Cak Liamsi.
Masalah 10700 IUP itu itung2 an dikeluarkan perijinannya lebih mengerikan.
Setelah UU Minerba dikeluarkan Januari 2009 dan ditindak lanjuti dengan
edaran Dirjen Minerba kepada seluruh Gubernur dan bupati sesuai dengan
kewenangannya untuk melaporkan konsesi IUP lengkap dengan koordinatnya yg
ada diseluruh wilayah administrasinya dengan batas akhir pelaporannya
Januari 2010, maka pada awal tahun 2010 itulah muncul sebanyak 10700 IUP.
Jadi hitungannya bukan dari tahun 2019-2014 didapatkan sejumlah itu. Jangan2
1 bupati dalam sehari bisa keluarkan ratusan IUP. Hebat ya?

Salam
HS

-----Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
lia...@indo.net.id
Sent: Thursday, March 20, 2014 6:54 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to
Widen

Trima kasih pak Ong penjelasannya , jadi tambah pengetahuan saya dg
penjelasan tsb.
kalau menyinggung soal UUD 45 malah setelah reformasi sudah diamandemen
bberapa kali , dan sekarang kita pakai UUD amandemen. untungnya pasal yg
menyagkut SDA masih tetap , coba kalau ikut diamandemen dg ditambah satu
kata saja , misalnya ...."kekayaan alam dikuasi oleh negara "  ditambah satu
kata saja " dikelola " shg menjadi "..... kekayaan alam dikuasai dan
dikelola oleh negara "...... maka semua aturan terkait dg itu akan berubah
bukan hanya UU saja , karena secara herarki peraturan per undang undangan
maka UUD 45 berada paling atas , dibawahnya diikuti , UU/Perpu , PP, Perpres
baru Perda.
Soal , SDA disimpan dulu , itu saya hanya mengutip dari pernyataan salah
satu pembicara disuatu seminar bbrap waktu lalu ' "Kalau kita tidak bisa
mengelola SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk
menyimpannya " , jadi kata kuncinya "pengelolaan dg benar "
Coba kita lihat data ;
saat ini ada 10.700 lebih Ijin Usaha pertambangan (IUP) , IUP ini ada sejak
adanya UU Minerba 2009 , kalau dikotak katik maka akan ketemu angka angka
sbb :UU minerba sdh berjalan 5 tahun ( 2009-2014 ) , kalau saat ini ada
10700 lebih IUP kalau kita rata rata tiap tahun terbit 2140 lebih IUP , atau
rata rata perbulannya 180 an IUP. atau dalam satu hari ada 6 IUP , atau tiap
4 jam satu IUP..... ( sekedar gotak gatuk saja , mungkin perhitungan dan
asumsi ini salah
....)
Kemudian kita lihat data APBN 2013 , pada penerimaan negara (
PNBP) , disitu ada Penerimaan dari SDA 197,2 T terdiri dari Migas ( 174,8T)
dan Non migas ( minerba, kehutanan, perikanan,
Geothermal)  sebesar 22,3 T , Kalau kita lihat lagi yg non migas  ada 17.5 T
dari pertambangan Umum ( minerba) , Nah disini bisa kita lihat ternyata ,
begitu banyaknya IUP yg dikeluarkan hanya menyumbangkan ke penerimaan negara
(PNBP)
17.5 T atau kalau Total APBN  1500 T lebih  maka penerimaan PNBP dari
Minerba hanya  1,2 %  salam

ISM

> Pak Liamsi,
>
> Terima kasih atas comment Anda. Ada dua hal yang saya kurang setuju.
>
> Pertama, kalimat saya jangan dikebiri dong. Lengkapnya:
> "Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi, sambil jalan". 
> Perkataan "sambil jalan" telah Anda hilangkan. Jadi yang diartikan 
> revisi adalah sedikit-dikit sambil jalan, seperti UUD45 yang telah 
> direvisi. UUD45 pernah diganti total menjadi UUD53, ternyata tidak 
> jalan dan kita kembali ke UUD45.
>
> Beda pendapat kedua adalah bahwa natural resources kita tidak perlu 
> dikeluarkan dan diolah sekarang, tapi sebaiknya disimpan di "perut 
> bumi" untuk cucu-cucu kita (sebagai pilihan alternative untuk 
> ketahanan energi).
>
>
> Pendapat sebagai pilihan alternative untuk disimpan menyalahi prinsip 
> ekonomi. Mineral resources yang disimpan dan tidak dikeluarkan adalah 
> seperti menabung tanpa bunga, hingga tiap tahun nilainya relative 
> berkurang. Padahal kita memerlukan modal besar untuk pengembangan 
> Negara, sekarang juga, bukan nanti. Pertumbuhan penduduk Indonesia 
> cukup besar dan penduduknya makin tua. Pengobatan makin ekstra mahal. 
> Semua orang menuntut pendidikan. Angkatan perang kita perlu modal 
> untuk menjaga perbatasan yang sangat luas. Sekarang ikan, batubara 
> ($6milliar), emas, dan kemungkian besar juga timah, nickel, dsb. 
> dicuri. Sebagai contoh bagaimana sulitnya menjaga perbatasan, 
> Indonesia hanya punya dua kapal selam, yang satu sudah lama dibengkel. 
> Bandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, Singpaore dan Australia.
>
> Kita memasang advertensi mengundang modal luar masuk. Kita mengemis. 
> Dengan modal diatas US$100,000 saja kita sudah memberikan kemudahan2 
> Penanaman Modal Asing. Perusahaan swasta kalau pinjam untuk usaha 
> dikenakan bunga 15%/tahun, hingga mereka mengharapkan keuntungan 
> antara 20-30%/tahun.
> Kita punya modal yang masih diperut kalau diolah oleh swasta Indonesia 
> pasti juga akan dapat 20-30%. Sedangkan kalau kita biarkan diperut, 
> sama sekali tidak bermanfaat.
>
> Menurut Prof. Boediono waktu memberikan inauguration address di UGM 
> beberapa tahun yang lalu, beliau menerangkan bahwa Indonesia itu 
> berpacu dengan waktu. Kita harus menaikkan GDP
> (PPP) per capita menjadi $6000 untuk di kategorikan sebagai Negara 
> Maju (Developed). Kalau tidak, berdasarkan studi empiris kemungkinan 
> besar Indonesia akan kehilangan demokrasi dan kembali ke totaliter. 
> Dengan kenaikan GDP Indonesia 6%/tahun diperlukan 15 tahun untuk 
> mencapai $6,000 hingga demokrasi Indonesia sustainable, berarti aman 
> dan terjamin. Pak Boediono menyebutnya "Ambang Aman Demokrasi".
> Kalau angka ini tidak tercapai dalam waktu secepatnya, bisa2 kita 
> menjadi Somali kedua.
>
> Untuk mencapai kenaikan GDP yang demikian besarnya diperlukan modal 
> yang sangat besar. Kita harus mengeluarkan secepatnya dari perut kita 
> dan mengelolanya dengan baik.
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
>
>
> ----Original Message-----
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
> lia...@indo.net.id
> Sent: Friday, 14 March 2014 10:45 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts 
> Said to Widen
>
> Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan kok, shg saya  
> dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari pakarnya langsung, 
> memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU migas 
> baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara jalan, kalau perlu 
> naik terus.
> Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa lagi 
> mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh lahir dan sdh 
> "babak belur " diamputasi oleh MK , kemudian ada kemauan untuk membuat 
> UU baru sebagai penyempurnaan UU migas yg sdh "babak belur" tsb, 
> maunya sih tdk usah ada UU migas pakai yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 
> ) kan  sdh cukup bagus ( jadi ingat iklan dipinggir jalan "Enak 
> Jamanku to ? " ) Pertanyaan saya kemarin "Apakah justru UU Migas baru 
> tidak dipercepat penyelesaiannya " kalau lihat apa yg disampaikan Pak 
> Ong ternyata , ada jawabannya :
>
> " Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi " . ini kan artinya 
> juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg membuat UU baru.)
>
> " sekarang ini semua investor  menunggu isi UU baru sebelum melakukan 
> investasi baru/eksplorasi." ini artinya kalau tidak cepat cepat 
> diselesaikan UU Migas baru investor akan menunggu terus.
>
> Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak juga , 
> karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg intinya Tetap 
> menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat sebelum UU tsb sampai batas 
> akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( pasal ini juga ada di UU migas 
> 2001), Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah 
> terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah  PSC / KKS ( di 
> migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( kalau di 
> Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, tentunya masing masing 
> sesuai dg kondisi / jenis/ perkembangan SDA tsb , Kalau Minerba dan 
> Geothermal sistem kontrak tsb sdh bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg 
> penting tujuannya untuk "sebesar besarnya" keuntungan negara maka 
> sistem  Kontrak berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg 
> sistem PSC/KKS ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini  hanya 
> bagian dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya , 
> ada yg ngusulin dibentuk "Perusahaan  Migas Negara " , dll banyak 
> lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan kontrak Kepala BP 
> Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt freeport itu yg tanda tangan 
> kontrak Menteri ESDM ( nggak tahu sekarang setelah BP Migas tdk ada 
> siapa yg nggantikan apakah SKK atau menteri ESDM ?  kalau nggak 
> digantikan kan cilaka masak kontrak dg "lembaga" yg sdh "tidak ada" 
> padahal kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu
> kepastian)
> SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU, dalam 
> membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara (
> SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan pendapatnya bahkan 
> saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau membahas UU SDA spt 
> Minerba, Migas dan geothermal, apakah pendapat tsb dipakai atau tidak 
> itu soal lain , yg menentukan ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg 
> DPR ), saat ini situasi berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi 
> situasi pada pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera 
> reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa lagi 
> ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan tidak bisa 
> ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara Pemerintah dan DPR 
> tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk mmebahas UU semua 
> dilibatkan termasuk dari kalangan industrinya (IPA kalau Migas , API 
> kalau Geothermal , juga kalangan organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , 
> bahkan juga dg BP Migas dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda 
> Penghasil Migas dll termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan 
> internasional.
> tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya sesuai 
> kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling bertentangan satu 
> sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain ( spt Norwegia , 
> qatar sampai Malaisia )  akhirnya semuanya keputusan ada di negara yg 
> menentukan  ( Pemerintah dan DPR )  .
> memang
> kelihatannya "repot " kalau berbisnis migas itu , lha ini konsekwensi 
> kalau kita masuk bisnis SDA yg sdh ada aturan dasarnya di UUD kita , 
> berbeda kalau masuk bisnis industri pakaian atau manufactur saya 
> pernah dengar perkataan "Kalau kita tidak bisa mengelola SDA dg benar 
> maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk menyimpannya "
> sebetulnya SDE ( Migas , batubara )  itu kita pandang sebagai Komoditi 
> yg menjadi sumber pemasukan negara ( targetnya penerimaan negara ) 
> atau kita pandang sebagai sumber energi untuk ketahanan energi 
> sekarang dan masa depan.
>
> Salam
>
>
> Ismail.Z
>
>
>
>
>
>> Pak Liamsi dan Zainil,
>>
>> Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena 
>> saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik 
>> sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia 
>> mengakui dan menerimanya.
>>
>> UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. 
>> Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 
>> 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang 
>> memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya 
>> setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau 
>> mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih 
>> panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian.
>>
>> Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama 
>> perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. 
>> Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan 
>> development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan 
>> sejak 1966.
>>
>> Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak 
>> pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan 
>> tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak 
>> yang fool-proof- berarti panjang sekali).
>>
>> Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU 
>> sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis 
>> karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum 
>> melakukan investasi baru/eksplorasi.
>>
>> Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. 
>> Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU 
>> Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. 
>> Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat?
>>
>> PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A 
>> sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita 
>> memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. 
>> Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah 
>> prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo.
>>
>> Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya 
>> kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani 
>> invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima 
>> uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang 
>> dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani 
>> saja.
>> Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun.
>> Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan 
>> mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. 
>> Sekarang koq kebalikannya?
>>
>> Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa 
>> dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. 
>> Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti 
>> akan nurut.
>>
>> Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita 
>> sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan 
>> Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya 
>> shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan 
>> risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai.
>>
>> Why take the risk?
>>
>> Maaf kalau tidak berkenan.
