Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?
Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.
===================================
Biasanya si expat ini punya dua rekening  dibank indon untuk menampung gajinya 
yang dari persahaan yang beroperasi di DN dan bank LN untuk menampung gajinya 
yang dari perushannya di LN , Nah untuk menghitung SPTnya dia menhitung dari 
penghasilannya yang dari DN saja ( yang ada di Bank DN itu ) sedangkan dari 
penghasilannya di LN ( penghasilan selama ada di LN ) masuk ke rek bank yang 
ada di LN tadi , jadi kan tidak kerekod nantinya  penghasilan di LN nya kalau 
ngisi SPTnya ( gak tahu ini disengaja atau tidak untuk menhindar dari 
penghasilan dobel tsb )
Angka 180 hari ini ( 1/2 tahun ) ini kalau gak salah juga dipakai untuk 
menentukan seseorang expat harus punya NPWP atau tidak ( jika dia tinggal di 
Indon < 180 hari Tidak Wajib punya NPWP )
Begitu juga untuk Expat yang "domisilnnya" di LN , misalnya ada expat yg 
rangkap jabatan didua negara ( sebagai Direksi di kantornya di singapur dan 
juga di Jakarta ) karena si expat ini domisilinya di singapur ( harus dikuatkan 
dg surat dari Dirjen pajaknya singapur ) maka di Indon dia tidak wajib punya 
NPWP ( sesuai aturan semua direksi harus punya NPWP ).
Urusan NPWP ini kalau hanya punya satu penghasilan saja  ( sebagai karyawan 
saja  disatu kampeni / institusi ) tidak  sulit , tapi kalau punya lebih dari 
satu penghasilan ( I disamping karyawan/pegawai ada sambenan sebagai konsultan 
atau ngasong  dan juga istri juga kerja) maka waktu ngisi SPT nya rodo repot 
juga , karena harus  dihitung semua penghasilan dan menghitung ulang pajak 
penghasilannya dan dikurangi pajak yang telah dipotong dikantornya , dst.

Mbuh bener opo ora interpretasi ini cuma kira kira doang 
.........................

ISM

  ----- Original Message ----- 
  From: oki musakti 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Sunday, May 20, 2007 1:26 AM
  Subject: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat


  Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?

  Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.

  Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong....

  Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum 
punya, ngacuung....

  Cheers
  Oki


  Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. 
http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel 

Kirim email ke