Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.
Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB). Jumlah pegawai BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan rekruitmen (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS (ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh BPMIGAS. Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS (oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing .... rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: <far...@gmail.com> Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang "mentok", maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah "masalah" secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak tahu pasti (tolong Bu Nuning bantu) satu orang inspektor bpmigas itu memegang berapa oil coy dan biasanya selain masalah teknis juga mereka involve di masalah admin termasuk legal dan procurement (karena setiap rapat baik teknis, kontrak maupun legal biasanya itu itu juga orangnya). Masalah bisa saja terjwab saat itu juga atau dibawa ke Jakarta, karena menyangkut kebijakan 2. Foto2 di rig floor dlsb itu sih manusiawi, kecuali kalau foto2 di rig floor dan lainnya sambil tidak memakai alat HSE (savety), atau surat tugasnya inspeksi Rig, tapi foto2 nya kebun kelapa sawit atau area transmigrasi, itu baru aneh. 3. Datang pagi pulang siang. Setelah 6 jam diskusi di ruang company man, saya kira cukup. Kecuali kalau mereka ninggalin Rig, sementara masalah atau diskusinya belum selesai. Kalau semua hal sudah clear, mengapa mesti stay di rig. Gangguin orang kerja malah nantinya 4. Kalau ada bule ....... saya juga sampai sekarang lebih suka berinteraksi sama Melayu dibanding bule. Kalau ada masalah dengan si bule, kasih tahu org bpmigas, masalahnya sedetail mungkin, baru org bpmigas lakukan investigasi. Jangan lupa utk ngasih data lengkap mengenai bule itu dan terangkan juga apa dosanya. Data bahwa si bule itu cuma tukang tambal ban tentunya yg punya bukan orang bpmigas, tapi orang perusahaan, kasih data itu, dngan data yang akurat, saya yakin org bpmigas mau mengusir org tsb. Pengalaman saya, ada lebih dari 4 orang bule yang di run-off karena spec kerjanya nggak bener (kebanyakan she ex serdadu perang VietNam). 5. Sibuk internetan/imel2 an. Bisa rekreasi dan bisa juga kirim laporan. Terus harusnya bagaimana ?. Kalau pergi ke camp, nanti dibilang orang bpmigas kerjanya cuma tidur. Serba sala juga, kecuali dari mulai datang sampai dia pulang imel imelan, ya terangkan sama mereka masalah yg kita hadapi dan yg harus kita bahas 6. Kurang paham tujuan inspeksi. Hal ini nggak pernah terjadi dengan saya. Karena setiap akan melakukan inspeksi selalu ada diskusi sebelumnya. Tidak jarang saya yang minta untuk diinspeksi (biasanya lokasi yang rumit pembuatannya, baik faktor alam ataupun masyarakat, yg hubungannya dengan justifikasi cost) dan tidak jarang juga menangguhkan rencana inspeksi, karena tidak/belum ada masalah. Tergantung kebutuhan, apakah ada masalah atau nggak. Saya tidak membela siapapun, tapi saya merasa terbantu dengan adanya bpmigas/bppka/bkka, apalagi waktu zamannya sekitar 80 sumur pemboran dalam setahun, terasa sekali. Zamannya Gulf drilling campaign. Terima kasih Fariman Pensiunan AsameraGulfCopi Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Nataniel Mangiwa <nataniel.mang...@gmail.com> Date: Fri, 10 Aug 2012 19:43:07 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Selama ikut milis ini dari tahun 2003 sampai sekarang (sudah 9 tahun lebih), saya belum pernah membaca ulasan iagi atau anggota iagi terhadap BPMIGAS. Jadi belum tahu, apa geologist Indonesia sangat puas, puas, atau tidak puas dengan bpmigas. Atau mungkin maaf kalau topik ini mungkin tidak tepat diangkat di milist iagi (kalau tidak tepat ya jangan dibahas). Atau mungkin semua orang takut/sungkan membicarakan bpmigas (pernah juga sih dengar ada yang komentar begini). Dari orang-orang sekitaran, yang saya dengar kebanyakan kurang suka dengan bpmigas. Ada juga pernah sekali satu orang yang bilang bpmigas bagus. Kalau dari saya sih yang saya rasakan langsung, sudah beberapa kali lihat orang bpmigas inspeksi (kunjungan?) ke rig, kerjanya: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig, sekitar 2 jam habis untuk ngobrol2 di ruangan company man) 2. Foto-foto di rig floor (drill pipe/top drive/dog house sebagai background fotonya) 3. Datang pagi pulang siang (inspeksi rig secara kilat?) 4. Kalau ada bule di rig, sangat jarang berinteraksi dengan bule (maksud saya tidak cek2 apa bule2 tersebut kualifikasinya benar, atau jangan2 ex tukang tambal ban) 5. Sibuk internetan/email2an di kantor client 6. Sampai sekarang saya kurang begitu paham apa sebenarnya tujuan orang bpmigas kalau datang ke rig? apa inspeksi alat, atau inspeksi orang, atau inspeksi well program, atau formalitas kunjungan kerja? Dan memang mantap tuh ultah bpmigas di Ritzcarlton..wow. Salam KKN, Natan 2012/8/10 Ok Taufik <ok.tau...@gmail.com>: > Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) > > DR. RIZAL RAMLI > Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 > PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. > Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. > > Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin > Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan > dan NU, dan para tim pembela. > Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini > menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan > organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. > > Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan > Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori > oleh USAID dengan motif: > 1. Agar sektor migas diliberalisasi. > 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas > disesuaikan dengan harga internasional. > 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan > risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. > > Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan > Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas > saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat > Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. > > Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada > kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie > dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, > undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono > sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. > > Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington > telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk > kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan > undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan > conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang > dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan > pinjaman. > > Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, > ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat > Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini > dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. > Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan > pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita > dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat > sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah > Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. > Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh > prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan > rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, > kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada > undang-undang tersebut. > > Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak > sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi > dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, > Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai > pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, > siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang > dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari > situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang > bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad > untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu untuk kesejahteraan rakyat dan > bangsa. > > Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, harus > dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan > kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing membiayai dan > memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka. > Salah satu adalah menyangkut harga. Menurut UU Migas harga itu harus sama > dengan harga internasional. Saya mengulangi kembali karena ini penting > sekali. Contoh yang sangat sederhana, pulpen ini ongkos produksinya Rp90,00. > Kalau dijual di Indonesia, harganya Rp100,00. Tetapi seandainya pulpen ini > dijual di New York, harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal dan essensi > UU Migas akan mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual di dalam > negeri hanya Rp100,00, kalau dijual di luar negeri, di New York, ini > Rp1.000,00.” Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supaya harga Migas > di dalam negeri disamakan dengan harga internasional. > > Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang > kesehatan, pendidikan, migas, dan sebagainya. Nah harganya, harga > internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu, pendapatan > lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat untuk mendorong > proses pemiskinan struktural. > > Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta, “Naikkan > dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu rata-rata U$40.000 > atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat sudah segitu, rakyat > Indonesia saya rasa tidak keberatan, kalau harga-harga dinaikkan sama dengan > di New York tidak ada masalah. > > Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari barat, > tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi terlebih dahulu > mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%, meciptakan lapangan > kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga disesuaikan. Jadi, ada > perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di Indonesia dengan di > negara-negara lain yang berhasil memakmurkan rakyatnya dan mengejar > ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah satu-satunya solusi hanya > menyesuaikan harga dengan harga internasional dan berhutang. > > Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan dengan > Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi yang strategis, > seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau misalnya ini menyangkut > mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak ada masalah, serahkan kepada > mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut kepentingan yang strategis, negara > berhak menentukan dan melakukan intervensi agar harga itu tidak selalu > sesuai dengan harga internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga > internasional itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah > mencerminkan supply and demand. Saya mohon maaf, tadi ada saksi pemerintah > yang mengatakan supply and demand. Tidak, itu adalah harga para spekulator > financial yang mempermainkan harga-harga komoditi. Sebagian besar dari > pembentukan harga itu adalah permainan para spekulator, bukan hanya hukum > supply and demand. Jadi untuk Indonesia sekedar ikut-ikutan harga > internasional, sebetulnya menyerahkan nasib kita kepada para spekulator > internasional. > > Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah > permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi, > air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan > sebesarbesarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.” Di undang-undang yang > asli itu tidak ada kata-kata dimiliki oleh rakyat Indonesia dan dikuasai dan > dikelola oleh negara, sehingga akibatnya, istilah dikuasai itu sering bisa > dimanipulasi, bisa direkayasa, akhirnya yang berkuasa beneran ya swasta, > terutama asing. Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini berakhir kita > mengajukan amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi lengkap. “Bumi > dan air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat Indonesia, dikuasai > dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk > kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada lagi multitafsir dan > rekayasa interpretasi. > > Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh Pembela > tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan, > pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada istilah > dimiliki karena yang paling penting sebetulnya pemiliknya, walaupun di dalam > Undang- Undang Dasar 1945 kita sendiri dikatakan manfaatnya digunakan > sebesar-besarnya untuk rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya rakyat, > secara tidak langsung, kalau tidak buat apa digunakan sebesar-besarnya untuk > rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit kata dimiliki walaupun > tidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat. > > Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai saksi > ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu conflict interest karena beliau > waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Migas ini. Saksi Ahli > tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak kasih apa-apa kok sama asing > karena semua pengaturan dikelola oleh pemerintah, yang kita kasih itu cuma > economic right-nya saja”. Wah, saya dengar itu kaget. ‘Economic right” itu > yang paling ada nilainya, kalau tidak ada economy right-nya tidak ada > nilainya itu barang. Justru itu yang paling berharga yang diserahkan > sepenuhnya kepada asing, dan menurut saya itu interpretasi yang sangat > berbahaya karena harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Contoh > yang paling sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga berlaku di > sektor Migas. Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia, salah > satunya BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di Kalimanatan > Tengah yang kadar batubaranya sangat tinggi (cooking coal) untuk industri > baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa karena dia punya > bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset tersebut di dalam > bukunya Billiton, itu masuk di dalam contingency asset. Dengan itu mereka > bisa cari uang karena tambang itu kan sudah ada valuasinya, tambang di situ > sudah dieksplorasi tapi tidak dikerjakan. Sudah ada estimate nilainya > berapa, tinggal kalikan saja berapa dollar per ton. Nah itu dimasukkan ke > dalam contingency asset, bisa mencari pinjaman dan kemudian hasil pinjamaan > itu dipakai untuk investasi bisnis di luar Indonesia. Kasus-kasus seperti > ini banyak sekali terjadi di sektor Migas. Kenapa? Karena pikiran seperti > mantan Dirjen Migas kemarin, “kita tidak kasih apa-apa kok, kita kasih > economy rights”. Justru yang paling berharga itu economy right-nya, bukan > soal aturan macam-macam. > > Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas, > penyelenggaraan harus accountable yang diselenggarakan dengan mekanisme > persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan saya setuju > dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan mekanisme, padahal yang > paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip dan tujuannya itu ada di > Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan > menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Prinsip dan > tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam undang-undang itu > mekanismenya malah yang lebih diutamakan. Di sinilah virus dari > neoliberalisme itu masuk. Kok cara itu kan cuma sebagian, bukan hal yang > terlalu penting. > > Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama ini > production sharing arrangement. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya modus, ada > kerja sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negara yang berhasil di > sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di negara-negara Arab dan > Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi memakai konsep kepemilikan > (ownership). Aramco dikuasai oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk > kepemilikan saham mayoritas, ada asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ? > Menurut saya sistem pemilikan mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan > PSA karena satu, cost control-nya bisa dilakukan secara internal, wong wakil > dari pemerintah Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan > kontrol manajemen, ikut melakukan control cost, proses alih teknologi juga > lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau BUMN > milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu kebanyakan memiliki > (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya sebagai pemilik minoritas. > Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang paling baik yang selama ini oleh > pejabat selalu dibanggakan sebagai yang paling hebat, paling dahsyat, dan > sebagainya. Kenapa? Karena sangat rawan terhadap mark up, biaya-biaya, > hampir semua biaya dan saya juga dengar banyak biaya entertainment untuk > menyogok pejabat Indonesia itu masuk recovery cost. Pak Hakim, itu bukan > dongeng dan biaya lain-lain dibebankan kepada cost recovery. Dan yang kedua > yang juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok kok dari 1.300.000 barrel > per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari, tapi cost recovery-nya naik > ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak pernah ada penjelasan yang > transparan dan hitung-hitungannya. Kenapa hal itu terjadi ? Saya dengarkan > dengan hati-hati, keterangan wakil pemerintah yang ada itu tabel, grafik, > produksi, tapi penjelasan kenapa cost recovery naik dua kali ?, produksi > anjlok, apa komponen biayanya, bagaimana hitungannya tidak pernah dijelaskan > kepada rakyat Indonesia secara terbuka. > > Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau > diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan periksa ini > itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin banyak kontrolnya, > semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang harus diservis pejabatnya > ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu hebat dan dahsyat karena cara > kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih. Sederhana kok, biaya menghasilkan > oil di mana (on-share vs. off share). Kedalaman berapa itu saja dipegang ya, > tidak usah sampai detail. Sehingga tidak aneh pemerintah Indonesia sejak 8 > tahun terakhir telah memberikan ratusan konsensi di sektor minyak bumi dan > gas, tapi tingkat eksplorasi sangat rendah. Penemuan cadangan baru nyaris > tidak ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing maupun pemain minyak > dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di salah satu majalah > oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas di Indonesia itu > sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu banyak macam-macam. Tapi > tidak control terhadap cost, itu kadang-kadang banyak kontrol BP migas > supaya nanti temannya bisa masuk sebagai pemasok atau apa, gitu-gitu aja > tidak lebih dan tidak kurang. > > Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis dalam kaitannya dengan BP Migas > menurut saya tidak penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada dasarnya > fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh ESDM. > Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya Dirjen Migas > karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal sama kayak BPPN > dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang kembali walaupun bukan saya yang > bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN gajinya, gaji internasional, > stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank yang bermasalah. Sehingga recovery > rate BPPN di Indonesia itu cuma 20%, di negara lain 40%, data-data banyak > yang hilang. Kalau diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, > cost-nya lebih murah. Saya juga percaya kalau Dirjen Migas diberikan > kewenangan lebih besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah. > Apa buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas baru ulang tahun, > ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak ada > prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang tahun di > kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita lakukan audit > terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya kecil, kecuali jika > BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil meningkatkan produksi, > okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting amat BP Migas. Lebih bagus > fungsi regulasi Migas kita kembalikan kepada Dirjen Migas. > > Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau bentuk usaha > tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha hilir.” > > KETUA: MOH. MAHFUD MD > > Saudara Ahli supaya dipercepat ya. > > AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI > > Iya Pak Ketua, akan saya percepat. > > Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam praktiknya, > Shell atau BP tinggal bikin PT di hilir, tetapi tetap di hulu, migas. Jadi, > kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi, sangat sumir. Dalam > praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal. Kemudian pasal ayat (22) Migas > tentang DPR. DPR hanya diberitahu, tidak dimintai persetujuannya. Yang > kemudian yang juga penting pasal tentang arbitrase internasional. Di situ > dikatakan kalau ada pertikaian, diserahkan kepada arbitrase internasional. > Prof. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi, ternyata 99% dari > hasil arbitrase internasional sangat merugikan negara berkembang dan selalu > menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu, pada tahun 2007, Stiglitz > datang ke Jakarta, ketemu Presiden SBY, meminta agar arbitrase internasional > ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang Investasi. SBY seperti biasa, > “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap saja ada itu pasal arbitrase > internasionalnya. Stiglitz ketemu saya, kecewa betul, “ternyata Presiden > kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan? Kejadian terus itu berulang. > > Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang Migas > yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan strategis > mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya > dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata dikuasai negara, sehingga > menjadi multitafsir, sehingga pada praktiknya menjadi swastanisasi dan > asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami minta dengan hormat kepada Ketua > dan Anggota dari Majelis Hakim untuk menyatakan Undang-Undang Migas ini > bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan menetapkan peraturan > peralihan. Memang bakal ramai, tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya. > Masih lebih mending daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela > dan banyak Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata > ulang lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai dengan > semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.*** > > > > -- > Sent from my Computer® > -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------