Kalau dicermati lebih detil Peraturan Menteri ESDM no.5 tahun 2012 ini, CBM memperoleh porsi pasal pengaturan yang lebih detil. Untuk tipe non konvensional migas yang lain tidak terlalu detil pengaturannya.
Untuk shale gas-oil menurut pemahaman saya lebih sederhana untuk pengaturan wilayah kerja karena natural homogeneitas sebagai tight rock dari obyek tersebut. Yang menjadi lebih kompleks adalah mengenai tight sand gas sebagai obyek nonkonvensional migas. Obyek ini secara geologi memiliki kompleksitas yang lebih besar. Salah satunya adalah heterogenitas dalam sifat tight-nya. Sebagai contoh dalam sistem endapan fluvio-lacustrine, pada kedalaman burial yang sama, tingkat diagenesis batupasir dalam mempreservasi pori bisa berbeda sehingga jamak ditemukan porous sandstone pada kedalaman yang sama dengan tight sandstone dalam jarak yang relatif cukup dekat. Batupasir berbutir kasar akan lebih retensi terhadap proses diagenesis dalam pengurangan porositas dibandingkan batupasir berbutir halus. Pertanyaannya kemudian bagaimana pengaturan batas wilayah kerja nonkonvensional untuk tight sand tersebut? Bagaimana memisahkan batas tight dan porous sandstone sebagai obyek nonkonvensional migas baik secara vertikal maupun lateral? Tentunya menjadi tantangan dalam detil pengaturan untuk pembuatan peraturan di bawah PerMen tersebut. Meskipun tight sand gas cukup kompleks, tetapi saya menduga recoverable resource tipe ini lebih menjanjikan dibandingkan shale gas. Perlu juga dipikirkan pengaturan potensi wet gas atau condensate tight sand. Juga potensi teknik enhance recovery untuk tight wet gas-condensate sand tersebut, misalkan missible CO2 injection. Salam, Wikan Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: wikanwindra...@yahoo.com Date: Wed, 15 Feb 2012 03:46:39 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit Sepemahaman saya, untuk tight sand gas sebagai non konvensional migas sesuai terminologi Pasal 1 Ayat 1 tersebut bisa saja terjadi pada satuan endapan perselingan batupasir (tight) dan serpih yang berada pada kondisi kematangan menghasilkan gas. Sehingga terjadi mekanisme self-sourcing dari lapisan serpih sebagai batuan induk terhadap lapisan batupasir di sekitarnya. Sebenarnya mirip shale gas juga, hanya sand ratio terhadap serpih lebih besar. Yang menarik untuk dievaluasi adalah efektivitas dalam men-generate HC dari tipe perselingan serpih dan batupasir (tight sand gas) sebagai batuan induk, yang kemungkinan besar tidak seefektif dibandingkan tipe shale source rock yang lebih masif (shale gas). Tetapi apabila tipe batuan induk perselingan serpih dan batupasir (tight sand) cukup efektif, maka satuan tersebut berpotensi sebagai non konvensional migas resource. Berbeda dengan tipe tight sand gas yang bukan berupa self-sourcing, dimana memerlukan mekanisme migrasi dan pemerangkapan HC yang dihasilkan dari satuan batuan induk yang berbeda. Untuk tipe tight sand gas ini memerlukan sistem perangkap sehingga meskipun bisa dikategorikan sebagai non konvensional reservoar (low perm dan memerlukan fracturing) tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagai non konvensional migas (yang diusahakan dari tempat terbentuknya - sebagai batuan induk). Silahkan kalau ada pemahaman yang lain mengenai Pasal 1 Ayat 1 tersebut. Salam, Wikan Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Andi AB Salahuddin <a_baiq...@yahoo.com> Date: Fri, 10 Feb 2012 05:36:50 To: <iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit Pak Muharram, Terimakasih atas share beritanya. Permisi ikut menyimak pak yah. Setau saya, 2 golongan utama batuan induk atau source rock adalah shale dan coal dimana salah satu syarat utamanya untuk menjadi batuan induk adalah jika memiliki TOC yang tinggi. Cerita komplitnya mau tidak mau mesti berbicara petroleum system dimana banyak rekan disini yang jauh lebih berpengalaman untuk menjelaskannya. Tight Sand Gas secara litologi saja sudah berbeda dengan shale ataupun coal sehingga (setau saya) kemungkinan besar tidak bisa diklasifikasikan sebagai batuan induk. Gasnya darimana? Kemungkinan besar gas yang dikandungnya berasal dari migrasi batuan induk. Mau sekalian bertanya sehubungan dengan aturan baru Permen 2012 ini: "Apakah suatu KKSS migas konvensional otomatis memiliki hak pengelolaan migas nonkonvensional yang ada di block nya atau apakah setiap KKSS memilki hak untuk mengikuti regular tender/penunjukan langsung khusus untuk pengelolaan migas nonkonvensionalnya saja di block itu?" Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya. Salam,Andi. --- On Thu, 2/9/12, Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> wrote: From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> Subject: RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit To: "iagi-net@iagi.or.id" <iagi-net@iagi.or.id>, "Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (fo...@hagi.or.id)" <fo...@hagi.or.id> Date: Thursday, February 9, 2012, 10:52 PM Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya disebut Migas Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing”. Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight sand”-nya sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau TOC batupasir tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori konventional reservoir yang dikelola oleh pemilik WK MIGAS? Monggo pencerahannya bapak-bapak. Salam, MJP From: mufar...@gmail.com [mailto:mufar...@gmail.com] Sent: Friday, February 10, 2012 12:17 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas ya? Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur permen nya? Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak punya pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya? Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria permeabilitynya berapa ya? Salam Razi 2708 From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> Date: Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit Dear Para Geoscientist Indonesia, Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking demamnya sampai ada teman (sambil bercanda tentunya) yang nyelonong comment di status fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan status yang dikomennya “saya mau membelot ke negari tetangga nih…abis sama state own (mungkin maksudnya Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan Indonesia dan jadi Warga Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding, jangan ditanggapi serius. Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja MIGAS Non Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita cermati sama-sama. Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan untuk bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah pengawasan untuk pengusahaan kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak dibawah BPMIGAS? Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini. Pada Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama pengusahaan Migas non konventional dilakukan oleh Badan Pelaksana”. Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”. Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan Pelaksana lain yang akan segera dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah terpisah. Sebagai perbandingan, dalam Permen ini PT. Pertamina (Persero) disebut secara tegas dalam Pasal-1 ayat 25. Selamat berakhir pekan. MJP – NPA: 3048 Aturan Migas Nonkonvensional Terbit Evy Rachmawati | Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB KOMPAS/LASTI KURNIA Ilustrasi: BP Migas. JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional. Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal. Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012. Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain, shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane-hydrate. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi tertentu, seperti facturing. Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan pelaksanaan. Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas nonkonvensional. Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas nonkonvensional. Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional. Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, yaitu untuk wilayah di daratan (onshore) 3.000 kilometer persegi dan wilayah lepas pantai (offshore) 4.500 kilometer persegi. Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional ditetapkan, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas nonkonvensional menjadi wilayah kerja nonkonvensional. Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas melalui lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja. Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen dari nilai penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen partisipasi. Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen dari komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran seluruh komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau minimal 1 juta dollar AS untuk wilayah kerja itu. Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja badan usaha atau bentuk usaha tetap. Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, wajib mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara. -----oooo------ ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. ***** ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****