Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> " ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "
Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B (Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah hubungan B2G. Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya. Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas 2009-2014. Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM sebelumnya, termasuk didalamnya Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok pembahasan. Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal atau kausal. Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih baik. Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini. Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ? mari kita diskusikan di meja virtual ini. Salam RDP -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------