Pak Arif Kalau melihat keterangan yang diberikan saya masih menyisakan pertanyaan :
"Mengapa UU Minerba tidak dilengkapi dengan PP yang tentunya akan mengikat seluruh kementerian" Kalau saya berpendapat , apabila ada klausa pada PP yang sekarang "penurunan % konsetrat ", tentunya ini harus bersifat smentara dengan tujuan akhir adalah apa yang menjadi ruh UU Minerba. Seharusnyalah PP ini bersifat SEMENTARA. Disisi lain dalam masa "transisi" Pemerintah harus mengawasi dan mengarahkan proses pembangunan smelter. Hanay ingin tahu saja , pada umumnya berapa sih angka POT dan IRR proyek smelter ? si Abah On Monday, January 13, 2014 10:20 AM, Arif Zardi Dahlius <za...@bdg.centrin.net.id> wrote: Abah dan rekan2 Gelogist ysh, Sedikit gambaran dari saya mengenai peraturan larangan eksport ini. UU 4/2009 tentang Minerba yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2009, salah satu amanatnya adalah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah (Melalui proses Pengolahan dan Pemurnian di DN). Disebutkan dalam UU, Pemegang IUP Operasi wajib melakukan pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri dari hasil penambangannya, a.l: existing KK (Kontrak Karya) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud selambat2 nya 5 (lima) thn sejak UU dilaksanakan. (Catatan : MGEI-IAGI menyelenggarakan diskusi panel UU 4 / 2009 seminggu setelah UU ini disyahkan, hadir sebagai presenter diantaranya Pak Bambang Setyawan, Dirjend Minerba saat itu, Pak Sukhyar Ka Badan Geologi saat itu. Diakhir diskusi panel, MGEI-IAGI menyatakan sikap MENERIMA UU 4 / 2009 dan berharap PP turunan dari UU ini segera dikeluarkan). Implementasi dari UU 4 / 2009 mengenai Kebijakan Nilai Tambah tsb, keluarlah Permen ESDM 7/2012 mengenai Pembatasan Eksport Bijih Mineral. Dalam lampiran Permen ini dibahas diantaranya : Batasan produk minimum untuk dijual ke LN adalah Cu > 99%, Au > 99%, Ag > 99% dan semua jenis komiditi mineral dijelaskan batasan produk minimum dalam Lampiran Permen ini. Dampak dari keluarnya Permen ini, banyak mendapat tentangan dari pelaku industri Tambang. Alasan yang mereka kemukakan, umumnya infrastruktur yang belum ada, shg menyulitkan pembuatan pabrik pengolahan dan pemurnian. Mungkin rekan2 Geologist ingin tahu, berapa kadar Cu yang sudah diolah Freeport Indonesia dan Newmont dengan proses Pengolahan dari Crusher, Grinding, Flotation sampai keluar end product berupa concentrate? Kadar Cu hasil pengolahan tsb diatas adalah 30-35% Cu. 30% dari concentrate yang dihasilkan diolah di pabrik pemurnian di Gresik (Smelther Gresik). Singkat cerita, karena banyak masukan baik yg pro maupun kontra mengenai Permen 7 / 2012 ini, maka "di menit2 akhir" batas waktu pelaksanaan efektif UU 4 / 2009 ini, keluarlah PP No 1 / 2014 tentang Larangan Eksport Bahan Mentah. Dalam PP 1/2014 ini dijelaskan bahwa pemegang IUP Produksi TIDAK BOLEH eksport raw material (bahan mentah). Harus ada MINIMAL proses Pengolahan dan/atau Pemurnian dahulu. Dari PP 1/2014 ini, tentu nanti akan ada revisi dari Permen ESDM 7/2012 mengenai batasan minimum kadar yang bisa di export. Yg jelas Kadar Batasa Minimumnya diturunkan untuk masing2 komoditas..:( Anyway, Kita (special rekan2 MGEI) sering diskusi akan hal ini. Pro dan Kontra juga berlangsung. Ada yang berpendapat pemerintah harus konsisten dgn UU yang dibuat dengan segala resiko nya dan berharap dgn ke-konsistenan ini, industri tambang Indonesia kelak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, disisi lain ada yang berpandangan bahwa kita tidak hanya bisa melihat sisi Geologi (Tambang) saja, tp juga melihat unsur lain (ekonomi dll). Finally, MGEI-IAGI bersama2 dengan PERHAPI sedang menyiapkan sikap tentang hal ini. Mungkin ada masukan dari rekan2 semua? Ditunggu segera. Wassalam, aZd Boleh tahu , mengapa PP yang merupakan penerapan UU Mineba ini di lapangan , diterbitkan sangat terlambat , sehingga mengakibatkan situasi ketidak pastian . Ketidak pastian yang akan menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi dalam dunia pertambangan mineral. Rasa rasanya sih ada yang bermain dibelakang keterlambatan ini. Dan akibatnya , dalam pelaksanan PP ini akan terjadi kompromi kompromi yang tentunya akan melibatkan PemDa ( yang berkepentingan dengan PAD-nya , baik PAD rieel , maupun PA-oknum oknum daerah). Semoga perkiraan saya salah. si Abah On Sunday, January 12, 2014 10:18 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> wrote: Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang Created on Minggu, 12 Januari 2014 09:11 Cikeas, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam (11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 2014. "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana dilansir Antara. Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12 Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja. "Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya. Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP yang ditandangani presiden." PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM, peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan. Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. (TMA) -- -- "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya". ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013) The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/ ---------------------------------------------------- Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact ---------------------------------------------------- Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti ---------------------------------------------------- Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id ---------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ----------------------------------------------------