Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy
> To: iagi-net@iagi.or.id > From: abacht...@cbn.net.id > Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +0000 > Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan > terbuka u/publik!! > > Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron > yg selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk > publik!! > > Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik > Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan > 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi > Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral > Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan > Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! > > Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), > 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg > UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo > IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!! > > ADB > IAGI-800 > Powered by Telkomsel BlackBerry®