Abah dan rekan2 Gelogist ysh,

Sedikit gambaran dari saya mengenai peraturan larangan eksport ini.

UU 4/2009 tentang Minerba yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2009,
salah satu amanatnya adalah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah (Melalui
proses Pengolahan dan Pemurnian di DN). Disebutkan dalam UU, Pemegang IUP
Operasi wajib melakukan pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri dari
hasil penambangannya, a.l: existing KK (Kontrak Karya) yang sudah
berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud selambat2 nya 5
(lima) thn sejak UU dilaksanakan.

(Catatan : MGEI-IAGI menyelenggarakan diskusi panel UU 4 / 2009 seminggu
setelah UU ini disyahkan, hadir sebagai presenter diantaranya Pak Bambang
Setyawan, Dirjend Minerba saat itu, Pak Sukhyar Ka Badan Geologi saat itu.
Diakhir diskusi panel, MGEI-IAGI menyatakan sikap MENERIMA UU 4 / 2009 dan
berharap PP turunan dari UU ini segera dikeluarkan).

Implementasi dari UU 4 / 2009 mengenai Kebijakan Nilai Tambah tsb,
keluarlah Permen ESDM 7/2012 mengenai Pembatasan Eksport Bijih Mineral.
Dalam lampiran  Permen ini dibahas diantaranya : Batasan produk minimum
untuk dijual ke LN adalah Cu > 99%, Au > 99%, Ag > 99% dan semua jenis
komiditi mineral dijelaskan batasan produk minimum dalam Lampiran Permen
ini.

Dampak dari keluarnya Permen ini, banyak mendapat tentangan dari pelaku
industri Tambang. Alasan yang mereka kemukakan, umumnya infrastruktur yang
belum ada, shg menyulitkan pembuatan pabrik pengolahan dan pemurnian.

Mungkin rekan2 Geologist ingin tahu, berapa kadar Cu yang sudah diolah
Freeport Indonesia dan Newmont dengan proses Pengolahan dari Crusher,
Grinding, Flotation sampai keluar end product berupa concentrate? Kadar Cu
hasil pengolahan tsb diatas adalah 30-35% Cu. 30% dari concentrate yang
dihasilkan diolah di pabrik pemurnian di Gresik (Smelther Gresik).

Singkat cerita, karena banyak masukan baik yg pro maupun kontra mengenai
Permen 7 / 2012 ini, maka "di menit2 akhir" batas waktu pelaksanaan
efektif UU 4 / 2009 ini, keluarlah PP No 1 / 2014 tentang Larangan Eksport
Bahan Mentah.

Dalam PP 1/2014 ini dijelaskan bahwa pemegang IUP Produksi TIDAK BOLEH
eksport raw material (bahan mentah). Harus ada MINIMAL proses Pengolahan
dan/atau Pemurnian dahulu. Dari PP 1/2014 ini, tentu nanti akan ada revisi
dari Permen ESDM 7/2012 mengenai batasan minimum kadar yang bisa di
export.
Yg jelas Kadar Batasa Minimumnya diturunkan untuk masing2 komoditas..:(

Anyway,
Kita (special rekan2 MGEI) sering diskusi akan hal ini. Pro dan Kontra
juga berlangsung. Ada yang berpendapat pemerintah harus konsisten dgn UU
yang dibuat dengan segala resiko nya dan berharap dgn ke-konsistenan ini,
industri tambang Indonesia kelak bisa menjadi tuan rumah di negeri
sendiri, disisi lain ada yang berpandangan bahwa kita tidak hanya bisa
melihat sisi Geologi (Tambang) saja, tp juga melihat unsur lain (ekonomi
dll).

Finally, MGEI-IAGI bersama2 dengan PERHAPI sedang menyiapkan sikap tentang
hal ini. Mungkin ada masukan dari rekan2 semua? Ditunggu segera.

Wassalam,

aZd


Boleh tahu , mengapa PP yang merupakan penerapan UU Mineba ini  di
lapangan ,  diterbitkan sangat terlambat , sehingga mengakibatkan situasi
 ketidak pastian .
Ketidak pastian yang akan menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi dalam
dunia pertambangan mineral.

Rasa rasanya sih ada yang bermain dibelakang keterlambatan ini.

Dan akibatnya , dalam pelaksanan PP ini akan terjadi kompromi kompromi
yang tentunya akan melibatkan PemDa ( yang berkepentingan dengan PAD-nya ,
baik PAD rieel , maupun PA-oknum oknum daerah).
Semoga perkiraan saya salah.

si Abah



On Sunday, January 12, 2014 10:18 AM, Rovicky Dwi Putrohari
<rovi...@gmail.com> wrote:

Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang
Created on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
Cikeas, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam (11/1),
menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang merupakan
tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur tentang
larangan ekspor bahan mentah hasil tambang. 


Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi
Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat
terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut
merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku
pada 12 Januari 2014.

"Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang
tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka
sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah
kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana
dilansir Antara.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12
Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau
or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk
naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan
kerja.

"Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan
peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan
sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran.
Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan
pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.

Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan
operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP
yang ditandangani presiden."

PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM,
peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk
hal-hal operasional di lapangan.

Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil
Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi
Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. (TMA)


--

--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------


----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Reply via email to