ada beberapa poin yang menarik: Presiden RI turut campur dengan BAPPENAS sebagai koordinator; atau malah PU didorong wewenangnya. Itu juga salah satu poin saya sebenarnya: mendorong integrasi lembaga2 yang sudah kita punya dalam menangani banjir lintas Provinsi seperti banjir jakarta. Ini saya kutipkan dari tulisan itu:
" Optimisme yang mungkin bisa kita uarkan adalah, pada dasarnya kita sudah punya institusi-institusi yang memadai untuk sebuah manajemen banjir yang integratif. Permasalahannya, tidak semua institusi itu bekerja dengan sinergi. Disebutkan begitu, kalaulah semua isntitusi itu berada di bawah satu sistem yang terintegrasi, niscaya terma “banjir kiriman” seperti di atas tidak akan muncul di laporan BAPPENAS. Dari sinilah muncul ide pembentukan sebuah “superbody” yang analog dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Banjir (KPB) ini, sebut saja namanya demikian, nantinya yang akan bertugas mengintegrasikan modal institusional yang sudah kita miliki dalam hal penanganan banjir. KPB juga layak diberi kewenangan yang lebih besar, seperti layaknya KPK, agar ia mampu menerobos batas adminsitrasi dan mendisain manajemen banjir yang sesuai kasus per kasus. Diharapkan, dengan adanya superbody KPB, maka tidak adalagi ketidaksinergian antara berbagai sektor. Dan setelah bekerja beberapa waktu sesuai dengan yang mereka targetkan kelak, kalau banjir masih belum terkelola dengan baik, minimal kita punya badan/orang untuk dituntut mundur, tidak seperti yang terjadi selama ini. " Saya pikir memang selama ini Balai2 Sungai PU tidak cukup efektif dalam permasalahan banjir seperti Jakarta. Kalau mereka didorong ke sana, kemudian mereka akan berurusan dengan BMKG (menyangkut data curah hujan dan kondisi iklim). Termasuk berurusan dengan Provinsi DKI dan Jabar (dalam hal penggunaan lahan). Apakah mereka akan cukup bergigi di tengah arus otonomi daerah yang cuma meninggalkan (kalau tidak salah) lima kewenangan di tingkatan pusat? Apakah mereka akan cukup kuat untuk masuk ke wilayah permasalahan urbanisasi dan kependudukan yang juga salah satu akar permasalahan banjir yang terjadi di Jakarta? Dengan kata lain, masalahnya sudah sangat kompleks. Poin saya, menghadapi permasalahan yang kompleks begitu, aku pikir opsi mendorong PU untuk lebih berwenang dengan sendirinya agak tidak pas. Lantas BAPPENAS; nah ini menarik. Sejauh mana BAPPENAS mampu mengendalikan permasalahan2 di atas (urbanisasi, tata guna lahan, isu lintas provinsi), bahkan harus bekerja dengan Departemen PU (yang terakhir ini "selevel" dengan BAPPENAS). Kemudian, tampaknya diskusi melebar, tetap tidak apa-apa. Apa yang anda maksud dengan lembaga rentenir pada email sebelumnya? tabik bosman batubara weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/ ________________________________ From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, February 25, 2012 11:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir Akar masalahnya adalah adanya banjir. Banjir terjadi karena adanya debit yang tidak tertampung. Debit tidak tertampung karena jalur aliran berkurang. Ini masalah yang harus dipecahkan oleh penerima di hilir. Dalam hal ini DKI Jakarta. General responsibility di Gubernur DKI Jakarta. Mau tidak mau dia harus menyelesaikannya (adakah mandat atas gubernur dki yang resmi? Mungkin kalo ada banjir salah satunya?). Debit besar terjadi salah satunya penggundulan hutan dan pendangkalan sungai di hulu. Ini masalah kelestarian lingkungan. Tanggung jawab gubernur jabar dan banten. Sudah lintas wilayah? Presiden RI harus ikut campur memberi instruksi jelas. Dan Bappenas bisa dijadikan koordinator. Gak perlu komisi2 pemoles muka presiden. Cukup bappenas ato malah kementrian PU dilebarkan wewenangnya. Tapi karena mentri adalah tempelan mafia calo, oh well gak bisa diharapkan. (Seluruh pemerintahan adalah tempelan mafia calo...jadi memang tak bisa diharapkan sih...) Oh well, boleh ngomong panjang lebar, tapi kalo responsible person mindsetnya adalah calo, yasudah, takkan berhasil. Karena itulah: #indonesiatanpaparpol, #politiktanpajendral, #demokrasitanpacalo visit strivearth.com and be entertained ________________________________ From: bosman batubara <bosman200...@yahoo.com> Date: Sat, 25 Feb 2012 01:50:37 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir Secara hierarkis memang begitu, tetapi kok banjir tetap saja terjadi? Menjadi rutinitas? Kalau logika struktural itu jalan, tidak akan keluar istilah "banjir kiriman". Ini bahkan di laporan BAPPENAS ada istilah "banjir kiriman". Yang maksudnya, Bogor sebagai "pengirim" dan DKI sebagai "penerima". Ini artinya saling melempar bola. Ini terjadi karena masalah dasar yang saya angkat dalam tulisan ini: batas administrasi tidak sesuai dengan batas catchment. BAPPENAS itu sudah lembaga pusat lho (pembantu Presiden). Lantas siapa yang bisa menjembatani Provinsi DKI dengan Jabar? Presiden? Lantas kenapa yang jadi sasaran tembak selalu Gubernur DKI? Kenapa tidak secara eksplisit Presiden mengambil alih tanggung jawab? Apakah banjir Jakarta itu dianggap bencana nasional atau urusan daerah? tabik bosman batubara ________________________________ From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, February 25, 2012 10:35 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir Yang paling bertanggung jawab ya presiden, dibawahnya gubernur dki jakarta, gubernur jabar, gubernur banten, menko kesra. Gak perlu komisi2an. Paling tempat calo bikin proposal ke lembaga rentenir. visit strivearth.com and be entertained ________________________________ From: bosman batubara <bosman200...@yahoo.com> Date: Sat, 25 Feb 2012 01:29:30 -0800 (PST) To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id> ReplyTo: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir ya, saya sepakat soal itu. tapi pertanyaan utama saya, siapa yang bertanggung jawab terhadap manajemen banjir jakarta? tabik bosman batubara ________________________________ From: "strivea...@gmail.com" <strivea...@gmail.com> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, February 25, 2012 10:16 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Membutuhkan Komisi Pemberantasan Banjir lama2 saya mau mengusulkan komisi penjamin jalannya pemerintahan...saking absurdnya pemerintah sekarang bikin komisi ini itu cuman buat jadi kandang emas orang2 bergelar sarjana visit strivearth.com and be entertained -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------