Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. =================================== Biasanya si expat ini punya dua rekening dibank indon untuk menampung gajinya yang dari persahaan yang beroperasi di DN dan bank LN untuk menampung gajinya yang dari perushannya di LN , Nah untuk menghitung SPTnya dia menhitung dari penghasilannya yang dari DN saja ( yang ada di Bank DN itu ) sedangkan dari penghasilannya di LN ( penghasilan selama ada di LN ) masuk ke rek bank yang ada di LN tadi , jadi kan tidak kerekod nantinya penghasilan di LN nya kalau ngisi SPTnya ( gak tahu ini disengaja atau tidak untuk menhindar dari penghasilan dobel tsb ) Angka 180 hari ini ( 1/2 tahun ) ini kalau gak salah juga dipakai untuk menentukan seseorang expat harus punya NPWP atau tidak ( jika dia tinggal di Indon < 180 hari Tidak Wajib punya NPWP ) Begitu juga untuk Expat yang "domisilnnya" di LN , misalnya ada expat yg rangkap jabatan didua negara ( sebagai Direksi di kantornya di singapur dan juga di Jakarta ) karena si expat ini domisilinya di singapur ( harus dikuatkan dg surat dari Dirjen pajaknya singapur ) maka di Indon dia tidak wajib punya NPWP ( sesuai aturan semua direksi harus punya NPWP ). Urusan NPWP ini kalau hanya punya satu penghasilan saja ( sebagai karyawan saja disatu kampeni / institusi ) tidak sulit , tapi kalau punya lebih dari satu penghasilan ( I disamping karyawan/pegawai ada sambenan sebagai konsultan atau ngasong dan juga istri juga kerja) maka waktu ngisi SPT nya rodo repot juga , karena harus dihitung semua penghasilan dan menghitung ulang pajak penghasilannya dan dikurangi pajak yang telah dipotong dikantornya , dst.
Mbuh bener opo ora interpretasi ini cuma kira kira doang ......................... ISM ----- Original Message ----- From: oki musakti To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, May 20, 2007 1:26 AM Subject: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong.... Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung.... Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel