Justru itu, mas Vicky, uu kita itu kan turunan dari pemerintah Hindia Belanda 
yang melindungi penguasa dan/ pengusaha.
Hihihi merdeka tapi tidak merdeka.

Ini agak lain, pada aturan IUP ya. Pemilik IUP boleh mengambil ditanah bukan 
miliknya. Asal masuk konsesi. Jadi sipemilik lahan gak kebagian.

Yang nyleneh lagi bila lahan tersebut milik adat, di beberapa daerah lahan bisa 
diganti dgn beberapa ekor babi, tempat lain beda lagi. 
Hehehe pinter2nya yang bicara saja.

Hukum, hukum dan hukum yang bisa berbeda perlakuannya pada setiap wilayah, 
tergantung sekali pada kedekatan dan terutama $. Yang kurang ya dapat 
dipastikan kalah.

Lha wong sudah bebas murni saja masih dapat di penjarakan.

Salam.

Salam.

Salam hormat.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sat, 14 Sep 2013 08:48:27 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Mengajar Guru-guru Masyarakat
2013/9/13 <bandon...@gmail.com>

> **
> Lho kok disebut pencuri to mas Vicky? Kalau mereka mengebor ditanahnya
> sendiri kan bukan mencuri.
>

Kita beda dengan Amrik, Pak Band. Hak kepemilikan SDA dibawah tanah bukan
haknya pemilik permukaan tanah.

Itulah sebabnya di Indonesia selain ada hak guna, hak milik (permukaan
tanah) juga ada PSC, Konsesi, juga ada hak pengelolaan permukaan seperti
perkebunan, HPH, dll.

Semua diatur oleh aturan hukum, UUD, UU dll. Pelanggaran thd aturan yang
dikategorikan kriminal secara hukum yang sudah menjadi konstitusi.

rdp
--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke