He He He ...... apalagi Jokowi dadi RI-1.........aku sekedar
ikut meramaikan wae ben ra sepiii . Nek saiki tuku saham wae
tadi siang IHSG langsung naik begitu krungu Jokowi Nyapres


ISM


> Koh Liam, pembuat UU (Pemerintah dan DPRRI) wis gak fokus
> memikirkan UU yang tak terkait langsung dengan pileg dan
> pilpres, serta terkait dengan presiden dan wakilnya
> (pengawalan ketika jadi mantan nanti). Yo wis nanti saja
> setelah ada presiden baru diomongkan lagi. Kalau diomongkan
> sekarang tuwas "meniren" tetep gak disentuh oleh pembuat UU.
>

> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -----Original Message-----
> From: <lia...@indo.net.id>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Fri, 14 Mar 2014 22:44:30
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine
> Thefts Said to Widen
 Trima kasih pak Ong pencerahannya ,
> saya sangat berkenan kok,
> shg saya  dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari
> pakarnya langsung,
> memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat
> UU
> migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara
> jalan,
> kalau perlu naik terus.
> Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak
> bisa
> lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh
> lahir
> dan sdh "babak belur " diamputasi oleh MK , kemudian ada
> kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas
> yg
> sdh "babak belur" tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas
> pakai
> yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan  sdh cukup bagus (
> jadi
> ingat iklan dipinggir jalan "Enak Jamanku to ? " )
> Pertanyaan saya kemarin "Apakah justru UU Migas baru tidak
> dipercepat penyelesaiannya " kalau lihat apa yg disampaikan
> Pak
> Ong ternyata , ada jawabannya :
>
> " Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi " . ini
> kan
> artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg
> membuat
> UU baru.)
>
> " sekarang ini semua investor  menunggu isi UU baru sebelum
> melakukan investasi baru/eksplorasi." ini artinya kalau
> tidak
> cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan
> menunggu
> terus.
>
> Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya
> tidak
> juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg
> intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat
> sebelum
> UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.(
> pasal
> ini juga ada di UU migas 2001),
> Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah
> terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah  PSC /
> KKS (
> di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC
> (
> kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai,
> tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/
> perkembangan
> SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb
> sdh
> bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya
> untuk
> "sebesar besarnya" keuntungan negara maka sistem  Kontrak
> berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg sistem
> PSC/KKS
> ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini  hanya
> bagian
> dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya
> ,
> ada yg ngusulin dibentuk "Perusahaan  Migas Negara " , dll
> banyak lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan
> kontrak Kepala BP Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt
> freeport itu yg tanda tangan kontrak Menteri ESDM ( nggak
> tahu
> sekarang setelah BP Migas tdk ada siapa yg nggantikan
> apakah
> SKK atau menteri ESDM ?  kalau nggak digantikan kan cilaka
> masak kontrak dg "lembaga" yg sdh "tidak ada" padahal
> kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu
> kepastian)
> SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU,
> dalam membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara
> (
> SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan
> pendapatnya
> bahkan saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau
> membahas UU SDA spt Minerba, Migas dan geothermal, apakah
> pendapat tsb dipakai atau tidak itu soal lain , yg
> menentukan
> ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg DPR ), saat ini
> situasi
> berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi situasi pada
> pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera
> reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa
> lagi
> ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan
> tidak
> bisa ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara
> Pemerintah
> dan DPR tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk
> mmebahas UU semua dilibatkan termasuk dari kalangan
> industrinya
> (IPA kalau Migas , API kalau Geothermal , juga kalangan
> organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , bahkan juga dg BP
> Migas
> dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda Penghasil Migas dll
> termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan
> internasional.
> tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya
> sesuai
> kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling
> bertentangan
> satu sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain (
> spt
> Norwegia , qatar sampai Malaisia )  akhirnya semuanya
> keputusan
> ada di negara yg menentukan  ( Pemerintah dan DPR )  .
> memang
> kelihatannya "repot " kalau berbisnis migas itu , lha ini
> konsekwensi kalau kita masuk bisnis SDA yg sdh ada aturan
> dasarnya di UUD kita , berbeda kalau masuk bisnis industri
> pakaian atau manufactur
> saya pernah dengar perkataan "Kalau kita tidak bisa
> mengelola
> SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik
> untuk
> menyimpannya "
> sebetulnya SDE ( Migas , batubara )  itu kita pandang
> sebagai
> Komoditi yg menjadi sumber pemasukan negara ( targetnya
> penerimaan negara ) atau kita pandang sebagai sumber energi
> untuk ketahanan energi sekarang dan masa depan.
>
> Salam
>
>
> Ismail.Z
>
>
>
>
>
>> Pak Liamsi dan Zainil,
>>
>> Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru
>> adalah
>> karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah
>> berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna
>> tetapi
>> semua IOC didunia mengakui dan
>> menerimanya.
>>
>> UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan
>> tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan.
>> Setelah
>> dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas
>> baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik
>> terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai,
>> akan
>> dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman
>> UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang,
>> karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian.
>>
>> Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru
>> terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang
>> punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak
>> bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan
>> Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966.
>>
>> Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang,
>> meskipun
>> kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan
>> sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC
>> sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang
>> sekali).
>>
>> Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu
>> sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita
>> ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor
>> menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi
>> baru/eksplorasi.
>>
>> Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi
>> sambil
>> jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus
>> diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri
>> Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45,
>> kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat?
>>
>> PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman
>> mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes.
>> Jadi
>> pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang
>> memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan
>> jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness
>> dimana-mana. Jangan nrimo.
>>
>> Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi
>> adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang
>> punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian
>> hukum,
>> mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau
>> PSC
>> dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang
>> penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja.
>> Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun.
>> Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang
>> akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya
>> yang
>> takut. Sekarang koq kebalikannya?
>>
>> Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig
>> tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh
>> tidak
>> bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak
>> atau
>> yang sudah berproduksi pasti akan nurut.
>>
>> Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC,
>> jangan
>> kita
>> sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan
>> hubungan
>> Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC
>> dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development
>> yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar
>> dan
>> yang tidak kita punyai.
>>
>> Why take the risk?
>>
>> Maaf kalau tidak berkenan.
>>
>> Salam,
>>
>> HL Ong
>>
>>
>> -----Original Message-----
>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
>> Behalf Of lia...@indo.net.id
>> Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal
>> Mine
>> Thefts Said to Widen
>>
>> Pak Ong Yth ,
>> Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas
>> baru,
>> apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya  UU baru
>> Migas
>> secepatnya,
>> UU adalah implementasi/ operasional  dari amanah UUD
>> terkait
>> dg
>> pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh
>> karena
>> itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA ,
>> UU
>> Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan
>> tangannya di amputasi sekarang pakai tangan "darurat" ,
>> Bagaimna akan menjadi rujukan dasar  yg baik kalau banyak
>> yg
>> telah diamputasi jadi  perlunya segera di buat UU baru
>> agar
>> ada
>> kepastian hukum.sesuai dg putusan MK,  Tupoksi BP migas
>> paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong
>> omong kalau SKK itu
>> institusi pemerintah atau semacam "konsultan"nya
>> pemerintah
>> ya.
>> kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan
>> Geologi
>> , dll
>> UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak
>> mau
>> ya
>> tidak jadi  barang itu.
>>
>> Ismail Zaini
>>
>>
>>
>>> Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono.
>>>
>>>
>>>
>>> Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR
>>> dan
>>> memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya,
>>> kalau
>>> mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun
>>> lagi.
>>> Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk
>>> pembuatan
>>> UUMigas baru?
>>>
>>>
>>>
>>> HL Ong
>>>
>>>
>>>
>>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
>>> Behalf Of lia...@indo.net.id
>>> Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM
>>> To: iagi-net@iagi.or.id
>>> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal
>>> Mine
>>> Thefts Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , " Jalan
>>> masih panjang " ditulis karena lamanya proses negosiasi
>>> kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara
>>> atas
>>> royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian
>>> 169
>>> juta dollar per tahun per perusahaan ,
>>>
>>> Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan
>>> renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai ,
>>> jadi
>>> kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3
>>> tahun
>>> atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas
>>> maka
>>> 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T
>>> Rp
>>> ,
>>>
>>> opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ?
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> Powered by Telkomsel BlackBerryR
>>>
>>>  _____
>>>
>>> From: Bandono Salim <bandon...@gmail.com>
>>>
>>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>>>
>>> Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700
>>>
>>> To: Iagi<iagi-net@iagi.or.id>
>>>
>>> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
>>>
>>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal
>>> Mine
>>> Thefts Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang.
>>> Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya?
>>> Salam.
>>>
>>> Pada 12 Mar 2014 11:11, "Ong Han Ling"
>>> <hl...@geoservices.co.id> menulis:
>>>
>>> Bu Parvita,
>>>
>>>
>>>
>>> Trim atas tanggapan Anda.
>>>
>>>
>>>
>>> Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan
>>> audit
>>> cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin
>>> mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang.
>>> Lalu
>>> mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum
>>> mengambil
>>> keputusan apakah investment diteruskan atau pindah
>>> keperusahaan lain yang lebih menguntungkan.
>>>
>>>
>>>
>>> Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara
>>> keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara
>>> memerlukan
>>> data cadangan untuk energy planning, untuk energy
>>> security,
>>> dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan
>>> kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa,
>>> dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar
>>> pembuatan UUMigas.
>>>
>>>
>>>
>>> Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting
>>> dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan
>>> Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah
>>> beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia
>>> ada
>>> di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa
>>> bahwa
>>> pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen
>>> utamanya
>>> adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya
>>> 3%),
>>> perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada
>>> tahun
>>> 2025.
>>>
>>>
>>>
>>> Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh
>>> Pemerintah
>>> (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum
>>> UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua
>>> orang
>>> tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur,
>>> tiap
>>> penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga
>>> kebijakan
>>> juga berlainan, terutama untuk gas.
>>>
>>>
>>>
>>> Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan
>>> Anda.
>>>
>>>
>>>
>>> Salam,
>>>
>>>
>>>
>>> HL Ong
>>>
>>>
>>>
>>> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
>>> Behalf Of Parvita Siregar
>>> Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM
>>> To: iagi-net@iagi.or.id
>>> Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal
>>> Mine
>>> Thefts Said to Widen
>>>
>>>
>>>
>>> Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun
>>> isi
>>> yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang
>>> sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami.
>>> Jadi tiap tahun ada pembaharuan.
>>>
>>>
>>>
>>> Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data
>>> cadangan.  Bisa dijelaskan, Pak?
>>>
>>>
>>>
>>> Parvita
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> <mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited
>>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>>> arising out of or in connection with the use of
>>> any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited
>>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>>> arising out of or in connection with the use of
>>> any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>>
>>>
>>> ----------------------------------------------------
>>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>> JAKARTA,15-18 September 2014
>>> ----------------------------------------------------
>>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>> ----------------------------------------------------
>>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>> No. Rek: 123 0085005314
>>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>> No. Rekening: 255-1088580
>>> A/n: Shinta Damayanti
>>> ----------------------------------------------------
>>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>> ----------------------------------------------------
>>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>>> by
>>> IAGI or others.
>>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>>> including but not limited to direct or indirect damages,
>>> or
>>> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of
>>> use,
>>> data or profits, arising out of or in connection with the
>>> use of  any information posted on IAGI mailing list.
>>> ----------------------------------------------------
>>
>>
>>
>> ___________________________________________________________
>> indomail - Your everyday mail -
>> http://indomail.indo.net.id
>>
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> JAKARTA,15-18 September 2014
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>> by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>> whatsoever, resulting  from loss of use, data or profits,
>> arising out of or in connection with the use of
>> any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
>>
>> ----------------------------------------------------
>> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
>> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> JAKARTA,15-18 September 2014
>> ----------------------------------------------------
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> ----------------------------------------------------
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> ----------------------------------------------------
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> ----------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information  posted on its mailing lists, whether posted
>> by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited to direct or indirect damages,
>> or
>> damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of
>> use,
>> data or profits, arising out of or in connection with the
>> use of  any information posted on IAGI mailing list.
>> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
> Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
> Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
> JAKARTA,15-18 September 2014
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information
 posted on its mailing lists, whether posted by
> IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> including but not limited
 to direct or indirect damages, or
> damages of any kind whatsoever, resulting
 from loss of
> use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
 any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------



___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


----------------------------------------------------
Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention & Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke