Pak Bambang P Istadi,
UU No. 22 tahun 2001 lahir karena keinginan IMF, jadi sifatnya sudah liberal. 
Dgn UU tsb posisi Pertamina disamakan dgn KPS, seperti contoh bagaimana PTM 
mendapatkan blok NWJS, Pertamina terpaksa melakukan aqusisi bisnis murni. Hal 
ini malahan disesalkan oleh beberapa tokoh perminyakan dgn alasan kenapa PTM 
tdk menunggu saja sampai kontrak BP berakhir kan tidak harus mengeluarkan uang 
yg cukup besar, tapi kalau menunggu sampai kontrak berakhir, apakah bisa 
dipastikan PTM akan mendapatkannya?? Karena pasalnya ngambang. Disatu sisi KPS 
diberikan kesempatan memperpanjang, tapi disi lain PTM juga mempunyai previlege 
u/ mendapatkannya. Jadi pasalnya sangat abu2, sehingga memberikan kesempatan 
pemerintah u/ bermain dalam menentukan keputusan dan membuka peluang u/ korupsi.
Untuk UU Migas yg baru diharapkan ketentuan yg abu2 ini tdk ada lagi. Kalau 
suatu kontrak berakhir tdk ada lagi pilihan harus kembali National Oil Company 
atau Perusahaan Migas Negara. NOC/PMN ini bisa saja Pertamina, selanjutnya PMN 
inilah yg akan menentukan apakah akan dikerjakan sendiri atau akan bermitra, 
dilihat yg menguntungkan. 
Seperti yg sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa setelah UU Migas no. 22 thn 
2001 ini diimplementasikan apakah lebih baik dari UU No. 8 tahun 1971, ternyata 
tidak, produksi dan cadangan minyak menurun. Kita lebih disibukkan oleh masalah 
administrasi dan birokrasi daripada mencari dan mengekploitasi migas itu 
sendiri.
Harapan kita semua semoga UUMigas baru itu nanti tdk bisa diutak atik seenaknya 
dan dapat diterima pasar, sehingga kegiatan migas bisa bergairah kembali

Salam,

MIK   
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Bambang P. Istadi" <bambang.ist...@energi-mp.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Mon, 15 Jun 2015 07:51:50 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
 Asing
Kang Yudi dan rekan2 sekalian,

Jika apa yang disinyalir oleh Kang Yudi soal perubahan paradigma undang2 Migas 
menjadi “Nasionalis”, bisa jadi kebalikan dengan apa yang sedang berkembang 
dibelahan dunia lain.

Ambil contoh, Mexico, karena produksinya menurun dari sekitar 3 juta bopd 
ditahun 2010 dan diperkirakan tinggal sekitar 1.8 juta bopd ditahun 2025, maka 
mereka melakukan energy reform, yaitu berupa reformasi kebijakan yang membuka 
peluang bagi investor untuk masuk dan mengakhiri monopoli Pemex selama 75 tahun 
terakhir dari bentuk service contract kebentuk lain yang lebih menarik bagi 
investor seperti Profit-sharing contract, Production-sharing contracts dan 
Licenses. Ketiga jenis kontrak ini yang di-introdusir oleh legislator Mexico.

Begitu juga di Brazil, sekarang menuju suatu perubahan “energy reform package” 
yang membuka peluang untuk investasi perusahaan asing untuk melakukan explorasi 
dan pengembangan pada “pre-salt oil” yang sebelumnya hanya dimonopoli oleh 
Petrobras yang kini dirudung utang. Tentunya harapan dengan keterlibatan asing 
akan mempercepat pengembangan potensi pre-salt.

Bagaimana dengan Indonesia, produksi kita sudah jauh menurun dari 1.6 juta bopd 
dimasa silam menjadi tinggal setengahnya. Harapan kenaikan produksi hanya 
tinggal dari Cepu saja dan lapangan2 kecil lainnya. Ketertarikan asing 
sepertinya tidak seperti dulu, apalagi pemerintah juga sudah tidak menjadikan 
sektor ini menjadi prioritas. Saat IPA convention lalu, presiden selalu 
diharapkan membuka convention tersebut, ternyata tidak terjadi, bahkan tidak 
juga dibuka wapres. Meskipun tidak sebesar dulu, tapi kontribusi pendapatan 
negara dari Migas masih besar, dan menciptakan banyak lapangan kerja.

Mungkin kita beli saja minyak toh saat ini produksi dunia melimpah akibat 
revolusi shale oil/gas dan juga OPEC enggan menurunkan produksi, serta lemahnya 
permintaan konsumen yang menguntungkan net importer seperti Indonesia.

Memang tidak ada salahnya kita berharap Pertamina lebih berperan dimasa 
mendatang dengan mengelola lapangan yang akan berakhir kontraknya atau yang 
ditinggalkan asing. Ada contoh kenaikan produksi diblok ONWJ dan WMO, soal 
besarnya biaya dan minimnya keberhasilan eksplorasi pada blok2 ini untuk 
menambah cadangan mungkin tidak dipermasalahkan. Namun kalau kita berpaling ke 
Northsea, perusahaan2 besar malah mulai meninggalkan assetnya disana, dijual 
karena kuatir akan “liability” atau kewajiban untuk abandonment fasilitas2 
produksi yang sudah mulai tua. Kalau ditinjau dari perspektif ini, maka 
“kewajiban” ASR, atau abandonment and site restoration malah akan beralih 
menjadi tanggungan Pertamina dimasa mendatang.

Salam dan semangat pagi,..
Bambang



From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of yudie 
iskandar
Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing

Selamat malam, bapaks, ibus ysh,
Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, sehingga sekilas saya bisa intip apa 
isinya.
Yang paling mencolok dari draf tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu 
"Izin Usaha Hulu Migas" yang termaktub dalam bab III (Penguasaan dan 
Pengusahaan).
iZIN ini diberikan kepada PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak 
mau, maka diberikan kepada BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama 
Hulu --> SSOE (Special State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh 
rezim sekarang itu jelas bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana 
atau bagian dari Pertamina.
Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat 
privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of 
REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk 
ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara BUMNK dengan Kontraktor.
Jadi tingkatannya sesuai bab III tsb adalah:
1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL Right= The right that deal with the 
ownership of the mineral in the ground (in situ)}
2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah sebagai 
pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the mineral to 
surface)
3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada Pertamina atau 
(kemudian) BUMNK untuk setiap WK.
4. BUMNK menandatangani kontrak dengan K2S.
Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina adalah hak pengusahaan 
(Economic right)
IUH berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimum 20 thn. 
PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan kepada PTM.

Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first 
right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru 
dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, 
others will only get working area that is not managed by Pertamina.

Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg berupa 
fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut Levy 
(retribusi, cukai).

Ada juga disinggung soal Petroleum fund.

Yang menjadi pertanyaan :
1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? apakah bisa disebut punya 
hak pengusahaan (Economic right)?
   mengingat statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut (termaktub 
dalam bab Sanksi Administrtif).
2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, tentu saja status 
kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, terutama untuk 
perusahaan yang sudah go public.
3. Bagaimana status Blok Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor via 
Joint Study? apakah kena First Right of Refusal juga kah?

Mangga dilanjut.
Wassalam,

Yudie,


2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan 
<julianta.panjai...@gmail.com<mailto:julianta.panjai...@gmail.com>>:
Sepakat pak,

Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni.
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

Salam, Julianta


On 6/13/15, sonny t pangestu - 
sonnytpange...@yahoo.com<mailto:sonnytpange...@yahoo.com>
<SRS0-DXnm=GX=yahoo.com<http://yahoo.com>=sonnytpange...@iagi.or.id<mailto:sonnytpange...@iagi.or.id>>
 wrote> di negeri
ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
> bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang
> menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi
> dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
> seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah
> (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
> (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak 
> borongan.si<http://borongan.si>
> penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia
> perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa
> berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena
> ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris
> kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus.
> Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan
> manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau
> dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar
> Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga
> kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan
> izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg
> sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita
> durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa
> tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang
> ajah.
> ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya
> banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara
> utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa
> diadakan.tinggal kita aja lagi....mau kah ?
> wassalam(sonny)
>       From: R.P.Koesoemadinata 
> <koeso...@melsa.net.id<mailto:koeso...@melsa.net.id>>
>  To: iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>
>  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
>  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>  _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400
> {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;}
> _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400
> {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 A:link
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya.
> Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian
> penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya.
> Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM
> saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
> itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
>  ----- Original Message -----  From: Ong Han Ling  To: 
> iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>
> Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan
> Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
>   Kepemeilikan cadangan migas Indonesia    Sudah sering kita membahas ttg.
> kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya dengan
> mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan
> sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita
> adalah "boss".        Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa
> kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan,
> yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi
> bagi K3S yang terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk
> pinjam uang untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak
> peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S
> yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan
> kepemilikanya.    Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank
> Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama
> 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb.
> merasa  "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut.
> Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.
>   IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,
>  karena konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
> interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
> UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
> perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
> dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.     Kalau
> ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih
> perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko
> demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah
> pemiliknya?       HL Ong.               From: 
> iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>
> [mailto:iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>] On Behalf Of Yanto 
> R. Sumantri -
> yrs_...@yahoo.com<mailto:yrs_...@yahoo.com>
> Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id<mailto:iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing      Pak Is      Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian
> masalah2 di tahapan eksekusi.      si Abah
>
>     On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, 
> "lia...@indo.net.id<mailto:lia...@indo.net.id>"
> <lia...@indo.net.id<mailto:lia...@indo.net.id>> wrote:     Betul sekali Abah ,
>
> Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui ,
> masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
> semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
> langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
> .
> Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk
> "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
> tanpa ada solusi.....
> Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
> ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )
>
>
> salam
>
> Ism
>
>
>
>
>
>> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>>
>>
>> si Abah
>>
>> Sent from Yahoo Mail on Android
>>
>
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe: 
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe: 
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe: 
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
> Unsubscribe: 
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
>
> Unsubscribe: 
> iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------
>
>
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
Unsubscribe: 
iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------



--
Regards,


Y. Iskandar

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
Unsubscribe: 
iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Reply via email to