Avi
Saya sependapat bahwa dengan semakin sulitnya mendapatkan "new oil" di 
Indonesia , maka adu konsep atau mempertajam konsep eksplorasi menjadi hal yang 
menentukan.Yang harus kita perjuangkan adalah bagaimana "adu konsep" atau 
melakukan eksplorasi berdasarkan konsep "baru" dapat berjalan dan mendapatkan 
insentif dari GOI. Secara legal maka hal ini harus dapat diakomodasi dalam 
perundang - undangan yg berlaku (UU /PP,PerPres dsb).Akan sangat menarik para 
investor apabila insentif seperti ini diberikan. 
Mungkin biaya "eksplorasi" berdasarkan "new Concept"  pada daerah interest  
didaerah tertentu yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat di cost recovery 
-kan , apabila perusahaan tsb kemudian mengambil sebagian daerah tsb DAN 
menemukan migas.
Jadi dalam UU Migas harus ada klausa yang memungkinkan hal ini dilakukan , dan 
detilnya kemudian diatur pada peraturan pelaksanaannya (KepPres ,PP . dsb).

Tentu saja dalam implmentasi-nya diperlukan alasan2 teknis dari para ahli 
eksplorasi kita.Kedengarannya sangat teotitis ya , tapi kan segalanya teori 
dulu baru nanti diparktekan hehhehe.
si Abah
 


     On Monday, June 15, 2015 9:32 AM, rakhmadi avianto 
<rakhmadi.avia...@gmail.com> wrote:
   

 Saya kira ajang adu konsep akan semakin menarik dg adanya UUMigas baru ini, 
pada umumnya para Geoscientist lebih suka stay di save konsep atau konsep2 yg 
telah baku,  shg diperlukan pemikiran out-of-the box ... dg demikian diharapkan 
ada rekonstruksi plate tectonic terutama di Indonesia Timur dan semoga GOI 
membuka data tersebut seluas-luasnya buat para praktisi migas agar ajang adu 
konsep ini bisa bener2 terjadi. Sejak Exxon menerbitkan sequance strat rasanya 
belum ada break-through dibidang geoscience yg akan membuka lagi wawasan 
Explorasi Dunia kedepan.
Selamat semoga Pertamina semakin sukses
SalamKjA
------> Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah <------
2015-06-15 8:48 GMT+07:00 R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id>:

Terima kasih Bapak2 Yudi, A Luthfi, Ong, Yanto atas pencerahannyaSaya kira yang 
disebut Economic Right itu adalah Commerial Right bahkan mungkin Management 
Right atau Licence. Saya tidak terlalu faham istilah hukum, tetapi menurut 
Wikipedia Economic Right termasuk dalam Human Rights (secondary, menyangkut hak 
individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, free choice of empolyment, 
right to strike, bahkan right to own property)Pada hakekatnya Pertamina kembali 
ke zaman sebelum 2001, saya kira tidak lagi harus lapor ke BUMN-K, karena ada 
sejajar, hanya saja BPKA-nya jadi terpisah menjadi BUMN-K, dan bukan lagi PSC 
dan tidak perlu bersaing dengan PSC lain. Dengan adanya right of first refusal 
Pertamina praktis yang menentukan lahan yang mana yang boleh diambil PSC (KKS?) 
 lewat lelang BUMN-K. Tentu yang berhak memberi "izin" ini adalah Pemerintah 
c/q Dirjen Migas yang memegang Kuasa Pertambangan (Mining Right)Dalam hal ini 
tentu daerah yang lebih "mudah" dan lebih berisiko kecil secara financial 
maupun secara geologi, dan menyisakan daerah yang lebih berisiko tinggi dan 
biaya explorasi besar, seperti laut dalam, daerah frontier atau daerah 
lapangan2 tua atau daerah dengan potensi lebih kecil untuk KKS. Dengan harga 
minyak yang rendah ini dan sudah sulit menemukan daerah dengan potential untuk 
migas yang baik (good potential areas) secara geologi dan tinggal daerah yang 
sulit dijangkau,  tentu apakah masih menarik bagi perusahaan multinasional? 
Apakah reward-nya cukup menarik untuk menjadi contractor atau operator 
(partner) dari BUMN-K. Jika reward-nya cukup besar mungkin nantinya menjadi 
ajang adu concept/ new ideas dengan berani mengambil risiko tinggi.WassalamRPK
 ----- Original Message -----  From: yudie iskandar  To: iagi-net@iagi.or.id  
Sent: Monday, June 15, 2015 7:10 AM Subject: Re: [iagi-net] RAncangan UU Migas 
2015 
 Pak Koesoema ysh,
Langsung menghujam nih pertanyaannya, mining right oleh negara di delegasikan 
ke pemerintah, negara ini diwakili oleh siapa? Sy tidak bisa menjawab pak, yg 
jelas diwakili oleh uu yg disetujui juga oleh dpr.. mungkin geologist yg ahli 
hukum seperti pak Yitno yg bisa jawab pak :-) Ekonomic right disini adalah hak 
pengusahaan, sampai pada titik tertentu, migas ini masih milik pemerintah, 
setelah itu, si kontraktor mendapatkan haknya.
Mengenai IUH, ini memang hal baru, saya hanya mengira ngira karena belum ada 
wujudnya, mungkin seperti IUP di pertambangan. Bedanya IUP langsung ke 
perusahaan, disini hanya ke Pertamina (persero) dan SSOE (BUMNK). Jadi sy 
berpendapat IUH ini adalah pemberian hak pengusahaan, karena SSOE ini sejatinya 
adalah perusahaan. Dia punya hak membeli 10% PI jika POD approved, (dulu ini 
disebut Indonesia Participation, IP YG BIASANYA DIAMBIL Pertamina atau local 
govt). Kontraktor, melalui K2S yg di ttd SSOE dan Harus disetujui menteri 
bekerja seperti sekarang ini, nyari migas. Masalahnya, seperti sy kemukakan 
sebelumnya, apakah kontraktor punya hak booking reserves?.
Soal pertamina, tidak ada perubahan sesuai PP pembentukannya, yaitu harus 100 
Persen sharesnya dimiliki oleh pemerintah, itu sebabnya mereka punya 
keistimewaan ( split 40:60, 1x relinquishment utk PPC pertamina ep). Sesuatu yg 
wajar dan seharusnya mereka miliki sebagai flag carrier di bidang migas.
Soal KSO, sy tidak tahu pak, ini seperti kontrak dalam kontrak. Tapi untuk IUH 
yg mereka dapatkan, tidak boleh di share down, begitu bunyinya di RUU tsb. Jika 
pak RPK melihatnya tambah rumit, perusahaan sih hanya melihat ujungnya, apakah 
masih bisa berbisnis disini atau tidak, itu saja. Wass,
Idoy tea On Jun 14, 2015 2:48 PM, "R.P.Koesoemadinata" <koeso...@melsa.net.id> 
wrote:
 
  Wah tambah rumit juga: Mngkin Pak Yudi bisa menjelaskan:    Negara yang punya 
MINERAL RIGHT: ownership of the mineral in the ground (in situ), ok ini 
ditentukan oleh UUD-45 Pemerintah yang punya MINING RIGHT: The right to bring 
the mineral to surface. Lembaga Negara yang mana yang berhak mendelegasikan 
kuasa Pertambangan/Mineral Right ini ke Pemerntah? MPR-kah? DPR-kah lewat UU? 
BUMN yang punya ECONOMIC RIGHT:  (‘right’ apa yang dimaksud?). Dalam bentuk 
izin yang diberikan pemerintah. Mengapa dalam bentuk ‘izin’?. Bukankah 
pemerintah yang membentuk BMUN dengan tugas tertentu, mengapa harus diberi 
izin, seolah-olah BUMN harus minta izin? Mungkin lebih elegant disebut  BMUN 
diberi tugas mengelola KKS (Kontrak Kerja Sama?) yang punya ‘righ’t apa atau’ 
izin’ apa? Barangkali BU atau BUT dapat izin untuk ikut mengelola berdasarkan 
KKS dengan BUMN-K? Pertamina apakah masih dalam bentuk PT? Bagaimana Pertamina 
masih dapat melakukan KSO (PT Pertamina EP), atau Farn-in dan Farm-out (PT 
Pertanina Hulu, PHE?) Wassalam RPK 
 ----- Original Message -----  From: yudie iskandar  To: iagi-net@iagi.or.id  
Sent: Saturday, June 13, 2015 11:47 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan 
Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing 
 Selamat malam, bapaks, ibus ysh, Kebetulan ada yang ngasih draf RUU migas, 
sehingga sekilas saya bisa intip apa isinya. Yang paling mencolok dari draf 
tersebut adalah adanya terminologi baru yaitu "Izin Usaha Hulu Migas" yang 
termaktub dalam bab III (Penguasaan dan Pengusahaan). iZIN ini diberikan kepada 
PT PERTAMINA (PERSERO), baru kemudian jika PTM tidak mau, maka diberikan kepada 
BUMN-K (Badan Usaha Milik Negara Pelaksana Kerjasama Hulu --> SSOE (Special 
State-Owned Enterprise). Jadi bentuk yang dipilih oleh rezim sekarang itu jelas 
bentuknya, yaitu BUMN Khusus, bukan Badan Pelaksana atau bagian dari Pertamina. 
Dalam Draf ini, Pertamina (sepanjang sahamnya 100% dikuasai oleh GoI) mendapat 
privelege untuk memilih blok yang akan dilelang terlebih dahulu,(FIRST RIGHT of 
REFUSAL), baru kalau Pertamina  ogah, Izin diberikan kepada BUMNK untuk 
ditawarkan kepada BU/BUT (Badan Usaha/Tetap) via lelang, jika ada yang 
berminat, maka akan dibuatkan kontraknya antara  BUMNK dengan Kontraktor. Jadi 
tingkatannya sesuai bab III tsb adalah: 1. Negara sebagai pemilik SDA {MINERAL 
Right= The right that deal with the ownership of the mineral in the ground (in 
situ)} 2. Penguasaan oleh Negara kemudian didelegasikan kepada pemerintah 
sebagai pemegang KP (Kuasa Pertambangan,Mining Right= The right to bring the 
mineral to surface) 3. GOI sbg pemegang KP memberi izin Usaha hulu (IUH) Kepada 
Pertamina atau (kemudian) BUMNK untuk setiap WK. 4. BUMNK menandatangani 
kontrak dengan K2S. Disini jelas bahwa IUH yang diberikan kepada Pertamina 
adalah hak pengusahaan (Economic right) IUH berlaku 30 tahun dan dapat 
diperpanjang selama maksimum 20 thn. PERPANJANGAN KEDUA otomatis diberikan 
kepada PTM. 
 Jadi RUU ini sangat nasionalis dan Pertamina heavy karena mempunyai hak "first 
right of refusal" dengan memilih terlebih dahulu blok yang akan dilelang, baru 
dibelakangnya antri Saka Energi, EMP, Medco, Petronas dll.In another word, 
others will only get working area that is not managed by Pertamina. 
 Selain nasionalis, daerah juga kecipratan Signature Bonus (Bonus ttd yg berupa 
fresh money) yang diberikan 100%. TETAPI mereka tidak boleh memungut Levy 
(retribusi, cukai). 
 Ada juga disinggung soal Petroleum fund. 
 Yang menjadi pertanyaan : 1. Bagaimana status kontrak antara BUMNK dengan K2S? 
apakah bisa disebut punya hak pengusahaan (Economic right)?    mengingat 
statusnya dibawah izin yang sewaktu waktu bisa dicabut (termaktub dalam bab 
Sanksi Administrtif). 2. Apakah K2S punya hak "Book Reserves"?. Jika tidak, 
tentu saja status kontraknya menjadi Service contract yang tidak akan menarik, 
terutama untuk perusahaan yang sudah go public. 3. Bagaimana status Blok 
Penawaran Langsung yang di inisiasi oleh investor via Joint Study? apakah kena 
First Right of Refusal juga kah? 
 Mangga dilanjut. Wassalam, 
 Yudie, 
 
 2015-06-13 21:31 GMT+07:00 Julianta Panjaitan <julianta.panjai...@gmail.com>:
 
Sepakat pak,

Sekarang tinggal masalah mental saja. Teknikal saya rasa sdh cukup mumpuni.
Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi,

