Yth. Eyang Nyoto, Mohon maaf atas salah tangkap pesan-nya. Maksud "tidak bisa memilih melalui email" artinya tidak sah jika hanya menyebutkan nama melalui email tanpa ada bukti fisik kartu suara. jadi tidak sah jika hanya menyebut Nama (spasi) memilih (spasi) Calon --> (coretX) Teknis Pengiriman Kartu Suara: 1. Dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar di secretariat. 2. Untuk mengakomodir pemilih yang berada di dunia seberang (luar Pulau, luar Negeri, dunia maya) kami memfasilitasi untuk korespondensi lewat Secretariat untuk di kirim lewat lampiran email (nantinya kami akan cetak sebagai Bukti Pengitungan Suara di Makassar). Kartu suara sedianya akan dikirimkan mulai tanggal 20 Agustus, oleh karena itu (kami) pak Sutar sudah memohon-mohon untuk memperbaharui data anggota, jika ada perubahan. SUKSES PEMILU Salam, Danu Widhisiadji
--- On Wed, 8/3/11, nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com> wrote: From: nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com> Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Upadate Balon - Tata Cara Pemilihan To: iagi-net@iagi.or.id Date: Wednesday, August 3, 2011, 8:24 AM Mas Danu, Boleh mohon penjelasan dari jawaban utk pak Frank ya. Jawabannya : pemilihan tidak boleh memalui email, tetapi harus melalui kartu suara yg sudah dicoblos & dikirim lewat pos (cap pos 19 Sept.2011). Pertanyaan saya berikutnya, kapan kartu suara2 tsb akan dikirimkan ke para anggota melalui pos (maksud saya mudah2an kartu suara tsb bisa diterima oleh para anggota IAGI jauh hari sebelum tgl 19 Sept.2011 cap pos yg merupakan batas akhir pengiriman kembali kartu suara tsb). Jadi para anggota tidak telat gara2 belum menerima kartu suara dari Panitya Pemilu. Dalam Tata Cara Pemilihan, item no.4, kalimat terakhir tertulis "dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal (cap pos) 19 September 2011, atau melalui surat elektronik." Apakah berarti kartu suara yg sudah dicoblos tsb bisa dikirimkan kecuali melalui pos, juga bisa lewat faximili (harap di tuliskan nomer faximilinya berapa? apakah no.fax nya sama dengan no.fax dibagian bawah email mas Danu ?) tgl 19 Sept.2011, atau melalui surat elektronik, dalam hal ini apa yg dimaksud dengan surat elektronik ? apakah itu bukan email dg lampiran kartu suara yg sudah dicoblos & di-scan ? Mohon penjelasannya, biar semua tidak salah tangkap sebelum mencoblos dan mengirimkannya ke panitya Pemilihan, termakasih sebelumnya. Wass, nyoto 2011/8/3 Danu Widhisiadji <dwidhid...@yahoo.com> Eyang, Budhe, Pakdhe dan Rekan-Rekan. Menjawab pertanyaan pak Frank: pemilihan tidak bisa melalui email. Kami akan mengirimkan kartu suara kepada seluruh member untuk di coblos dan dikirimkan kembali ke secretariat IAGI, pengiriman melalui pos diterima paling lambat 19 September 2011 (cap-pos). Kartu suara dapat secara kolektif dikumpulkan pada pengda IAGI masing-masing wilayah dan atau dimasukkan pada kotak suara yang kami sediakan di Makassar. Salam, Danu Widhisiadji Berikut saya sertakan lampiran tata cara pemilu melengkapi lampiran sebelumnya: Panitia Pemilihan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia Periode 2011-2014 Tata Cara Pemilihan: Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui ‘kartu suara’ yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota. Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di sekretariat per tanggal 30 Juli 2011. Kartu suara dianggap sah apabila hanya terdapat satu (1) coblosan tembus atau pilihan dengan tanda silang (x) yang jelas pada gambar calon. ‘Kartu suara’ dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat pemilihan (kotak suara akan disediakan di PIT IAGI Makassar (Joint Convention Makassar IAGI-HAGI) sampai tanggal 29 September 2011 pukul 12.00 WIB), atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal (cap pos) 19 September 2011, atau melalui surat elektronik. Panitia tidak menerima surat kuasa dalam bentuk apapun. Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung. Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan dilakukan pada PIT IAGI ke-40 di Makassar. Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan diberlakukan ketentuan ART Bab VIII pasal 30. Telp/Fax : (021) 83702848 / 83702577 Email : iagi...@cbn.net.id. --- On Tue, 8/2/11, Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com> wrote: From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com> Subject: Re: [iagi-net-l] Upadate Balon To: iagi-net@iagi.or.id Date: Tuesday, August 2, 2011, 4:47 PM Kelihatannya IAGI dan HAGI sudah cukup beken, sampai banyak juga yang mau diusulkan atau mengusulkan diri menjadi Presidennya. Mungkin kalau jamannya Abah, Balon nya mesti ditodong supaya mau. tahap berikutnya dalam pemilihan2 yang akan datang akan terjadi persaingan ketat memperebutkan posisi Presiden IAGI dan HAGI. malah persaingan ketat menjadi Balon yang sah. jadinya kayak PII atau IDI. selamat Pemilu.... memilihnya apa bisa lewat email ya? salam, frank