Memang belum ada di UU migas 2001 pak Band , lha nek podo matuk kan tinggal 
masukin tak iye . . . .  mumpung lagi  mau buat  UU Migas baru , termasuk 
masalah  sistem kontrak , data dll

Ism

 
------Original Message------
From: Bandono Salim
To: Iagi
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak
Sent: Apr 20, 2012 10:28

Koh Liam, aku belum baca untuk minyak dan gas bumi, harus diolah dulu.
Yang jelas btbr dan mineral itu btul mulai th 2012 (2015?) mineral logam dsb 
sudah jadi dimurnikan/diolah jadi bhn setengah jadi. 
Mnrt perhitungan kawan pengusaha, nilai 1/2jadi dpt mencapai puluhan kali 
mentahan, kalau brng jadi sampai ratusan kali.
Waktu 2010 ke kalsel pengusaha cina sdh ada yanh siapkan smeler untuk besi. Naa 
pengusaha nasional blm ada yang bergerak kesana. Modal kagan ada. Apa bank mau 
beayai?
Salam bandono.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: <lia...@indo.net.id>
Date: Fri, 20 Apr 2012 09:45:42 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak
> Rekan
>
> Yang perlu diingat adalah bahwa minyak maupun bt bara adalah
> "renewable" , jadi harus dimanfaatkan dengan secara
> bijaksana dalam pengertian (salah satunya) bisa
> dimanfaartkan dalam waktu yang panjang dan selalu bertambah
> "added value" nya. Jadi kalau sekarang bt bara lebih banyak
> diekspor , maka dimasa yad haruslah lebih banyak
> dimanfaatkan dalam negeri sehingga added valuenya bertambah
> lama bertambah besar. Sudah bukan waktunya kita bangga akan
> ekspor bahan mentah (bt bara , crude , nickel ore dsb) yang
> terus naik volumenya .Bangalah apabila kita dapat membangun
> dan mengekspor petro kimia , memanfaatkan bt bara sehingga
> muncul dan berkembang industri dengan pesat yang mendorong
> meningkatnya kesejahteraan rakyat. Amin.
> Bagaimana mencegah tarnsfer price yang merugikan negara ,
> saya kira akan ada caranya. 
>  si Abah

====================================================
Dalam UU Minerba 2009 , jelas dikatakan : Pemegang IUP Wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam
negeri , artinya sudah tidak bisa lagi membawa barang mentah
langsung keluar ( ekpor ), bagi pemegang IUP setelah
2009.Pertanyaannya bagaimana dg batubara ( pengolahan batubara
), apa harus digasifkasi atau dicairkan (CWM) dulu .
kemudian di pasal berikutnya :
Ketentuan yg tercantum dalam KK/PKP2B selambat lambatnya satu
tahun setelah UU ini harus disesuaikan dg UU tsb.Kemudian pasal
berikutnya :Pemegang Kontrak Karya ( sebelum UU 2009 ini) yang sudah
berproduksi Wajib melakukan pemurnian selambat lambatnya 5
tahun sejak UU ini berlaku , artinya nanti setelah 2015 tidak
ada lagi ekpor bahan mentah langsung.
Nah ketentuan dalam UU ini seharusnya dijalankan secara
konsisten dalam implementasinya serta pengawasannya ,termasuk
dalam implementasi kedalam peraturan dibawahnya (PP/Permen),
sehingga betul betul nilai tambah barang tambang tsb bisa
dinikmati secara maksimal ( cuma disinilah biasanya
kelemahannya antara UU dan implementasinya termasuk
pengawasannya tidak konsisten dan sinkron , shg tidak ada
perubahan yg signifikan dalam kebijakan pebgelolaan SDA dari
dulu , biasanya alasan klasik "takut dg Investor" , sudah
seharusnya peraturan untuk investasi ektraksi SDA ( migas,
Minerba)itu harus sangat  sangat ketat daripada untuk investasi
jenis lain ( menufactur , jasa , dll ), apalagi SDA tsb tidak
dapat diperbaharui dan cadangan terbatas.
Bagaiman dg Migas ? apa juga perlu diatur untuk tidak boleh
lagi membawanya keluar dalam bentuk crude tapi sudah dalam
bentuk turunannya spt BBM , avtur, , lube base
oil,parafine,asphalt, naphtha, dll , sehingga ada nilai tambah
yg diperoleh oleh negara lebih banyak baik secara langsung
maupun tidak langsung
ISM





___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak

Sent by Liamsi's Mobile Phone

Kirim email ke