Salam, Julianta


On 6/13/15, sonny t pangestu - sonnytpange...@yahoo.com
<SRS0-DXnm=GX=yahoo.com=sonnytpange...@iagi.or.id> wrote> di negeri
ini, memiliki itu belum tentu menguasai.yang menguasai hak milik
> bapak itu pandai dan cerdas.kita sekarang terbengong-bengong bahwa yang
> menggadaikan hasil panennya ternyata memberi keuntungan yang ruar biasa bagi
> dia. kita yang memiliki bisa gak dapat apa-apa. kalau dapatpun ga
> seberapa.ini disebabkan kita sebagai pemiliknya tidak (mau) tau isi sawah
> (tanah) kita akibat kita tidak (mau) ikut dalam explorasi dalam sawah
> (tanah) kita dibiasakan ambil main gampang ajah...kontrak borongan.si
> penggadai itu sama sekali tidak perlu dan tidak memerlukan SHM.yang dia
> perlukan cuma bisa menguasai isi dalam sawah (tanah) kita lalu dia bisa
> berbuat apa saja.kita sebagai pemilik tanah cuma bisa ketiban sial karena
> ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan sawahnya (tanahnya). ahli waris
> kita menderita karena tanah warisan sudah rusak, sudah kurus.
> Indonesia berdirilah dan bangun.Indonesia perlu segera keluar dari jeratan
> manja mau gampang terbuai dengan kontrak borong gadai.Indonesia perlu mau
> dan perlu berani menanamkan biayanya sendiri mengexplorasi di tanahnya.agar
> Indonesia tau persis isi serta kadar kandungan di dalam tanahnya.sehingga
> kalaupun nanti masih mau pakai cara kontrak atau borongpun atau memberikan
> izin, Indonesia akan tau nantinya akan dapat apa.janganlah perjanjian yg
> sudah ditandatangani dahulu dan masih berjalan, mau kita kilah, mau kita
> durhakai karena merasa hasil yg kita terima tidak sesuai, karena merasa
> tidak adil, karena merasa dirampas.padahal ya itu tadi dulu kita mau gampang
> ajah.
> ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah kita punya.ahli-ahlinya
> banyak.malah bangsa kita sudah bisa membawahi ratusan tenaga manca negara
> utk mengoperasikan pertambangan minyak dan gas.duit juga sebenernya bisa
> diadakan.tinggal kita aja lagi....mau kah ?
> wassalam(sonny)
>       From: R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id>
>  To: iagi-net@iagi.or.id
>  Sent: Thursday, June 11, 2015 10:54 AM
>  Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing
>
>  _filtered #yiv7650093400 {font-family:Helvetica;} _filtered #yiv7650093400
> {font-family:Cambria Math;} _filtered #yiv7650093400 {font-family:Calibri;}
> _filtered #yiv7650093400 {font-family:Tahoma;} _filtered #yiv7650093400
> {margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;}#yiv7650093400 P.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400 LI.yiv7650093400MsoNormal
> {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoNormal {FONT-SIZE:12pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 A:link
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlink
> {COLOR:blue;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400 A:visited
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400MsoHyperlinkFollowed
> {COLOR:purple;TEXT-DECORATION:underline;}#yiv7650093400
> P.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> LI.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in 0pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400MsoAcetate {FONT-SIZE:8pt;MARGIN:0in 0in
> 0pt;}#yiv7650093400 SPAN.yiv7650093400BalloonTextChar {}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle19 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> SPAN.yiv7650093400EmailStyle20 {COLOR:#1f497d;}#yiv7650093400
> .yiv7650093400MsoChpDefault {FONT-SIZE:10pt;}#yiv7650093400
> DIV.yiv7650093400Section1 {}Komentar saya itu berdasarkan pengalaman saya.
> Saya punya sawah (warisan) oleh penggarapnya digadekan, kemudian
> penggarapnya tidak bisa bayar hutang, mau disita (diambil alih) sawah saya.
> Pusing juga saya, untung saya bisa tunjukkan kepemilikan saya dengan SHM
> saya.Saya bilang sama penggarap yang kamu bisa gadekan adalah hasil panennya
  > itupun bahagian (split) dia saja (ijon)HeheheWassalamTPK
>  ----- Original Message -----  From: Ong Han Ling  To: iagi-net@iagi.or.id
> Sent: Thursday, June 11, 2015 9:58 AM Subject: RE: [iagi-net] 90% Cadangan
> Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan Asing
>   Kepemeilikan cadangan migas Indonesia    Sudah sering kita membahas ttg.
