Sahabat Profesi,

Sederhana adalah kunci sukses suatu kegiatan, namun pengambilan kebijakan
jangan salah kaprah sehingga mengurangi kualitas.

Sederhananya pelaksanaan KTT harus di lakukan oleh/pengawasan Departemen
Pertambangan. Kenapan ? Namanya saja Kepala Teknik Tambang...masa yang
melaksanakan dari kompetensi lainnya?  Non sense, ayo kita lakukan yang
benar bukan yang baik.

Trimakasih semoga menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan Nasional
Republik Indonesia.

Salam

2011/2/14 <zho_bh...@yahoo.co.id>

> Dear All,
>
> Uji kompetensi untuk menjadi seorang KTT sekarang yang telah di bagi oleh
> Tekmira menjadi 3 (tiga)  tahapan yaitu POP (Pengawas Operasi Pertama), POM
> (Pengawas Operasi Madya) dan POU (Pengawas Operasi Utama) sepertinya tidak
> lagi melihat latar belakang pendidikan para pesertanya.
>
> Saya lihat KTT yang dulu itu lebih kompeten karena latar belakang
> pendidikannya dari Geologi dan atau pertambangan. Namun untuk yang sekarang2
> ini setelah dirubah menjadi 3 tahapan (POP, POM dan POU) dari jurusan
> pendidikan manapun diluar Geologi dan Pertambangan sepertinya disetujui !
> Apa itu HYPERKES, SMA, SMEA, STM, KEHUTANAN dll ! Padahal Uji Kompetensi ini
> adalah untuk bakal calon seorang KEPALA TEKNIK TAMBANG !
>
> Apa memang sekarang seperti itu ???
>
> Mohon komentar, tanggapan dan penjelasannya dari rekan2 sejawat dan para
> senior !
>
> Terimakasih
>
> Best Regards,
>
> A. Priyono
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®




-- 
Aji Suhadi
Mineral Exploration Geologist
West Papua, Indonesia
+62 81257179737

Reply via email to