Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus.

Yen ngono kudune kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan sekalian.

Md71

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Hendratno Agus <agushendra...@yahoo.com>
Date: Thu, 3 Jun 2010 00:03:54 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb adalah :
1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan wk.migas harus melibatkan 
DPR-RI.

Terobosan baru katanya...?!
salam, agus hend





________________________________
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: lia...@indo.net.id
Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM
Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
" ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "

Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya
dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah
hubungan B2G.

Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup
menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada
yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya.

Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya
sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan
Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus
hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
2009-2014.

Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM
sebelumnya, termasuk didalamnya

Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural
kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun
sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya
investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok
pembahasan.
Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal
atau kausal.

Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah
yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya
memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
baik.

Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan
sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini.

Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
mari kita diskusikan di meja virtual ini.

Salam

RDP

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


      

Kirim email ke