Abah Yanto Salim; Insya Allah masih kenalkan!?, Berhubung sy sdh lama ikutan ber"juang" utk menata data migas ini sejak thn 1994 sampai sekarang, alhamdulillah ini hasilnya yg sdh dicapai, maka sy tdk komentar banyak. Hanya satu "Maju terus pantang mundur". Alhamdulillah ...pak ketum iagi kita ini sangat concern dgn data.... Ayo mas....terus aku dukung ....eeeh dukung aku....dan kata kuncinya sdh disebut DATA COLLECTION ENFORCEMENT. Tinggal kapan nih mulainya?. Mhn maaf bila kurang berkenan. Salam. Agung Widodo (PND) 1.Oh ya bpk2/ibu2 ...kalau mau lihat data 2 jam gratis di data showromm PND tapi pesen dulu. 2.Bagi yg mau gak gratisan ada membership utk database kita, yg dpt diakses (worlwide) via web. Tertarik hubungi sy. (Maaf ya... Jangan di pinalty pak moderator...!!) Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: yanto salim <yanto...@yahoo.co.id> Date: Tue, 18 Oct 2011 17:06:18 To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; migas_indone...@yahoogroups.com<migas_indone...@yahoogroups.com>; geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net-l] Bls: [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin Apakah ini karena PND belum siap atau memang tidak ada, pengalaman menunjukkan sering PND belum rampung penyediaannya, walaupun data sudah dikembalikan oleh PSC. Penyerahan data akan mulus kalau tidak dibebani biaya lagi oleh PND/pusdatin. Setiap well dan setiap seismic data ada costnya waktu beli lalu sesudah operasi dan relinquished diwajibkan mengembalikan data, lalu dalam proses penyerahan/ pengembalian data dikenakan biaya, seandainya pingin Join study proses bayar akan berulang waktu melihat data sendiri. Sebaiknya berita berita yang emosional begini diimbangi dengan apa yang benar benar terjadi. Kenapa sedemikian banyak Perushaan enggan melaksanakan suatu hal yang dianggap " positif" dan gampang sekali. YS ________________________________ Dari: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Kepada: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; Forum HAGI <fo...@hagi.or.id>; migas_indone...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com Dikirim: Selasa, 18 Oktober 2011 8:04 Judul: [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur, seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator (perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata masih banyak yang belum diserahkan ke negara. Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4 6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering "bermain" dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan. Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada akhirnya ya dirinya sendiri. Modus menyembunyikan kunci. Beberapa perusahaan juga mencoba dengan "mengakali" dalam soal penyerahan data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg dikelola perusahaan lain. Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). Post processing seismic (inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara (Cost recovery) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara. Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus (stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan post processing seismic ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS, karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor (KPS). Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha eksplorasi terhambat. Bahkan banyak yang menggunakan problem data ini sebagai "alasan" untuk mengundurkan proyek yang sudah disepakati. Enforcement Setelah beberapa kali kita mengungkap ketiadaan atau kesulitan akses data sebagai penghambat dijalankannya komitmen pasti serta proyek-proyek (riset) eksplorasi, mestinya sekarang kita memulai dengan "enforcement" mengumpulkan data-data yang memang sudah seharusnya ada di PUSDATIN. Perlu diinventaris ulang dimanakah data-data yang seharusnya milik negara dan boleh diakses dengan ketentuan 4-6-8 tahun itu. Tentunya ini akan berguna supaya tidak ada usaha akuisisi data yang berulang akibat ketidak tahuan keberadaan sebuah survey akuisisi data. Bagaimana dengan data selain migas (Nonmigas) Saya tidak tahu apakah untuk nonmigas juga ada kewajiban perusahaan tambang untuk menyarahkan data-data survey, riset serta penelitiannya ke negara ? Bagaimana aturannya ? Nah siapakah (lembaga) yang mampu melakukan "enforcement" ke perusahaan-perusahaan ini untuk menyerahkan hak negara ? Salam Rovicky Dwi Putrohari "Don't ask fairness to your competitor, the don't !" (adopted from Green Lantern movie) ______________________________________________ Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui : Bank BNI Cab. Menteng Jakarta No. Rek: 0010740147 Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa) Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/ ______________________________________________ The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list. fo...@hagi.or.id | www.hagi.or.id ---*** for any help regarding maling list please send your email to itweb.supp...@hagi.or.id