Mas vick..
Aku coba mandangnya Dari sisi aturan aja.. 

Didalam psc section 5.. Ada 2 pasal yg mengatur Ini..
Pasal pertama mewajibkan KKKS menyerahkan semua data Hasil kegiatan eksplorasi 
dan Eksploitasi kepada Pemerintah melalui BPMIGAS.
Kedua: pemerintah/bpmigas tidak boleh melakukan buka data KKKS tanpa ijin 
tertulis KKKS.. Hal ini tentunya berkaitan dgn klausul bab I psc yang 
Memberikan Hak ekslusifitas kepada KKKS di wk nya.


Meanwhile dalam permen 027 thn 2006
Seperti yg mas Vicky bilang diatur soal klasifilasi data.. Yang 4 thn, 8 thn. 
16 tahun. 

Klo sy memandangnya di satu sisi permen ESDM memungkinkan kita mengakses data 
tersebut asal sudah lewat masa kerahasiaannya. Di sisi PSC tetap saja dlm 
menggunakan data tersebut harus meminta ijin terlebih dahulu ke KKKS yg punya 
data.. Nah kan jadinya data harus diserahkan tapi klo mau make data yg areanya 
MASIH masuk dalam wk aktif maka penggunaanya Harus seijin kkks bersangkutan..

Kondisi aturan, struktur dan kelengkapan Organisasi BPMIGAS saat ini tidak 
memungkinkan kami Melakukan managemen data real. Sehingga yg kami lakukan 
adalah management kataloging data. Yang kemudian katalog tersebut kemudian 
dilaporkan ke pemerintah yg ditindaklanjuti dgn data transfer langsung ke 
pemerintah oleh KKKS disaksikan oleh BPMIGAS.

Sedikit koreksi yg menyatakan BPMIGAS do nothing... Coba Silahkan lihat di 
minutes of meeting rapat2 monitoring komitmen eksplorasi, atau pre wpnb, atau 
wpnb... Sudah secara proaktif BPMIGAS meminta KKKS menyerahkan data based on 
aturan Psc section V tersebut. Beberapa sudah pernah memberikannya dan langsung 
kami fasilitasi ke pemerintah... Dan to do list itu setidaknya kami ingatkan 
setahun 2 kali. Namun karena tidak Ada aturan punishment bagi yg tidak 
melakukan yah BPMIGAS hanya bisa mengingatkan dan terus mengingatkan.. Namun 
alhamdulillah buat kontrak tahun 2009 dan setelahnya (CMIIW) secara general 
aturan penyerahan data Ini termasuk dalam syarat suatu KKKS diberikan 
perpanjangan atau tidak... 

Salam,
Ujay


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Tue, 18 Oct 2011 08:04:40 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; Forum HAGI<fo...@hagi.or.id>; 
<migas_indone...@yahoogroups.com>; <geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin

Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di
PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali
saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur,
seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator
(perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun
yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata *masih banyak
yang belum diserahkan ke negara*.

Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi
dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4
6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering "*
bermain*" dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang
dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan.

Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang
mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki
arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada
akhirnya ya dirinya sendiri.

*Modus menyembunyikan kunci.*

Beberapa perusahaan juga mencoba dengan "*mengakali*" dalam soal penyerahan
data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah
perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun
sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah
kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg
dikelola perusahaan lain.
Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan
langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan
laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang
menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak
berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak
berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). *Post processing
seismic*(inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara (
*Cost recovery*) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara.

Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus
(stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan
*post processing seismic *ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS,
karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini
merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas
PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor
(KPS).

Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha
eksplorasi terhambat. Bahkan banyak yang menggunakan problem data ini
sebagai "*alasan*" untuk mengundurkan proyek yang sudah disepakati.

*Enforcement*

Setelah beberapa kali kita mengungkap ketiadaan atau kesulitan akses data
sebagai penghambat dijalankannya komitmen pasti serta proyek-proyek (riset)
eksplorasi, mestinya sekarang kita memulai dengan "*enforcement*"
mengumpulkan data-data yang memang sudah seharusnya ada di PUSDATIN. Perlu
diinventaris ulang dimanakah data-data yang seharusnya milik negara dan
boleh diakses dengan ketentuan 4-6-8 tahun itu. Tentunya ini akan berguna
supaya tidak ada usaha akuisisi data yang berulang akibat ketidak tahuan
keberadaan sebuah survey akuisisi data.

Bagaimana dengan data selain migas (Nonmigas)
Saya tidak tahu apakah untuk nonmigas juga ada kewajiban perusahaan tambang
untuk menyarahkan data-data survey, riset serta penelitiannya ke negara ?
Bagaimana aturannya ?
Nah siapakah (lembaga) yang mampu melakukan "*enforcement*" ke
perusahaan-perusahaan ini untuk menyerahkan hak negara ?


Salam
Rovicky Dwi Putrohari
*"Don't ask fairness to your competitor, the don't !" (adopted from Green
Lantern movie)*

Reply via email to