Pak
Muharram,

Terimakasih
atas share beritanya. Permisi ikut menyimak pak yah.

Setau
saya, 2 golongan utama batuan induk atau source rock adalah shale dan coal
dimana salah satu syarat utamanya untuk menjadi batuan induk adalah jika
memiliki TOC yang tinggi. Cerita komplitnya mau tidak mau mesti berbicara
petroleum system dimana banyak rekan disini yang jauh lebih berpengalaman untuk
menjelaskannya.

Tight
Sand Gas secara litologi saja sudah berbeda dengan shale ataupun coal sehingga
(setau saya) kemungkinan besar tidak bisa diklasifikasikan sebagai batuan
induk. Gasnya darimana? Kemungkinan besar gas yang dikandungnya berasal dari
migrasi batuan induk.

Mau
sekalian bertanya sehubungan dengan aturan baru Permen 2012 ini: 

"Apakah
suatu KKSS migas konvensional otomatis memiliki hak pengelolaan migas
nonkonvensional yang ada di block nya atau apakah setiap KKSS memilki hak untuk
mengikuti regular tender/penunjukan langsung khusus untuk pengelolaan migas
nonkonvensionalnya saja di block itu?"

Terimakasih
sebelumnya atas pencerahannya.

Salam,Andi.   --- On Thu, 2/9/12, Muharram Jaya Panguriseng 
<muhar...@pertamina.com> wrote:

From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com>
Subject: RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>, "Forum Himpunan Ahli  
Geofisika Indonesia (fo...@hagi.or.id)" <fo...@hagi.or.id>
Date: Thursday, February 9, 2012, 10:52 PM



 






Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya 
disebut Migas Non Konvensional adalah
Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak 
dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara
 lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan 
Methane-Hydrate dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing”.

 
Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight sand”-nya 
sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau TOC batupasir 
tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori konventional
 reservoir yang dikelola oleh pemilik WK MIGAS?
 
Monggo pencerahannya bapak-bapak.
 
Salam,
MJP
 


From: mufar...@gmail.com [mailto:mufar...@gmail.com]


Sent: Friday, February 10, 2012 12:17 PM

To: iagi-net@iagi.or.id

Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit


 
Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang 
dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang
 Minyak dan Gas Bumi”.



Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas ya? 
Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur permen nya?

Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak punya 
pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya?




Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria 
permeabilitynya berapa ya?




Salam

Razi

2708 








From:
Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com>



Date:
Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000


To:
iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika 
Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id>


ReplyTo:
<iagi-net@iagi.or.id>



Subject:
[iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit


 


Dear Para Geoscientist Indonesia,
 
Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking demamnya 
sampai ada teman (sambil bercanda tentunya)
 yang nyelonong comment di status fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan 
status yang dikomennya “saya mau membelot ke negari tetangga nih…abis sama 
state own (mungkin maksudnya Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan 
Indonesia dan jadi Warga
 Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding, jangan ditanggapi serius.
 
Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran
 Wilayah Kerja MIGAS Non Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita 
cermati sama-sama.
 
Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan untuk 
bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah
 pengawasan untuk pengusahaan kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak 
dibawah BPMIGAS?

Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini. Pada 
Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas
 pelaksanaan Kontrak Kerja Sama pengusahaan Migas non konventional dilakukan 
oleh Badan Pelaksana”. Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah 
suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di 
bidang Minyak dan Gas
 Bumi”.  Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan Pelaksana lain yang akan 
segera dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah terpisah. Sebagai perbandingan, 
dalam Permen ini  PT. Pertamina (Persero) disebut secara tegas dalam Pasal-1 
ayat 25.
 
Selamat berakhir pekan.

 
MJP – NPA: 3048
 
Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Evy Rachmawati |
Robert Adhi Ksp | 
Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB 
KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi: BP Migas.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 
menetapkan
 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat tentang tata 
cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis yang 
potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas nonkonvensional
 perlu dikembangkan secara optimal. 
Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian ESDM, 
Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun
 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non 
Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012.

Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas 
dengan permeabilitas yang rendah
(low permeability), antara lain,
shale oil, shale gas,
tight sand gas, gas metana batubara, dan
methane-hydrate. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi tertentu, 
seperti
facturing. 
Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas 
nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas 
nonkonvensional,
 penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan  pelaksanaan. 
Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler 
wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan
 eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas nonkonvensional. 
Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah 
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi
 migas nonkonvensional. 
Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan nasional 
yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai pemegang
 kuasa pertambangan. 
Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan 
perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi
 migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional. 
Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional dilakukan di 
wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas nonkonvensional
 ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, yaitu untuk 
wilayah di daratan (onshore) 3.000 kilometer persegi dan wilayah lepas pantai 
(offshore)
 4.500 kilometer persegi. 
Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan usulan 
Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional ditetapkan,
 Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya 
meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan.

Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran wilayah-wilayah 
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas nonkonvensional
 menjadi wilayah kerja nonkonvensional. 
Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas melalui 
lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja.

Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah 
kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen dari
 nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen partisipasi. 
Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen dari 
komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa
 eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran seluruh 
komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau minimal 1 juta 
dollar AS untuk wilayah kerja itu.

Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas 
nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen
 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja 
badan usaha atau bentuk usaha tetap.

Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang 
mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi yang
 dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini sesuai 
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, wajib 
mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan
 Gas Metana Batubara. 
-----oooo------

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not
 use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is
 neither liable for the proper and complete transmission of the information 
contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If
 you have received this communication in error, please notify us immediately by 
responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina 
(Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the 
information contained in this
 communication nor for any delay in its receipt. *****


Reply via email to