Mas Zardi:

kalau tidak keberatan (sampeyan dan pak Heriyadi Rahmat), mohon dielaborasi 
sedikit apa yang telah dilakukan oleh beliau selaku DISTAM NTB dalam menyikapi 
masa transisi ini, dengan harapan bisa dijadikan salah satu referensi bagi kita.

terima kasih

salam,
STJ




________________________________
From: Arif Zardi Dahlius <za...@bdg.centrin.net.id>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, June 22, 2009 4:59:16 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] ijin kuasa pertambangan pt.ba telah dicabut


Pak Syaiful n IAGI netter...

Mungkin tulisan di Media Indonesia (MI) ini untuk mengcounter tulisan di
MI minggu lalu (15 Juni 2009) dimana ada tulisan bahwa belum ada keputusan
tetap dr lembaga peradilan mengenai status tumpang tindih lahan PKP2B
PT-BA dengan 13 pemilik lokasi KP di Lahat, Sumsel (di-iklankan oleh kuasa
hukum PT-BA).

Kasus tumpang tindih lahan ini juga dialami oleh ANTAM, RIO TINTO dan
masih banyak yg lain-nya.

Permasalahan tumpang-tindih lahan di era otonomi daerah, pangkal
permasalahan berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2001. Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 11/1967
tersebut disusun untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan
desentralisasi di sektor pertambangan. Akan tetapi, peraturan pemerintah
yang bersifat desentralistik tersebut tidak sejalan dengan UU Pertambangan
(waktu itu masih mengikuti UU 11/1967), yang masih bersifat sentralistik.

Ditetapkannya UU Pertambangan Mineral dan Batubara yg baru (UU No. 5 /
2009) juga belum menjamin untuk memecahkan kekisruhan seperti PT-BA dan
perusahaan lainnya. Pemerintah yg sampai sekarang masih sibuk membuat
juklak (PP) yg katanya selesai dalam 4 bulan (diskusi IAGI menyambut UU
Minerba, Januari 2009) sampai sekarang belum ada kejelasan kapan
selesainya.

Juklak yg diantaranya akan membuat kriteria WUP (Wilayah Usaha
Pertambangan) dan WPN (Wilayah Pencadangan Negara) tidak akan terwujud
karena wilayah2 tsb sudah "di-kapling" oleh PEMDA dan telah diterbitkan
KP.

Menurut saya pribadi, pokok permasalahan adalah "ketidak tahuan" Pemda
mengenai industri pertambangan, sehingga dengan mudahnya memberikan ijin
KP. Pemda (Distam) yg tahu betul bagaimana aturan KK, PKP2B dan KP pasti
tidak akan melakukan perbuatan gegabah sehingga terjadi tumpang tindih
lahan. Distam NTB mungkin salah satu contoh yg baik dalam era transisi
dari sentralistik - desentralistik - UU Minerba yg baru. Bapak Heriyadi
Rahmat (aktivis IAGI) patut diacungi jempol...:)

Demikian, semoga info singkat ini bermanfaat.

Wassalam,

Zardi.


> judul sebenarnya adalah 'IZIN KUASA PERTAMBANGAN PT.BA TELAH DICABUT &
> BERAKHIR MENURUT HUKUM', tulisan yg memenuhi hampir separuh halaman 6
> harian media indonesia, hari ini, senin 22 juni 2009.
>
> tampaknya inilah kekuasaan daerah, baik di tingkat I (propinsi) maupun
> tingkat II (kabupaten), yg menentukan keberadaan kp di daerahnya.
>
> mungkin teman2 di bidang pertambangan khususnya batubara, lebih tahu
> ttg kasus ini?
>
> salam,
> syaiful
>
> --
> Mohammad Syaiful - Explorationist, Consultant Geologist
> Mobile: 62-812-9372808
> Emails:
> msyai...@etti.co.id (business)
> mohammadsyai...@gmail.com
>
> Technical Manager of
> Exploration Think Tank Indonesia (ETTI)
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
> --------------------------------------------------------------------------------
> ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
> yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
> 13-14 Oktober 2009
> -----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      

Kirim email ke