Duh duh duh

2010/6/3 Hendratno Agus <agushendra...@yahoo.com>

> Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb adalah :
> 1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan wk.migas harus
> melibatkan DPR-RI.
>
> Terobosan baru katanya...?!
> salam, agus hend
>
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Cc: lia...@indo.net.id
> Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM
> Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
>
> Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
> " ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "
>
> Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
> (Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
> PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya
> dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah
> hubungan B2G.
>
> Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
> diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
> saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup
> menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada
> yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya.
>
> Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya
> sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan
> Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus
> hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
> 2009-2014.
>
> Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM
> sebelumnya, termasuk didalamnya
>
> Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
> produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
> perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
> ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural
> kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun
> sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya
> investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok
> pembahasan.
> Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal
> atau kausal.
>
> Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah
> yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya
> memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
> baik.
>
> Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan
> sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini.
>
> Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
> mari kita diskusikan di meja virtual ini.
>
> Salam
>
> RDP
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
> 2010
>
> -----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net 
> <http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/%0AIAGI-net>Archive 2:
> http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted
> on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall
> IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct
> or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss
> of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any
> information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>



-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained

Kirim email ke