Salamander beberapa tahun yang lalu membeli banyak paket2 sumur2 dan melihat kemungkinan data2 yang ada di wilayah kami, yang dulunya dioperasikan oleh Unocal. Dari paket sumur2 yang kami purchase, banyak sekali yang tidak lengkap atau tidak benar. Misalnya, sumur A mudlognya sumur B. Atau ada sumur yang tidak ada mudlognya maupun checkshotnya. Laporan sumur yang attachmentnya tidak ada. Sepertinya ada masalah dalam hal pengkoreksian data2 yang dikembalikan oleh PSC kepada pemerintah.
Saya malah sampai hampir 2 tahun berburu volume seismik di daerah yang telah direlinquish oleh Unocal (sekarang chevron) dan menjadi inisiator dalam meeting bersama pihak PND untuk memperoleh data tersebut. Padahal kan sebagai pemerintah yang mengontrol data2 yang diambil/akusisi, bisa cek data2 apa yang dikembalikan. Kemudian, kita artinya mengembalikan data dua kali ke instansi yang berbeda. Pertama ketika kita drill sumur - laporan akhir sumur diberikan ke BPMIGAS, misalnya. Hasil studi juga diberikan ke BPMIGAS di akhir project (close out). Kemudian diberikan juga ke MIGAS ketika relinquishment. Hanya ingin tahu saja, apakah data yang diberikan ke BPMIGAS itu disampaikan ke PND melalui MIGAS? Salam, Parvita From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com] Sent: Friday, October 21, 2011 9:55 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Penyerahan data ke Pusdatin 2011/10/21 Parvita Siregar <parvita.sire...@salamander-energy.com<mailto:parvita.sire...@salamander-energy.com>> Mas, Ini diserahkannya pada saat relinquishment? Dari penjelasan Mas Agung di PND kemarin, kalau data hasil penyerahan karena relinguishment akan langsung menjadi data terbuka, walau data tersebut berusia kurang dari 4 tahun (tidak mengikuti aturan 468). Kan areanya sudah terbuka (tidak dioperasikan siapa saja). Dan tentusaja ini agak sulit kalau operatornya "lari". Untuk perusahaan terutama yg sudah berproduksi, saat paling tepat bagi pemerintah (cq BPMIGAS) meminta penyerahan data adalah pada saat PENUTUPAN AFE (Close Out). Pada saat itu perusahaan yg telah menyelesaikan proyek akuisisi data maupun studi diharuskan sudah menyerahkan data-data serta laporan hasil survey atau studi dari AFE tersebut. Semestinya tanpa surat tandaterima laporan (MOM) penyerahan data maka AFE semestinya tidak bisa ditutup. Salam RDP