http://www.infobanknews.com/2013/11/bursa-efek-bakal-ubah-syarat-ipo-perusahaan-tambang/

Headline <http://www.infobanknews.com/category/headline/>, Pasar
Modal<http://www.infobanknews.com/category/pasar-modal/>
Bursa Efek Bakal Ubah Syarat IPO Perusahaan Tambang
15 November 2013 10:20 WIB
Ito Warsito (kanan); Untuk memudahkan IPO. (Foto: Budi Urtadi)

*Ada beberapa poin yang akan dirubah BEI terkait syarat IPO perusahaan
tambang salah satunya soal syarat mencetak laba operasional selama satu
tahun terakhir.* Dwitya Putra

*Jakarta*–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyambangi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk mengirimkan rancangan revisi aturan terkait ketentuan
pencatatan atas penawaran umum saham perdana (IPO) terutama di sektor
pertambangan.

“Aturan itu sudah jadi. Minggu ini atau tepatnya Besok (Jumat, 15 November
2013) akan kami kirimkan draft-nya ke OJK,” kata Direktur Utama BEI, Ito
Warsito, kepada wartawan, di Jakarta Kamis, 14 November 2013.

Ito mengatakan, salah satu poin yang ada dalam revisi aturan tersebut,
yakni akan dihapusnya peraturan mengenai perusahaan tambang yang
mengharuskan sudah berproduksi dan sudah harus mencatatkan laba operasional
selama satu tahun terakhir.

*Dalam aturan yang baru, perusahaan tambang sudah bisa mengajukan proposal
IPO kepada BEI sejak perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi. Namun,
perusahaan bersangkutan harus sudah memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli
Geologi Indonesia.*

“Bagi perusahaan pertambangan yang akan *lsiting* di bursa harus sudah
melakukan eksplorasi. Selain itu, sudah terukur berapa cadangannya.
Kemudian perusahaan itu sudah memiliki rekomendasi dari Ahli Geologi
setelah itu baru menyusun *Feasibility Study* dan *Business Plan* yang
jelas,” tandas Ito.

Hal-hal itu, lanjutnya, sangat diperlukan karena akan berimbas pada prospek
kinerja emiten di masa mendatang. Selain itu, bagi calon emiten
pertambangan juga harus memperhatikan peraturan pemerintah yang meminta
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK) operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri.

“Peraturan ini akan diberlakukan tahun 2014. Nantinya apakah perusahaan
harus memiliki *smelter* sendiri atau nanti bekerjasama dengan pihak asing
buat bikin *smelter* di sini. Tapi yang terpenting, perusahaan itu harus
bisa menjelaskan produksi yang diolahnya seperti apa dan bagaimana,” jelas
Ito.

Sementara itu, dari sisi keterbukaan informasi, perusahaan tambang yang
mengajukan IPO nanti juga harus mengemukakan potensi risiko yang akan
dihadapi dalam prospektusnya. Misalnya, risiko yang dihadapi perusahaan
tambang adalah potensi longsor di lokasi tambangnya tersebut. Ataupun
hal-hal lain yang menyebabkan kegiatan produksi terganggu dan pada akhirnya
dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan.

Ito mengaku, revisi dari aturan ini semata-mata intinya untuk mempermudah
dan bagi perusahaan pertambangan untuk melangsungkan IPO serta berharap
menjadi ‘win-win solution’ bagi semua pihak.

“Kami akan segera mungkin menyampaikan ke OJK, karena BEI dituntut untuk
secepatnya memberikan draft tersebut ke pihak OJK. Dan, diharapkan aturan
ini bisa diterapkan di pertengahan tahun 2014,” tandas Ito. (*)

--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke