ADB :''Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja!"
Ironis memang!! Tapi kenyataan ini harus dihadapi dengan sikap terbaik, kami (partner pemerintah) sdh siapkan produk database Data, Informasi dan Knowledge hasil kegiatan Oil and Gas Indonesia, berbasis web gis yang bisa diakses worldwide. Alhamdulillah, kami memiliki 6 overseas investors (Hongkong,Norwey, Japan, USA, Singapore, .. as comercial membership), dan beberapa member lokal dan 9 user instansi pemerintah ( honorable member, free of charge). Tidak ada makan siang yang gratis, semua harus diperjuangkan, kompetensi manajemen data, informasi dan knowledge harus dikuasai 'putra-putri indonesia raya, merdeka!!!' If any body want to have a trial license For 14 days, please contact me at JAPRI 0811983285. Selamat Berpuasa...Semangat Berkarya. APW Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: andang bachtiar <andangbacht...@yahoo.com> Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas ===> RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Kalau cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, & update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data "ilegal" itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi) Salam ADB --- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat <dhida...@live.com> wrote: From: Dandy Hidayat <dhida...@live.com> Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: "iagi" <iagi-net@iagi.or.id>, "iageoupn" <iageo...@yahoogroups.com> Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy > To: iagi-net@iagi.or.id > From: abacht...@cbn.net.id > Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +0000 > Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan > terbuka u/publik!! > > Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron > yg selama ini dianggap "sakral" akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk > publik!! > > Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik > Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan > 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi > Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral > Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan > Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! > > Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), > 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg > UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo > IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi!!!! > > ADB > IAGI-800 > Powered by Telkomsel BlackBerry®