Seluk beluk pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT)sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 6.7,8,9,10 Kepmen 555.K/26/M.PE/1995.Dalam Kepmen 555 tersebut,KTT dibagi dalam 4 klasifikasi,yaitu: Kelas IIIB,Kelas IIIA,KelasII dan Kelas I.Disana disebutkan bahwa KTT bisa dijabat oleh lulusan STM dan juga DIII bahkan oleh Warga Negara Asing dengan persyaratan khusus dan tertentu.
Dalam perkembangannya,saat ini memang dibuat berjenjang yaitu:POP,POM dan POU melalui uji kompetensi.Jadi seolah tidak lagi menikuti amanah Kepmen 555 tersebut.Seyogyanya perlu ada pengaturan kembali tentang KTT ini,disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Rasanya benar juga kalau menjabat KTT,kok latarbelakangnya tidak mendukung. Salam, (hts) 2011/2/14 <zho_bh...@yahoo.co.id> > Dear All, > > Uji kompetensi untuk menjadi seorang KTT sekarang yang telah di bagi oleh > Tekmira menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu POP (Pengawas Operasi Pertama), POM > (Pengawas Operasi Madya) dan POU (Pengawas Operasi Utama) sepertinya tidak > lagi melihat latar belakang pendidikan para pesertanya. > > Saya lihat KTT yang dulu itu lebih kompeten karena latar belakang > pendidikannya dari Geologi dan atau pertambangan. Namun untuk yang sekarang2 > ini setelah dirubah menjadi 3 tahapan (POP, POM dan POU) dari jurusan > pendidikan manapun diluar Geologi dan Pertambangan sepertinya disetujui ! > Apa itu HYPERKES, SMA, SMEA, STM, KEHUTANAN dll ! Padahal Uji Kompetensi ini > adalah untuk bakal calon seorang KEPALA TEKNIK TAMBANG ! > > Apa memang sekarang seperti itu ??? > > Mohon komentar, tanggapan dan penjelasannya dari rekan2 sejawat dan para > senior ! > > Terimakasih > > Best Regards, > > A. Priyono > > Powered by Telkomsel BlackBerry®