>>
>> Salam,
>>
>> HL Ong
>>
>>
>> -----Original Message-----
>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
>> lia...@indo.net.id
>> Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts 
>> Said to Widen
>>
>> Pak Ong Yth ,
>> Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa 
>> justru tidak sebaliknya segera diperlukannya  UU baru Migas 
>> secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional  dari amanah UUD 
>> terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh 
>> karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU 
>> Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di 
>> amputasi sekarang pakai tangan "darurat" , Bagaimna akan menjadi 
>> rujukan dasar  yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi  
>> perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg 
>> putusan MK,  Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada 
>> pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau 
>> semacam "konsultan"nya pemerintah ya.
>> kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll 
>> UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak 
>> jadi  barang itu.
>>
>> Ismail Zaini
>>
>>
>>
>>> Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono.
>>>
>>>
>>>
>>> Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki 
>>> tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak 
>>> UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi.
>>> Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas 
>>> baru?
>>>
>>>
>>>
>>> HL Ong
>>>
>>>
>>>
>>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
>>> lia...@indo.net.id
>>> Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM
>>> To: iagi-net@iagi.or.id
>>> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts 
>>> Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , " Jalan masih 
>>> panjang " ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka 
>>> membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 
>>> Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian
>>> 169
>>> juta dollar per tahun per perusahaan ,
>>>
>>> Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan 
>>> renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi kalau 
>>> sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun atau dg kata 
>>> lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka
>>> 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp ,
>>>
>>> opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ?
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> Powered by Telkomsel BlackBerryR
>>>
>>>  _____
>>>
>>> From: Bandono Salim <bandon...@gmail.com>
>>>
>>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>>>
>>> Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700
>>>
>>> To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id>
>>>
>>> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>>>
>>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts 
>>> Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang.
>>> Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya?
>>> Salam.
>>>
>>> Pada 12 Mar 2014 11:11, "Ong Han Ling"
>>> <hl...@geoservices.co.id> menulis:
>>>
>>> Bu Parvita,
>>>
>>>
>>>
>>> Trim atas tanggapan Anda.
>>>
>>>
>>>
>>> Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit 
>>> cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui 
>>> kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang.
>>> Lalu
>>> mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan 
>>> apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang 
>>> lebih menguntungkan.
>>>
>>>
>>>
>>> Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. 
>>> Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk 
>>> energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah 
>>> satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui 
>>> cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu 
>>> dasar pembuatan UUMigas.
>>>
>>>
>>>
>>> Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam 
>>> pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional 
>>> baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% 
>>> cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN 
>>> mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan 
>>> Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang 
>>> sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat 
>>> kali lipat pada tahun 2025.
>>>
>>>
>>>
>>> Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah
>>> (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas 
>>> baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa 
>>> cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan 
>>> angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk 
>>> gas.
>>>
>>>
>>>
>>> Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>>
>>> HL Ong
>>>
>>>
>>>
>>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
>>> Behalf Of Parvita Siregar
>>> Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM
>>> To: iagi-net@iagi.or.id
>>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal
>>> Mine
>>> Thefts Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi
>>> yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang
>>> sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami.
>>> Jadi tiap tahun ada pembaharuan.
>>>
>>>
>>>
>>> Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data
>>> cadangan.  Bisa dijelaskan, Pak?
>>>
>>>
>>>
>>> Parvita
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> <mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited
>>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>>> arising out of or in connection with the use of
>>> any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited
>>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>>> arising out of or in connection with the use of
>>> any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited to direct or indirect damages,
>>> or
>>> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of
>>> use,
>>> data or profits, arising out of or in connection with the
>>> use of  any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>
>>
>>
>> ___________________________________________________________
>> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>>
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> JAKARTA,15-18 September 2014
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information  posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>> arising out of or in connection with the use of
>> any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> JAKARTA,15-18 September 2014
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information  posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited to direct or indirect damages, or
>> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of
>> use,
>> data or profits, arising out of or in connection with the
>> use of  any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
> JAKARTA,15-18 September 2014
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data or profits,
> arising out of or in connection with the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
> JAKARTA,15-18 September 2014
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
> data or profits, arising out of or in connection with the
> use of  any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
use of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke