Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!
Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!! ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®