Ikutan menambahkan keterangan Abah. coba periksa kontrak PSC nya. disalah satu pasalnya ada keterangan tentang itu. kalau tidak salah "standard" nya 3 % dari.... (profit atau revenue ya atau dari yang lainnya?) kalau psc yang sudah produksi. atau USD 50 K / per tahun kalau belum produksi.
Dana itu yang dipakai oleh konsorsium (Komite 1,2 dan 3) dan IWPL. Kalau Pertamina saya kira tidak ikutan nyumbang yang 3 % itu. entah sekarang karena sudah PT. fbs ----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, May 10, 2007 3:10:57 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Signature bonus dalam KKS > Cak Ipul Dana untuk itu (nyekolahin) itu dimabil dari IWPL (Iuran Wajib Pendidikan danLatihan (IWPL) , yang merupakan dana (kalau istilah sekarang non APBN) diambil dari iuran sebagai kewajiban "pajak" dari TKA yang bekerja. Mekanisme persis-nya saya tidak tahu (tapi yang involve dalam IWPL banyak Dep Naker , Imigrasi Migas dsb) , Yang jelas antara jumlah uang yang terkumpul dan hasil-nya agak kurang effektif (maaf paka "agak" , agar kelihata orang Indon-nya). Si-Abah _______________________________________________________________________ sbg tambahan, katanya (maaf, saya juga nggak tahu asal-muasalnya), > signature bonus yg langsung dibayarkan ke kas negara, ditujukan untuk > 'menambah data' agar lebih banyak blok atau daerah yg bisa ditawarkan > oleh pemerintah kepada pihak investor (baik luar negeri maupun > domestik). > > kalau tidak salah, ketika pak naim masih menjadi pejabat pertamina > (baca: pemerintah, waktu itu), sebagian dana dari signature bonus tsb > digunakan utk menyekolahkan para putera-puteri bangsa (pertamina) > (cmiiw). selaras dg tujuan yg saya sebutkan di atas, semestinya dana > tsb dapat juga digunakan, misalnya, untuk melaksanakan seismik di > daerah yg belum terjamah, agar potensi daerah tsb mulai dapat dikuak. > tentang aturan data yg dihasilkan harus dibeli atau diapakan, adalah > soal lain (yg seringkali sampai sekarang masih rumit). > > jadi mudahnya, kalau saya buat perbandingan, setiap investor yg > memenangkan suatu blok, kumpeninya harus mengeluarkan dana utk > memperbanyak data di blok tsb. sedangkan signature bonus yg > dibayarkannya kepada pemerintah indonesia, diharapkan mampu membuka > blok baru lagi. > > semoga bermanfaat. > > salam, > syaiful > > > On 5/10/07, basuki puspoputro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Vic, >> >> setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, >> namun >> berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature bonus >> adalah >> bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak >> yang >> lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / kontrak antara >> pihak I >> dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk >> memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah >> ditentukan >> sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian. >> Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh >> di >> atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja >> menentukan >> besarnya bonus minimum yang dapat diterima. >> Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut >> adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 >> ayat >> 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah >> satu >> faktor penilaian tender. >> Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant" >> angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ >> 1,000,000 >> atau sejuta dollar AS. >> >> Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah >> untuk >> melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi pemberi) >> adalah >> untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam >> penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta >> tender ditinjau dari finansial. >> >> Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta >> tender >> dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak >> dilaksanakan. >> >> Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi >> gituuu.. >> >> Salam, >> Yangkung >> >> >> Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari >> sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja >> Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC >> (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering >> kali ada "signature bonus". >> >> Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan >> kontrak KKS ? >> Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa >> besarnya dan ditentukan siapa ? >> >> Trims >> >> RDP >> >> -- >> http://rovicky.wordpress.com/ >> >> ---------------------------------------------------------------------------- >> Hot News!!! >> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to >> [EMAIL PROTECTED] >> Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the >> 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, >> Bali Convention Center, 13-16 November 2007 >> ---------------------------------------------------------------------------- >> To unsubscribe, send email to: >> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >> To subscribe, send email to: >> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >> No. Rek: 123 0085005314 >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >> Bank BCA KCP. Manara Mulia >> No. Rekening: 255-1088580 >> A/n: Shinta Damayanti >> IAGI-net Archive 1: >> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> --------------------------------------------------------------------- >> >> >> >> >> Send instant messages to your online friends >> http://uk.messenger.yahoo.com > > > -- > Mohammad Syaiful - Explorationist > Mobile: 62-812-9372808 > Email: [EMAIL PROTECTED] > > Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) > Head Office: > Jl. Tebet Barat Dalam III No.2-B Jakarta 12810 Indonesia > Phone: 62-21-8356276 Fax: 62-21-83784140 > Email: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] > > ---------------------------------------------------------------------------- > Hot News!!! > CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to > [EMAIL PROTECTED] > Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the > 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, > Bali Convention Center, 13-16 November 2007 > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > >