Pak Yanto ysh,

Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk 
mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 
wilayah Kabupaten, adalah Bupati.

Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi 
teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI.

Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan 
kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP 
harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri 
Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan 
rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.

Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa 
sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke 
Gubernur dan Menteri ESDM RI.

Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.

Happy new year 2012, new hope..new spirit.

Salam,
 
zardi®

-----Original Message-----
From: "Yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.id>
Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 
To: <senyum-...@yahoogroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Cc: iagi-net<iagi-net@iagi.or.id>; <poverepertaminagr...@yahoogroups.com>
Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA




Rekan 

Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
berperan dalam pemberian ijin ini ?

yanto r sumantri 



Jakarta  -                 Bupati Bima
Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang Izin
Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi bahkan berakhir
ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu  lalu.

Warga dan
mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
pemerintah pusat.

"Yang mengeluarkan Bupati  kok, dia
harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang  mencabut,
tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut  itu,"
ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
(30/12/2011).

Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

"Tidak 
boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah 
pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta 
pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta.

Ke
depan, ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

"Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
ada koordinasi, tanpa  harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
sendiri. Tapi yang namanya  kekayaan sumber daya alam, pengalaman
menunjukkan ada 6 ribu surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
menunjukkan bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu," jelas Hatta.


                  (her/gun)                
                                 

<style type="text/css">.sharemenu ul,
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style> 



-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

Reply via email to