Abah Yanto Salim; Insya Allah masih kenalkan!?, Berhubung sy sdh lama ikutan 
ber"juang" utk menata data migas ini sejak thn 1994 sampai sekarang, 
alhamdulillah ini hasilnya yg sdh dicapai,  maka sy tdk komentar banyak. Hanya 
satu "Maju terus pantang mundur". Alhamdulillah ...pak ketum iagi kita ini 
sangat concern dgn data.... Ayo mas....terus aku dukung ....eeeh dukung 
aku....dan kata kuncinya sdh disebut DATA COLLECTION ENFORCEMENT. Tinggal kapan 
nih mulainya?.  Mhn maaf bila kurang berkenan.  
Salam. Agung  Widodo (PND)
1.Oh ya bpk2/ibu2 ...kalau mau lihat data 2 jam gratis di data showromm PND 
tapi pesen dulu.
2.Bagi yg mau gak gratisan ada membership utk database kita, yg dpt diakses 
(worlwide) via web. Tertarik hubungi sy. (Maaf ya... Jangan di pinalty pak 
moderator...!!) 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: yanto salim <yanto...@yahoo.co.id>
Date: Tue, 18 Oct 2011 17:06:18 
To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; 
IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; 
migas_indone...@yahoogroups.com<migas_indone...@yahoogroups.com>; 
geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Bls: [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin
Apakah ini karena PND belum siap atau memang tidak ada, pengalaman menunjukkan 
sering PND belum rampung penyediaannya, walaupun data sudah dikembalikan oleh 
PSC.

Penyerahan data akan mulus kalau tidak dibebani biaya lagi oleh PND/pusdatin. 
Setiap well  dan setiap seismic data ada costnya waktu beli lalu sesudah 
operasi dan relinquished diwajibkan mengembalikan data, lalu dalam proses  
penyerahan/ pengembalian data dikenakan  biaya, seandainya pingin Join study 
proses bayar  akan berulang  waktu  melihat data sendiri. Sebaiknya berita 
berita yang emosional begini diimbangi dengan apa yang benar benar terjadi.


Kenapa sedemikian banyak Perushaan enggan melaksanakan suatu hal yang dianggap 
" positif" dan gampang sekali.

YS



________________________________
Dari: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Kepada: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; Forum HAGI <fo...@hagi.or.id>; 
migas_indone...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com
Dikirim: Selasa, 18 Oktober 2011 8:04
Judul: [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin


Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di PND 
sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali saya 
ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur, seismic, 
report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator (perusahaan) 
yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun yang menjadi hak 
negara karena aturan kontrak PSC, ternyata masih banyak yang belum diserahkan 
ke negara.

Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi 
dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4 6 8 
tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering "bermain" 
dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara yang dapat dipakai 
untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan.

Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang 
mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki arti 
bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada akhirnya ya 
dirinya sendiri. 

Modus menyembunyikan kunci.

Beberapa perusahaan juga mencoba dengan "mengakali" dalam soal penyerahan data 
ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga seolah-olah perusahaan 
itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya. Namun sebenarnya masih ada 
data yang disembunyikan. Dan justru di daerah itulah kunci informasi untuk 
menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya yg dikelola perusahaan lain. 
Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan 
langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan laporan 
yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang menggunakan 
beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak berasosiasi dengan 
data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak berhubungan dengan data 
dasar (sumur-seismic). Post processing seismic (inversi, AVO dsb) yang 
tentusaja sudah dibiayai oleh negara (Cost recovery) juga banyak yang tidak 
(belum) diserahkan ke negara. 

Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus 
(stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan 
post processing seismic ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS, karena 
secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini merupakan 
tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas PUSDATIN. 
Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor (KPS).

Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha eksplorasi 
terhambat. Bahkan banyak yang menggunakan problem data ini sebagai "alasan" 
untuk mengundurkan proyek yang sudah disepakati.

Enforcement

Setelah beberapa kali kita mengungkap ketiadaan atau kesulitan akses data 
sebagai penghambat dijalankannya komitmen pasti serta proyek-proyek (riset) 
eksplorasi, mestinya sekarang kita memulai dengan "enforcement" mengumpulkan 
data-data yang memang sudah seharusnya ada di PUSDATIN. Perlu diinventaris 
ulang dimanakah data-data yang seharusnya milik negara dan boleh diakses dengan 
ketentuan 4-6-8 tahun itu. Tentunya ini akan berguna supaya tidak ada usaha 
akuisisi data yang berulang akibat ketidak tahuan keberadaan sebuah survey 
akuisisi data.

Bagaimana dengan data selain migas (Nonmigas)
Saya tidak tahu apakah untuk nonmigas juga ada kewajiban perusahaan tambang 
untuk menyarahkan data-data survey, riset serta penelitiannya ke negara ? 
Bagaimana aturannya ? 
Nah siapakah (lembaga) yang mampu melakukan "enforcement" ke 
perusahaan-perusahaan ini untuk menyerahkan hak negara ?


Salam
Rovicky Dwi Putrohari
"Don't ask fairness to your competitor, the don't !" (adopted from Green 
Lantern movie)

______________________________________________
Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui :
Bank BNI Cab. Menteng Jakarta
No. Rek: 0010740147
Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa)
Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/
______________________________________________
The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list.
fo...@hagi.or.id | www.hagi.or.id
---*** for any help regarding maling list please send your email to 
itweb.supp...@hagi.or.id

Kirim email ke