Abah, kalau antar PSC migas, 2 blok bisa satu tempat dg kontrak kedalaman 
contoh Vico dan TAC Ptm Semberah dll. Bisa juga 1tempat 2 blok antara Migas dan 
CBM contoh blok migas EP diSumatra dan di Kaltim dg blok2 CBM yg baru 
disetujui. Tkh FZ

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Yanto R. Sumantri" <yrs_...@yahoo.com>
Date: Sat, 11 Feb 2012 01:13:31 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Mufrazi

Satu blok dengan dua operator juga di Indonesia memang diaplikasi kan

Contohnya Blok di Papua (kalau ndak salah termasuk Tangguh ) dan beberapa TAC 
di Suamtera. (?)

si Abah




________________________________
 From: "rakhmadi.avia...@gmail.com" <rakhmadi.avia...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Friday, February 10, 2012 5:26 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
 

 
Wooo very nice ya
Gimana Geologynya apa nice out crop kaya di Alpen apa Rocky Mountain, struktur 
kalo di Google yg bagus di Lybia sih

Suwun mas
Avi 0666

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  mufar...@gmail.com 
Date: Fri, 10 Feb 2012 10:12:06 +0000
To: <iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
Brrrr, sedingin puncak lah pak hehehe (15-25 degC) 

And waktu yg cocok utk field trip (kali aja ada yg mau jalan-jalan kesini) 

Salam,
Razi
2708 

________________________________

From:  rakhmadi.avia...@gmail.com 
Date: Fri, 10 Feb 2012 10:06:46 +0000
To: <iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
Oman dingin ga Zi

Avi 0666

Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  mufar...@gmail.com 
Date: Fri, 10 Feb 2012 09:57:51 +0000
To: <iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
Hehehe, jeli sekali pak, shale dan coal bisa jadi termasuk definisi itu, tapi 
rasanya tight sand tidak.

Tentang pengklasifikasiannya ada diterangkan di permen gak ya? 

Btw, di tempat saya yangkul di oman, satu wk migas bisa saja punya dua 
operator, seperti contoh shallow reservoir di blok 6 dikuasai PDO (oman gov + 
shell + total); deep tight gas reservoir operatornya petronas dan BP. (Jadi 
mikir kalo di indo, bayar PBB nya bagi dua dong berarti ya hehehe) 

Karena oman sangat memerlukan gas (upaya pembelian ke negara tetangga selalu 
gagal), jadinya unconventional tight gas ini jadi satu satunya pilihan, dengan 
biaya sumur yg super mahal utk ukuran onshore shallow depth (karena horizontal 
plus fract) 

Salam
Razi
2708
________________________________

From:  Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> 
Date: Fri, 10 Feb 2012 06:52:29 +0000
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli  Geofisika 
Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: RE: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Pasal-1 Ayat-1 berbunyi “Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang selanjutnya 
disebut Migas Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang diusahakan dari 
reservoir tempat terbentuknya Minyak dan Gas Bumidengan permeabilitas yang 
rendah (low permeability) antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Gas, Gas 
Metana Batubara, dan Methane-Hydrate dengan menggunakan teknologi tertentu 
seperti fracturing”. 
 
Berarti “Tight Sand Gas” yang dimaksud disini adalah apabila “tight sand”-nya 
sekaligus sebagai “batuan induk” (?). Apakah itu berarti kalau TOC batupasir 
tight-nya rendah berarti tetap dimasukkan kategori konventional reservoir yang 
dikelola oleh pemilik WK MIGAS?
 
Monggo pencerahannya bapak-bapak.
 
Salam,
MJP
 
From:mufar...@gmail.com [mailto:mufar...@gmail.com] 
Sent: Friday, February 10, 2012 12:17 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
 
Dan pada Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang 
dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan 
Gas Bumi”.

Kalo liat definisi itu, emangnya ada badan pelaksana lain selain BP migas ya? 
Memang kalimatnya multi tafsir, mgkn supaya bisa jangka panjang umur permen nya?
Btw, menarik komen pak Kurtubi kemaren di metro, apa betul bp migas tidak punya 
pengawas? Langkah bp migas menggandeng KPK menjawab ini ya? 

Sedikit pertanyaan tambahan, utk tight gas sand dalam permen itu, kriteria 
permeabilitynya berapa ya? 

Salam
Razi
2708 



________________________________
 
From: Muharram Jaya Panguriseng <muhar...@pertamina.com> 
Date: Fri, 10 Feb 2012 04:46:23 +0000
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>; Forum Himpunan Ahli Geofisika 
Indonesia (fo...@hagi.or.id)<fo...@hagi.or.id>
ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: [iagi-net-l] Aturan Migas Nonkonvensional Terbit
 
Dear Para Geoscientist Indonesia,
 
Sebagai selingan demam “piramida” Gn. Sadahurip dan Gn. Padang, saking demamnya 
sampai ada teman (sambil bercanda tentunya) yang nyelonong comment di status 
fb-ku yang sama sekali tidak nyambung dengan status yang dikomennya “saya mau 
membelot ke negari tetangga nih…abis sama state own (mungkin maksudnya 
Indonesia) tidak dihargai”. Dia ingin meninggalkan Indonesia dan jadi Warga 
Negara Pasundan Merdeka ha ha ha… Just kidding, jangan ditanggapi serius.
 
Ini ada berita menarik tentang telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja MIGAS Non 
Konvensional tertanggal 31 Januari 2012, mari kita cermati sama-sama.
 
Dalam rangka membantu sosialisasi Permen, kalau boleh saya ada pertanyaan untuk 
bapak-bapak anggota milis dari ESDM. Apakah pengawasan untuk pengusahaan 
kontrak MIGAS non konventional ini nantinya tidak dibawah BPMIGAS? 
Soalnya BPMIGAS tidak pernah secara letter text tertulis dalam Permen ini. Pada 
Pasal-4 ayat 3 hanya tertulis “Pengawasan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama 
pengusahaan Migas non konventional dilakukan oleh Badan Pelaksana”. Dan pada 
Pasal-1 ayat-9 tertulis “Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk 
melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi”.  
Apakah yang dimaksud ini BPMIGAS atau Badan Pelaksana lain yang akan segera 
dibentuk. Soalnya Dirjen-nya pun sudah terpisah. Sebagai perbandingan, dalam 
Permen ini  PT. Pertamina (Persero) disebut secara tegas dalam Pasal-1 ayat 25.
 
Selamat berakhir pekan. 
 
MJP – NPA: 3048
 
Aturan Migas Nonkonvensional Terbit 
Evy Rachmawati| Robert Adhi Ksp | Rabu, 8 Februari 2012 | 15:06 WIB 
KOMPAS/LASTI KURNIAIlustrasi: BP Migas. 
JAKARTA, KOMPAS.com —Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik 
menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat 
tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi 
nonkonvensional. 
Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis yang 
potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas nonkonvensional 
perlu dikembangkan secara optimal. 
Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian ESDM, 
Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 
2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non 
Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012. 
Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas 
dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain, shale oil, 
shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane-hydrate. Hal ini 
dilakukan dengan menggunakan teknologi tertentu, seperti facturing. 
Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas 
nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas 
nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan  
pelaksanaan. 
Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler 
wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana 
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas nonkonvensional. 
Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah 
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas 
nonkonvensional. 
Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan nasional 
yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai pemegang kuasa 
pertambangan. 
Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan 
perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi 
migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional. 
Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional dilakukan di 
wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas nonkonvensional 
ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, yaitu untuk wilayah 
di daratan (onshore) 3.000 kilometer persegi dan wilayah lepas pantai 
(offshore) 4.500 kilometer persegi. 
Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas nonkonvensional berdasarkan usulan 
Dirjen Migas. Sebelum wilayah kerja migas nonkonvensional ditetapkan, Menteri 
ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi 
wilayah kerja yang akan ditawarkan. 
Konsultasi ini untuk memperoleh informasi tentang penawaran wilayah-wilayah 
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas nonkonvensional 
menjadi wilayah kerja nonkonvensional. 
Penawaran wilayah kerja migas nonkonvensional dilaksanakan Dirjen Migas melalui 
lelang reguler wilayah kerja dan atau penawaran langsung wilayah kerja. 
Peserta lelang reguler wilayah kerja atau peserta penawaran langsung wilayah 
kerja wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100 persen dari nilai 
penawaran bonus tanda tangan saat penyerahan dokumen partisipasi. 
Peserta lelang reguler wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan 10 persen dari 
komitmen pasti eksplorasi migas nonkonvensional pada 3 tahun pertama masa 
eksplorasi atau minimal 1,5 juta dollar AS dan 10 persen dari anggaran seluruh 
komitmen rencana kerja 2 tahun pertama masa eksploitasi atau minimal 1 juta 
dollar AS untuk wilayah kerja itu. 
Adapun kriteria penilaian lelang reguler dan penawaran langsung blok migas 
nonkonvensional, dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap komitmen 3 
tahun pertama masa eksplorasi, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja badan 
usaha atau bentuk usaha tetap. 
Peraturan ini juga menyatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang 
mengusahakan migas nonkonvensional dapat memanfaatkan data dan informasi yang 
dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara. Hal ini sesuai 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Terhadap pengusahaan migas nonkonvensional jenis gas metana batubara, wajib 
mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas 
Metana Batubara. 
-----oooo------
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. ***** 
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If 
you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you 
must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any 
information herein. If you have received this communication in error, please 
notify us immediately by responding to this email and then delete it from your 
system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete 
transmission of the information contained in this communication nor for any 
delay in its receipt. *****

Reply via email to