Pak Doddy,
   
  Success ratio (SR) teknis sumur2 eksplorasi di Indonesia adalah sekitar 40 %, 
success ratio komersial sekitar 25 %. Ini hanya gambaran statistik yang 
dipengaruhi jumlah sumur yang terbatas dan penyebaran  sumur yang tidak merata, 
jadi belum  menggambarkan dengan baik potensi dan peluang sesungguhnya 
cekungan2 di Indonesia.
   
  SR blok produksi lebih tinggi daripada blok eksplorasi, misalnya pada tahun 
2006 ada 23 struktur penemuan (discovery),18 di antaranya (78 %) berlokasi di 
blok2 produksi, jumlah total recoverable reserves-nya sekitar 1500 MMBOE. 
Hanya, 1000 MMBOE di antaranya berasal dari lima struktur penemuan di blok 
eksplorasi. Kesimpulan : SR di blok produksi lebih tinggi tetapi jumlah 
cadangannya kecil, atau SR di blok eksplorasi lebih rendah tetapi jumlah 
cadangannya besar. Mau pilih mana ?
   
  Pada relinquishment tahun ke-8, sisa area yang boleh dipertahankan adalah 
seluas closure lapangan2 yang telah ditemukan, tak ada lagi persentase atas 
luas original area. 
   
  Boleh juga aturan bonus seperti di Thailand, yang hampir sama kita telah 
menerapkannya di aturan bonus produksi (bonus yang harus dibayarkan setelah 
produksi kumulatif mencapai sekian barrels).
   
  salam,
  awang
  

Doddy Suryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Sangat sangat bagus sekali kalo terlaksana. Mungkin ini salah satu cara
untuk dapat menekan cost recovery untuk sumur2 explorasi yang gagal yang
dibebankan ke blok yang telah berproduksi.

Apalagi kalo pengawasan yang dilakukan kurang begitu berhasil menekan
cost recovery.

Setuju dengan Pak Awang bahwa adanya ketentuan yang bisa mendapatkan
cost recovery dari sumur2 explorasi di daerah yang berproduksi membuat
PSC2 berlomba-lomba ngebor karena toh akhirnya nanti cost recovery.

Sebenarnya ada positif dan negatifnya juga dalam hal ini. Positifnya
kalo pengeboran explorasinya berhasil ya menambah produksi yang otomatis
juga menambah umur dari blok yang berproduksi.

Tetapi negatifnya ya kalo ngga berhasil sudah tentu cost recovery jadi
membengkak. Buat yang mengawasi tentunya juga menjadi beban soalnya kalo
sumur2 explorasi di daerah yang berproduksi ini tidak disetujui bukan
tidak mungkin produksi dari blok yang sudah berproduksi jadi menurun
kalo tidak menemukan cadangan baru atau bahkan tidak melakukan secondary
development plan macam EOR.

Jadi kalo memang aturan PSC baru tentang lapangan pertama tidak akan
lagi menjadi tiket untuk cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya
bisa diterapkan, ini akan membuat PSC melakukan screening yang extra
agar nantinya sumur2 explorasi yang diajukan dapat bermanfaat bagi PSC
sendiri maupun pemerintah. Soalnya kalo sumur explorasi gagal tidak akan
dapat cost recovery lagi.

Kira2 bagaimana statistic yang ada untuk sumur2 explorasi yang dibor di
blok yang berproduksi? Apakah sampai saat ini tingkat success ratio nya
masih tinggi?

Kalo tidak, apakah kira2 penyebabnya? 

Untuk aturan yang baru lainnya tentang relinguishment, kira2 seberapa
besar lapangan2 yang telah ditemukan bisa dipertahankan? Sebesar closure
yang ada atau berupa persentase?

Kalo tentang bonus mungkin ada baiknya pake sistem sliding scale rate
macam royalty nya Thailand. Jadi kalo dapetnya nanti gedhe ya dapet
persentase gedhe trus kalo nantinya kecil ya dapetnya kecil.

Hanya sekedar urun rembug saja.

"We usually find oil in new places with old ideas. Sometimes, also, we
find oil in an old place with a new idea, but we seldom find much oil in
an old place with an old idea." Parke Dickey, 1958. 

-doddy-



-----Original Message-----
From: Awang Satyana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, 25 January, 2008 11:34 AM
To: iagi-net@iagi.or.id; Forum HAGI; Geo Unpad
Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama
2007



Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya akan mulai
diterapkan kepada 26 blok yang sekarang sedang ditawarkan) akan
mengalami perubahan besar soal sunk cost, komersialitas blok/lapangan,
cost recovery dan relinquishment. Perubahannya begitu signifikan
sahingga boleh saja kalau mau kita sebut sebagai PSC generasi baru. Jadi
diberlakukan atau tidak kita lihat nanti.



Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket
untuk cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2,
ke-3 dan seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC
lama, setelah lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial maka
seluruh usaha eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost recovery baik ia
gagal maupun berhasil, jadi lapangan atau tidak. Apa pun yang
dibelanjakan akan diganti. Sistem ini telah mendorong PSC2 melakukan
eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya akan diganti ini. 



Di sistem PSC baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama
akan dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila
lapangan kedua ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka
biaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila
tidak jadi lapangan,maka biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan
PSC. Upaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua akan dianggap sebagai
upaya menemukan lapangan ke-3. Bila gagal menemukan lapangan ke-3, maka
biaya2 itu tak bisa di-cost recovery, bila lapangan ke-3 ditemukan,
upaya2 eksplorasi untuk menemukannya bisa di-cost recovery, dst..dst..



Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment
terakhir akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan
lapangan2 yang sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan
ke Pemerintah. Ini untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang tetap
dimiliki PSC sementara investor baru yang berminat tidak bisa masuk.



Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan
dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi
bonusnya. 



Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah dalam kontrak
PSC kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak
bergantung kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan
nonpolitik.



Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2
signifikan atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah
untuk lahannya yang subur. Dalam investasi migas internasional pun
berlaku bahwa barang bagus harganya mahal, tetapi di Indonesia sering
terjadi barang bagus malah diobral, setelah itu tidak pula ada jaminan
bahwa si pemilik barang mendapatkan uangnya. Menyedihkan.



Sudah saatnya berubah !



salam,

awang 

(anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM)





Andang Bachtiar wrote:

Dod,... di dalam perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan


evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk
usaha-usaha 

eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia bisa juga disebut
sebagai 

dan/atau dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. 

Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang 

terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered 

field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan
dikonsolidasikan 

dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term
kita 

nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan
komersial 

yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai
"production 

cost" dari block tersebut.



Usulan sampeyan untuk "tidak mengutak-atik (existing) PSC" tapi
meredefinisi 

cost-recovery dg tanpa memasukkan finding cost lapangan ke 2, 3 dst
(apalagi 

kalau juga mencakup lapangan pertama), maka itu sama saja dengan 

"membangkitkan macan IPA tidur" (?)



Mungkin untuk next PSC dalam tender2 mendatang bisa kita usulkan
term-term 

sampeyan tersebut. Masih sangat terbuka kemungkinan berkontribusi
pemikiran 

ke kawan2 di Migas (Ditjen, BPMigas) dalam rangka perubahan PSC
(mendatang). 

Malah dalam bulan2 terakhir ini makin santer Pak Dirjen dan Pak Ka
BPMigas 

dan Pak Menteri me-wacana-kan perubahan PSC tersebut.



Ayo, rek ..... podho ngomongo



Salam



Andang Bachtiar

Exploration Think Tank Indonesia





----- Original Message ----- 

From: "Doddy Suryanto" 

To: 

Sent: Thursday, January 24, 2008 9:58 AM

Subject: RE: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama
2007





Sam, apakah usaha2 eksplorasi (seismik, g&g, dsb) di blok-blok yang

sudah berproduksi tidak bisa dimasukkan dalam finding cost?



Apakah production cost yang ada di sistem sekarang mencakup finding and

development cost (F&D) yang dalam hal ini lifting cost masuk dalam

kategori development cost?



Kalo memang system PSC susah dirubahnya, apakah bisa yang finding cost

ini ngga masuk cost recovery?







-doddy-







-----Original Message-----

From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Sent: Thursday, 24 January, 2008 9:40 AM

To: iagi-net@iagi.or.id

Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama

2007











"Production cost" tersebut juga bukan real secara teknis semata-mata

terkait



dengan proses produksi dari lapangan-lapangan yang ada, tapi juga

mencakup



cost dari eksplorasi di blok-blok yang sudah berproduksi. Hal ini



dimungkinkan karena sistim PSC yang sekarang berjalan di Indonesia juga



mengakomodasi cost-recovery dari usaha2 eksplorasi (seismik, drilling,

g&g,



dsb) di blok-blok yang sudah berproduksi. Dengan demikian kalau kita

ingin



membandingkan production cost tersebut dengan di negara-negara lain,

harus



kita periksa dulu apakah angka-angka di negara lain juga dihasilkan dari





sistim pengusahaan yang menganut cost-recovery spt di Indonesia atau

tidak.



Bisa saja production cost di negara-negara lain lebih rendah dari

US$14/Bbl



karena perhitungannya tidak memakai aturan cost-recovery eksplorasi.











------------------------------------------------------------------------
----

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event shall IAGI and its members be liable for any, including but not
limited to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of
or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing
list.



---------------------------------------------------------------------









---------------------------------

Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try
it now.



       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Reply via email to