IWPL banyak Dep 
Naker , Imigrasi Migas dsb) ,

Yang jelas antara jumlah uang yang terkumpul dan hasil-nya agak kurang effektif 
(maaf paka "agak" , agar kelihata orang Indon-nya).

Si-Abah

_______________________________________________________________________

sbg tambahan, katanya (maaf, saya juga nggak tahu asal-muasalnya),
> signature bonus yg langsung dibayarkan ke kas negara, ditujukan untuk
> 'menambah data' agar lebih banyak blok atau daerah yg bisa ditawarkan
> oleh pemerintah kepada pihak investor (baik luar negeri maupun
> domestik).
> 
> kalau tidak salah, ketika pak naim masih menjadi pejabat pertamina
> (baca: pemerintah, waktu itu), sebagian dana dari signature bonus tsb
> digunakan utk menyekolahkan para putera-puteri bangsa (pertamina)
> (cmiiw). selaras dg tujuan yg saya sebutkan di atas, semestinya dana
> tsb dapat juga digunakan, misalnya, untuk melaksanakan seismik di
> daerah yg belum terjamah, agar potensi daerah tsb mulai dapat dikuak.
> tentang aturan data yg dihasilkan harus dibeli atau diapakan, adalah
> soal lain (yg seringkali sampai sekarang masih rumit).
> 
> jadi mudahnya, kalau saya buat perbandingan, setiap investor yg
> memenangkan suatu blok, kumpeninya harus mengeluarkan dana utk
> memperbanyak data di blok tsb. sedangkan signature bonus yg
> dibayarkannya kepada pemerintah indonesia, diharapkan mampu membuka
> blok baru lagi.
> 
> semoga bermanfaat.
> 
> salam,
> syaiful
> 
> 
> On 5/10/07, basuki puspoputro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Vic,
>>
>> setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus,
>> namun
>> berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature bonus
>> adalah
>> bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak
>> yang
>> lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / kontrak antara
>> pihak I
>> dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk
>> memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah
>> ditentukan
>> sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian.
>> Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh
>> di
>> atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja
>> menentukan
>> besarnya bonus minimum yang dapat diterima.
>> Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut
>> adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38
>> ayat
>> 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah
>> satu
>> faktor penilaian tender.
>> Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant"
>> angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $
>> 1,000,000
>> atau sejuta dollar AS.
>>
>> Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah
>> untuk
>> melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi pemberi)
>> adalah
>> untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam
>> penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta
>> tender ditinjau dari finansial.
>>
>> Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta
>> tender
>> dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak
>> dilaksanakan.
>>
>> Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi
>> gituuu..
>>
>> Salam,
>> Yangkung
>>
>>
>> Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
>> sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
>> Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
>> (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering
>> kali ada "signature bonus".
>>
>> Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan
>> kontrak KKS ?
>> Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa
>> besarnya dan ditentukan siapa ?
>>
>> Trims
>>
>> RDP
>>
>> --
>> http://rovicky.wordpress.com/
>>
>> ----------------------------------------------------------------------------
>> Hot News!!!
>> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to
>> [EMAIL PROTECTED]
>> Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
>> 29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
>> Bali Convention Center, 13-16 November 2007
>> ----------------------------------------------------------------------------
>> To unsubscribe, send email to:
>> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to:
>> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> IAGI-net Archive 1:
>> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>>
>>
>> Send instant messages to your online friends
>> http://uk.messenger.yahoo.com
> 
> 
> --
> Mohammad Syaiful - Explorationist
> Mobile: 62-812-9372808
> Email: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)
> Head Office:
> Jl. Tebet Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia
> Phone: 62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140
> Email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> 
> ----------------------------------------------------------------------------
> Hot News!!!
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to
> [EMAIL PROTECTED]
> Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
> 29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
> Bali Convention Center, 13-16 November 2007
> ----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> 
>

Kirim email ke