>Ada KPS yang mengontrakkan studi kepada konsultan tetapi tidak mampu 
>membayarnya, si konsultan mengadu kepada saya, saya memanggil KPS-nya, KPS-nya 
>memanggil si pemodalnya, >dst..Bagaimana KPS mau melakukan seismik atau bor 
>kalau membiayai studi saja tak bisa, atau jaminan  untuk menggaji karyawannya 
>sampai tiga bulan ke depan pun harus dicantumkan di  notulen >rapat. Syarat 
>KPS padahal mampu secara finansial, teknis, dan SDM. 

wah yang ini sih benar-benar BONEK ya pak Awang..... bagaimana bisa kok mereka 
lolos dan bisa dapat blok yah..... jangan-jangan signature bonusnya juga belum 
dibayar.....:-(

salam,


----- Original Message ----
From: Awang Satyana <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, January 25, 2008 9:10:25 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007

Memang perubahannya drastis Pak Bambang, boleh juga disebut quantum leap, jelas 
lebih negatif buat investor, tetapi pembagian split rencananya lebih bagus - 
yang ini sisi positifnya. Tidak akan diberlakukan surut kepada kontrak2 lama, 
kecuali kalau ada kontrak diperpanjang bisa saja diberlakukan ke kontrak 
perpanjangannya.
  
  Mengejar2 pelaksanaan komitmen memang bagian tugas BPMIGAS. Ada KPS yang 
mengontrakkan studi kepada konsultan tetapi tidak mampu membayarnya, si 
konsultan mengadu kepada saya, saya memanggil KPS-nya, KPS-nya memanggil si 
pemodalnya, dst..Bagaimana KPS mau melakukan seismik atau bor kalau membiayai 
studi saja tak bisa, atau jaminan  untuk menggaji karyawannya sampai tiga bulan 
ke depan pun harus dicantumkan di  notulen rapat. Syarat KPS padahal mampu 
secara finansial, teknis, dan SDM. 
  
  Kalau mau melaksanakan isi kontrak yang sudah ditandatangani, KPS2 semacam 
ini mestinya sudah diterminasi dari dulu. 
  
  salam,
  awang
  
Bambang Satya Murti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  PakAwang,
Waduh.seandainya itu terlaksana dan bisa diimplementasi, saya akan bilang ini 
merupakan "lompatan jauh kedepan". Lha kalau bisa diberlakukan surut 
(undang-undang kita kan biasanya sepertiitu ya?), hmmm, itu bener bener 
"quantum leap"...
Capek ya, mengejar-ngejar komitmen?
Salam,
Bambang


----- Original Message ----
From: Awang Satyana 
To: iagi-net@iagi.or.id; Forum HAGI ; Geo Unpad 
Sent: Friday, January 25, 2008 11:34:20 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007

Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya akan mulai diterapkan 
kepada 26 blok yang sekarang sedang ditawarkan) akan mengalami perubahan besar 
soal sunk cost, komersialitas blok/lapangan, cost recovery dan relinquishment. 
Perubahannya begitu signifikan sahingga boleh saja kalau mau kita sebut sebagai 
PSC generasi baru. Jadi diberlakukan atau tidak kita lihat nanti.

Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket untuk 
cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2, ke-3 dan 
seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC lama, setelah 
lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial maka seluruh usaha 
eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost recovery baik ia gagal maupun berhasil, 
jadi lapangan atau tidak. Apa pun yang dibelanjakan akan diganti. Sistem ini 
telah mendorong PSC2 melakukan eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya akan 
diganti ini. 

Di sistem PSC baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama akan 
dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila lapangan kedua 
ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka biaya2 eksplorasi 
setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila tidak jadi lapangan,maka 
biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PSC. Upaya2 eksplorasi setelah 
lapangan kedua akan dianggap sebagai upaya menemukan lapangan ke-3. Bila gagal 
menemukan lapangan ke-3, maka biaya2 itu tak bisa di-cost recovery, bila 
lapangan ke-3 ditemukan, upaya2 eksplorasi untuk menemukannya bisa di-cost 
recovery, dst..dst..

Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment terakhir 
akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan lapangan2 yang 
sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan ke Pemerintah. Ini 
untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang tetap dimiliki PSC sementara 
investor baru yang berminat tidak bisa masuk.

Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan dengan 
jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi bonusnya. 

Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah dalam kontrak PSC 
kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak bergantung 
kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan nonpolitik.

Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2 signifikan 
atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah untuk lahannya 
yang subur. Dalam investasi migas internasional pun berlaku bahwa barang bagus 
harganya mahal, tetapi di Indonesia sering terjadi barang bagus malah diobral, 
setelah itu tidak pula ada jaminan bahwa si pemilik barang mendapatkan uangnya. 
Menyedihkan.

Sudah saatnya berubah !

salam,
awang 
(anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM)


Andang Bachtiar wrote:
Dod,... di dalam perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan 
evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk usaha-usaha 
eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia bisa juga disebut sebagai 
dan/atau dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. 
Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang 
terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered 
field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan dikonsolidasikan 
dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term kita 
nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan komersial 
yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai "production 
cost" dari block tersebut.

Usulan sampeyan untuk "tidak mengutak-atik (existing) PSC" tapi meredefinisi 
cost-recovery dg tanpa memasukkan finding cost lapangan ke 2, 3 dst (apalagi 
kalau juga mencakup lapangan pertama), maka itu sama saja dengan 
"membangkitkan macan IPA tidur" (?)

Mungkin untuk next PSC dalam tender2 mendatang bisa kita usulkan term-term 
sampeyan tersebut. Masih sangat terbuka kemungkinan berkontribusi pemikiran 
ke kawan2 di Migas (Ditjen, BPMigas) dalam rangka perubahan PSC (mendatang). 
Malah dalam bulan2 terakhir ini makin santer Pak Dirjen dan Pak Ka BPMigas 
dan Pak Menteri me-wacana-kan perubahan PSC tersebut.

Ayo, rek ..... podho ngomongo

Salam

Andang Bachtiar
Exploration Think Tank Indonesia


----- Original Message ----- 
From: "Doddy Suryanto" 
To: 
Sent: Thursday, January 24, 2008 9:58 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007


Sam, apakah usaha2 eksplorasi (seismik, g&g, dsb) di blok-blok yang
sudah berproduksi tidak bisa dimasukkan dalam finding cost?

Apakah production cost yang ada di sistem sekarang mencakup finding and
development cost (F&D) yang dalam hal ini lifting cost masuk dalam
kategori development cost?

Kalo memang system PSC susah dirubahnya, apakah bisa yang finding cost
ini ngga masuk cost recovery?



-doddy-



-----Original Message-----
From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, 24 January, 2008 9:40 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama
2007





"Production cost" tersebut juga bukan real secara teknis semata-mata
terkait

dengan proses produksi dari lapangan-lapangan yang ada, tapi juga
mencakup

cost dari eksplorasi di blok-blok yang sudah berproduksi. Hal ini

dimungkinkan karena sistim PSC yang sekarang berjalan di Indonesia juga

mengakomodasi cost-recovery dari usaha2 eksplorasi (seismik, drilling,
g&g,

dsb) di blok-blok yang sudah berproduksi. Dengan demikian kalau kita
ingin

membandingkan production cost tersebut dengan di negara-negara lain,
harus

kita periksa dulu apakah angka-angka di negara lain juga dihasilkan dari


sistim pengusahaan yang menganut cost-recovery spt di Indonesia atau
tidak.

Bisa saja production cost di negara-negara lain lebih rendah dari
US$14/Bbl

karena perhitungannya tidak memakai aturan cost-recovery eksplorasi.





----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------




---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

      
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke