ada beberapa poin yang menarik:

Presiden RI turut campur dengan BAPPENAS sebagai koordinator; atau malah PU 
didorong wewenangnya. Itu juga salah satu poin saya sebenarnya: mendorong 
integrasi lembaga2 yang sudah kita punya dalam menangani banjir lintas Provinsi 
seperti banjir jakarta. Ini saya kutipkan dari tulisan itu:

"

Optimisme yang mungkin bisa kita uarkan adalah, pada dasarnya kita 
sudah punya institusi-institusi yang memadai untuk sebuah manajemen 
banjir yang integratif. Permasalahannya, tidak semua institusi itu 
bekerja dengan sinergi. Disebutkan begitu, kalaulah semua isntitusi itu 
berada di bawah satu sistem yang terintegrasi, niscaya terma “banjir 
kiriman” seperti di atas tidak akan muncul di laporan BAPPENAS. Dari 
sinilah muncul ide pembentukan sebuah “superbody” yang analog dengan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Banjir (KPB) ini, sebut saja namanya demikian, 
nantinya yang akan bertugas mengintegrasikan modal institusional yang 
sudah kita miliki dalam hal penanganan banjir. KPB juga layak diberi 
kewenangan yang lebih besar, seperti layaknya KPK, agar ia mampu 
menerobos batas adminsitrasi dan mendisain manajemen banjir yang sesuai 
kasus per kasus. Diharapkan, dengan adanya superbody KPB, maka 
tidak adalagi ketidaksinergian antara berbagai sektor. Dan setelah 
bekerja beberapa waktu sesuai dengan yang mereka targetkan kelak, kalau 
banjir masih belum terkelola dengan baik, minimal kita punya badan/orang untuk 
dituntut mundur, tidak seperti yang terjadi selama ini.
"
Saya pikir memang selama ini Balai2 Sungai PU tidak cukup efektif dalam 
permasalahan banjir seperti Jakarta. Kalau mereka didorong ke sana, kemudian 
mereka akan berurusan dengan BMKG (menyangkut data curah hujan dan kondisi 
iklim). Termasuk berurusan dengan Provinsi DKI dan Jabar (dalam hal penggunaan 
lahan). Apakah mereka akan cukup bergigi di tengah arus otonomi daerah yang 
cuma meninggalkan (kalau tidak salah) lima kewenangan di tingkatan pusat? 
Apakah mereka akan cukup kuat untuk masuk ke wilayah permasalahan urbanisasi 
dan kependudukan yang juga salah satu akar permasalahan banjir yang terjadi di 
Jakarta? Dengan kata lain, masalahnya sudah sangat kompleks. Poin saya, 
menghadapi permasalahan yang kompleks begitu, aku pikir opsi mendorong PU untuk 
lebih berwenang dengan sendirinya agak tidak pas. 


Lantas BAPPENAS; nah ini menarik. Sejauh mana BAPPENAS mampu mengendalikan 
permasalahan2 di atas (urbanisasi, tata guna lahan, isu lintas provinsi), 
bahkan harus bekerja dengan Departemen PU (yang terakhir ini "selevel" dengan 
BAPPENAS).


Kemudian, tampaknya diskusi melebar, tetap tidak apa-apa. Apa yang anda maksud 
dengan lembaga rentenir pada email sebelumnya? 


tabik
bosman batubara 

weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/


________________________________
 From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Saturday, February 25, 2012 11:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir
 

Akar masalahnya adalah adanya banjir. Banjir terjadi karena adanya debit yang 
tidak tertampung. 
Debit tidak tertampung karena jalur aliran berkurang. Ini masalah yang harus 
dipecahkan oleh penerima di hilir. Dalam hal ini DKI Jakarta. General 
responsibility di Gubernur DKI Jakarta. Mau tidak mau dia harus 
menyelesaikannya (adakah mandat atas gubernur dki yang resmi? Mungkin kalo ada 
banjir salah satunya?). 
Debit besar terjadi salah satunya penggundulan hutan dan pendangkalan sungai di 
hulu. Ini masalah kelestarian lingkungan. Tanggung jawab gubernur jabar dan 
banten. 
Sudah lintas wilayah? Presiden RI harus ikut campur memberi instruksi jelas. 
Dan Bappenas bisa dijadikan koordinator. Gak perlu komisi2 pemoles muka 
presiden. Cukup bappenas ato malah kementrian PU dilebarkan wewenangnya. Tapi 
karena mentri adalah tempelan mafia calo, oh well gak bisa diharapkan. (Seluruh 
pemerintahan adalah tempelan mafia calo...jadi memang tak bisa diharapkan 
sih...) 

Oh well, boleh ngomong panjang lebar, tapi kalo responsible person mindsetnya 
adalah calo, yasudah, takkan berhasil.

Karena itulah: #indonesiatanpaparpol, #politiktanpajendral, #demokrasitanpacalo

visit strivearth.com and be entertained
________________________________

From:  bosman batubara <bosman200...@yahoo.com> 
Date: Sat, 25 Feb 2012 01:50:37 -0800 (PST)
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir

Secara hierarkis memang begitu, tetapi kok banjir tetap saja terjadi? Menjadi 
rutinitas? Kalau logika struktural itu jalan, tidak akan keluar istilah "banjir 
kiriman". Ini bahkan di laporan BAPPENAS ada istilah "banjir kiriman". Yang 
maksudnya, Bogor sebagai "pengirim" dan DKI sebagai "penerima". Ini artinya 
saling melempar bola. Ini terjadi karena masalah dasar yang saya angkat dalam 
tulisan ini: batas administrasi tidak sesuai dengan batas catchment. BAPPENAS 
itu sudah lembaga pusat lho (pembantu Presiden). 


Lantas siapa yang bisa menjembatani Provinsi DKI dengan Jabar? Presiden? Lantas 
kenapa yang jadi sasaran tembak selalu Gubernur DKI? Kenapa tidak secara 
eksplisit Presiden mengambil alih tanggung jawab? Apakah banjir Jakarta itu 
dianggap bencana nasional atau urusan daerah? 


tabik
bosman batubara 



________________________________
 From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Saturday, February 25, 2012 10:35 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir
 

Yang paling bertanggung jawab ya presiden, dibawahnya gubernur dki jakarta, 
gubernur jabar, gubernur banten, menko kesra. Gak perlu komisi2an. Paling 
tempat calo bikin proposal ke lembaga rentenir.

visit strivearth.com and be entertained
________________________________

From:  bosman batubara <bosman200...@yahoo.com> 
Date: Sat, 25 Feb 2012 01:29:30 -0800 (PST)
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir

ya, saya sepakat soal itu. tapi pertanyaan utama saya, siapa yang bertanggung 
jawab terhadap manajemen banjir jakarta? 

 
tabik
bosman batubara 

________________________________
 From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Saturday, February 25, 2012 10:16 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir
 
lama2 saya mau mengusulkan komisi penjamin jalannya pemerintahan...saking 
absurdnya pemerintah sekarang bikin komisi ini itu cuman buat jadi kandang emas 
orang2 bergelar sarjana
visit strivearth.com and be entertained

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari
 2012.
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether
 posted by IAGI or others. In no event shall IAGI
 or its members be liable for any, including but not limited to direct or 
indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of 
use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke