Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di
PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali
saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur,
seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator
(perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun
yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata *masih banyak
yang belum diserahkan ke negara*.

Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi
dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4
6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering "*
bermain*" dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang
dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan.

Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang
mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki
arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada
akhirnya ya dirinya sendiri.

*Modus menyembunyikan kunci.*

Beberapa perusahaan juga mencoba dengan "*mengakali*" dalam soal penyerahan
data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah
perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun
sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah
kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg
dikelola perusahaan lain.
Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan
langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan
laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang
menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak
berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak
berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). *Post processing
seismic*(inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara (
*Cost recovery*) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara.

Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus
(stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan
*post processing seismic *ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS,
karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini
merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas
PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor
(KPS).

Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha
eksplorasi terhambat. Bahkan banyak yang menggunakan problem data ini
sebagai "*alasan*" untuk mengundurkan proyek yang sudah disepakati.

*Enforcement*

Setelah beberapa kali kita mengungkap ketiadaan atau kesulitan akses data
sebagai penghambat dijalankannya komitmen pasti serta proyek-proyek (riset)
eksplorasi, mestinya sekarang kita memulai dengan "*enforcement*"
mengumpulkan data-data yang memang sudah seharusnya ada di PUSDATIN. Perlu
diinventaris ulang dimanakah data-data yang seharusnya milik negara dan
boleh diakses dengan ketentuan 4-6-8 tahun itu. Tentunya ini akan berguna
supaya tidak ada usaha akuisisi data yang berulang akibat ketidak tahuan
keberadaan sebuah survey akuisisi data.

Bagaimana dengan data selain migas (Nonmigas)
Saya tidak tahu apakah untuk nonmigas juga ada kewajiban perusahaan tambang
untuk menyarahkan data-data survey, riset serta penelitiannya ke negara ?
Bagaimana aturannya ?
Nah siapakah (lembaga) yang mampu melakukan "*enforcement*" ke
perusahaan-perusahaan ini untuk menyerahkan hak negara ?


Salam
Rovicky Dwi Putrohari
*"Don't ask fairness to your competitor, the don't !" (adopted from Green
Lantern movie)*

Kirim email ke