Terima kasih sekali mas Danu atas penjelasannya yg semakin jelas, mudah2an bermanfaat bagi anggota lainnya.
Wass, nyoto 2011/8/3 Danu Widhisiadji <dwidhid...@yahoo.com> > Yth. Eyang Nyoto, > > Mohon maaf atas salah tangkap pesan-nya. Maksud "tidak bisa memilih melalui > email" artinya tidak sah jika hanya menyebutkan nama melalui email tanpa ada > bukti fisik kartu suara. jadi tidak sah jika hanya menyebut Nama (spasi) > memilih (spasi) Calon --> (coretX) > > Teknis Pengiriman Kartu Suara: > 1. Dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar di secretariat. > 2. Untuk mengakomodir pemilih yang berada di dunia seberang (luar Pulau, > luar Negeri, dunia maya) kami memfasilitasi untuk korespondensi lewat > Secretariat untuk di kirim lewat lampiran email (nantinya kami akan cetak > sebagai Bukti Pengitungan Suara di Makassar). > > Kartu suara sedianya akan dikirimkan mulai tanggal 20 Agustus, oleh karena > itu (kami) pak Sutar sudah memohon-mohon untuk memperbaharui data anggota, > jika ada perubahan. > > SUKSES PEMILU > > Salam, > Danu Widhisiadji > > > --- On *Wed, 8/3/11, nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com>* wrote: > > > From: nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com> > Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Upadate Balon - Tata Cara Pemilihan > To: iagi-net@iagi.or.id > Date: Wednesday, August 3, 2011, 8:24 AM > > Mas Danu, > > Boleh mohon penjelasan dari jawaban utk pak Frank ya. > > Jawabannya : pemilihan tidak boleh memalui email, tetapi harus melalui > kartu suara yg sudah dicoblos & dikirim lewat pos (cap pos 19 Sept.2011). > > Pertanyaan saya berikutnya, kapan kartu suara2 tsb akan dikirimkan ke para > anggota melalui pos (maksud saya mudah2an kartu suara tsb bisa diterima oleh > para anggota IAGI jauh hari sebelum tgl 19 Sept.2011 cap pos yg merupakan > batas akhir pengiriman kembali kartu suara tsb). Jadi para anggota tidak > telat gara2 belum menerima kartu suara dari Panitya Pemilu. > > Dalam Tata Cara Pemilihan, item no.4, kalimat terakhir tertulis > "*dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal > (cap pos) 19 September 2011, atau melalui surat elektronik*." Apakah > berarti kartu suara yg sudah dicoblos tsb bisa dikirimkan kecuali melalui > pos, juga bisa lewat faximili (harap di tuliskan nomer faximilinya berapa? > apakah no.fax nya sama dengan no.fax dibagian bawah email mas Danu ?) tgl 19 > Sept.2011, atau melalui surat elektronik, dalam hal ini apa yg dimaksud > dengan surat elektronik ? apakah itu bukan email dg lampiran kartu suara yg > sudah dicoblos & di-scan ? > > Mohon penjelasannya, biar semua tidak salah tangkap sebelum mencoblos dan > mengirimkannya ke panitya Pemilihan, termakasih sebelumnya. > > > Wass, > nyoto > > > > > 2011/8/3 Danu Widhisiadji > <dwidhid...@yahoo.com<http://us.mc779.mail.yahoo.com/mc/compose?to=dwidhid...@yahoo.com> > > > > Eyang, Budhe, Pakdhe dan Rekan-Rekan. > > Menjawab pertanyaan pak Frank: pemilihan tidak bisa melalui email. > Kami akan mengirimkan kartu suara kepada seluruh member untuk di coblos dan > dikirimkan kembali ke secretariat IAGI, pengiriman melalui pos diterima > paling lambat 19 September 2011 (cap-pos). Kartu suara dapat secara kolektif > dikumpulkan pada pengda IAGI masing-masing wilayah dan atau dimasukkan pada > kotak suara yang kami sediakan di Makassar. > > Salam, > Danu Widhisiadji > > Berikut saya sertakan lampiran tata cara pemilu melengkapi lampiran > sebelumnya: > > ** > > *Panitia Pemilihan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia* > > *Periode 2011-2014* > > ** > > Tata Cara Pemilihan:**** > > 1. Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui ‘kartu > suara’ yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota.**** > 2. Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di > sekretariat per tanggal *30 Juli 2011.***** > 3. Kartu suara dianggap sah apabila hanya terdapat satu (1) coblosan > tembus atau pilihan dengan tanda silang (x) yang jelas pada gambar calon. > **** > 4. ‘Kartu suara’ dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat > pemilihan (kotak suara akan disediakan di PIT IAGI Makassar (Joint > Convention Makassar IAGI-HAGI) sampai tanggal *29 September 2011 pukul > 12.00 WIB*), atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia > Pemilihan per tanggal (cap pos) 19 September 2011, atau melalui surat > elektronik.**** > 5. Panitia tidak menerima surat kuasa dalam bentuk apapun.**** > 6. Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang masuk > dan dinyatakan sah untuk dihitung.**** > 7. Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan > dilakukan pada *PIT IAGI ke-40 di Makassar*.**** > 8. Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila > suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan > diberlakukan ketentuan ART Bab VIII pasal 30.**** > > ** ** > > Telp/Fax : (021) 83702848 / 83702577**** > > Email : > iagi...@cbn.net.id<http://us.mc779.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi...@cbn.net.id> > .**** > > > --- On *Tue, 8/2/11, Franciscus B Sinartio > <fbsinar...@yahoo.com<http://us.mc779.mail.yahoo.com/mc/compose?to=fbsinar...@yahoo.com> > >* wrote: > > > From: Franciscus B Sinartio > <fbsinar...@yahoo.com<http://us.mc779.mail.yahoo.com/mc/compose?to=fbsinar...@yahoo.com> > > > Subject: Re: [iagi-net-l] Upadate Balon > To: > iagi-net@iagi.or.id<http://us.mc779.mail.yahoo.com/mc/compose?to=iagi-net@iagi.or.id> > Date: Tuesday, August 2, 2011, 4:47 PM > > Kelihatannya IAGI dan HAGI sudah cukup beken, sampai banyak juga yang mau > diusulkan atau mengusulkan diri menjadi Presidennya. > Mungkin kalau jamannya Abah, Balon nya mesti ditodong supaya mau. > tahap berikutnya dalam pemilihan2 yang akan datang akan terjadi persaingan > ketat memperebutkan posisi Presiden IAGI dan HAGI. malah persaingan ketat > menjadi Balon yang sah. > jadinya kayak PII atau IDI. > > selamat Pemilu.... > memilihnya apa bisa lewat email ya? > > salam, > frank > > >