"economic enough" tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
"economic enough" ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
"buruk". Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang "sudah buntung ketimpa sial pula". 

Jadi menurut saya, pembobotan "enough" harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi

""

--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> wrote:

From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.....
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
"economic enough"...jadi bobot-nya di kata "enough" itu...:-)




________________________________
From: "yudie.iskan...@total.com" <yudie.iskan...@total.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi "void", ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
"complaint" karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut "Resources Super Tax" dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas "winfall profit". Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                                                        To 
            05/27/2010 12:56          <iagi-net@iagi.or.id>              
            PM                                                        cc 
                                                                          
                                                                  Subject 
            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
            <iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam  
                  .id>                Cost Recovery ?                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          




Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay <ujay...@yahoo.com>
27.05.2010 05:54
Please respond to
<iagi-net@iagi.or.id>


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






mas vick, pak sugeng,...

PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah
ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di
dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4
perubahan ketentuan).

mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan
produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan
dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau
dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini
masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan
penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan.

untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya
semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul
ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong
kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III
tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di
bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang).


regards
sunjaya



----- Original Message ----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Terimakasih Ujay.
Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.
Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak
sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.

Untuk soal CR dengan POD ring fence.
Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost
recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan
sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi
selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
POD kan).
Benarkah demikian ?

Rovicky

2010/5/27 Ujay <ujay...@yahoo.com>:
> mas vick,
> ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya
belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih...
>
> limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang
berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai
oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya
sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya
disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai
limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh
merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality
tersebut.
>
> sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
> - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan
masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka
biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan
operasi di lapangan tersebut.
>
> sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan
sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di
bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued
exploration effort.
>
> banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey
area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka
waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta
BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice
kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa
dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).
>
> moga-moga ga salah kutip :D
>
> regards
> ujay
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com;
migas_indone...@yahoogroups.com
> Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
> Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?
>
> Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
> fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial
> Contract Area"
> Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
> Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?
>
> Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
> 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
> komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
> diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
> Recovery ?
>
> Salam
>
> rdp
>
>
--------------------------------------------------------------------------------

> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------

> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
>
-----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
>
>
--------------------------------------------------------------------------------

> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------

> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
>
-----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



--
You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to
do it any way ... not just discuss it in the hall way.

--------------------------------------------------------------------------------

PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------

Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
-----------------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------





--------------------------------------------------------------------------------

PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------

Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
-----------------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------




This e-mail message is intended only for the use of the named recipient.
Information contained in this e-mail message and its attachment may be
privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the
intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or
use of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender
of your receipt of the e-mail message by replying to the message and then
delete it from your system.




This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any  other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      


      

Kirim email ke