Syukur .. semoga berkah . 
 
Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 
 
Salam 
 
Dandy
 

> To: iagi-net@iagi.or.id
> From: abacht...@cbn.net.id
> Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +0000
> Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
> terbuka u/publik!!
> 
> Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
> yg selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
> publik!!
> 
> Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
> Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
> 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
> Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
> Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
> Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
> 
> Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
> 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
> UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
> IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!!
> 
> ADB
> IAGI-800
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
                                          

Kirim email ke