> kepemilikan migas Indonesia dan tidak pernah selesai.  Sebetulnya dengan
> mengatakan mereka adalah konrtraktor, dibawah pengawasan SKKMIGAS, dan
> sistim tender PTK 007 yang demikian ketatnya sudah menunjukan bahwa kita
> adalah "boss".        Namun bagi K3S yang penting bukan kepemilikan. Tanpa
> kecualian semua perusahaan harus pinjam dana untuk development lapangan,
> yaitu pada waktu discovery. Ini demi meningkatkan keuntungan mereka.  Jadi
> bagi K3S yang terpenting adalah bahwa  cadangan tsb. bisa digadaikan untuk
> pinjam uang untuk dipakai waktu  development. Secara praktis, K3S tidak
> peduli siapa yang punya. Faktor penentu disini adalah bank. Hingga bagi K3S
> yang terpenting adalah "bankability" dari cadangan tsb. dan bukan
> kepemilikanya.    Dengan PSC sekarang, K3S bisa mengadaikan dan bank
> Internasional dapat menerima PSC Indonesia. Ini sudah berjalan mulus selama
> 50 tahun. Perusahaan minyak raksasa seperti TOTAL, Chevron, Shell, dsb.
> merasa  "comfortable" dengan PSC sekarang hingga yang Independent juga ikut.
> Sedangkan saat ini yang bisa memberi pinjaman hanyalah bank-bank asing.
>   IAGI perlu memperjuangkan supaya Indonesia jangan  merubah UUMIGAS,
>  karena konsekwensinya besar sekali dan  arahnya tidak terkendali hingga
> interpretasi bisa macem2.  Dengan Nasionalisme menguat, besar kemungkinan
> UUMIGAS baru akan meng-akomodasi Nasionalisme tsb. Akirnya dilakukan
> perubahan PSC hingga bank diluar Negeri tidak bisa menerimanya lagi untuk
> dijadikan agunan. Artinya cadangan tidak bisa digadaikan oleh IOC.     Kalau
> ini terjadi, berakirlah industri perminyakan Indonesia. Padahal kita masih
> perlu IOC untuk modal dan teknologinya. Apakah kita berani ambil risiko
> demikian besarnya hanya untuk  meyakinkan kita sendiri bahwa kita adalah
> pemiliknya?       HL Ong.               From: iagi-net@iagi.or.id
> [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R. Sumantri -
> yrs_...@yahoo.com
> Sent: Tuesday, June 9, 2015 10:42 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang anaulit Perusahaan
> Asing      Pak Is      Kayanya emang lebih jelas dan cepat penyelesaian
> masalah2 di tahapan eksekusi.      si Abah
>
>     On Tuesday, June 9, 2015 9:26 AM, "lia...@indo.net.id"
> <lia...@indo.net.id> wrote:     Betul sekali Abah ,
>
> Semua permasalahan itu sebetulnya sdh ada dan sdh diketahui ,
> masalahnya di jaman reformasi ini  Semua bisa jadi masalah dan
> semua bisa mempermasalahkannya . Kadang suatu masalah itu tdk
> langsung diselesaikan tapi dibikin dulu lembaganya dan aturanya
> .
> Dampak lain juga si Pembuat Keputusan juga takut takuk
> "dikriminilisasikan " akibat nya suatu masalah berlarut larut
> tanpa ada solusi.....
> Jadi nggak aneh ada yg bilang " Masih Enak jaman saya to ".
> ( apakah industri ekstraksi lbh "enak"  sebelum reformasi ? )
>
>
> salam
>
> Ism
>
>
>
>
>
>> Ini.perdebatan lama mengenai arti kata "dikuasai negsra".
>>
>>
>> si Abah
>>
>> Sent from Yahoo Mail on Android
>>
>
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
>
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>
> ----------------------------------------------------
>
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>
> No. Rek: 123 0085005314
>
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>
> No. Rekening: 255-1088580
>
> A/n: Shinta Damayanti
>
> ----------------------------------------------------
>
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>
> ----------------------------------------------------
>
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
>
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
>
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
>
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
>
>
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
>
> any information posted on IAGI mailing list.
>
> ----------------------------------------------------
>
>
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------



 
-- 
 Regards,


Y. Iskandar
----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

=

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------




----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------




----------------------------------------------------



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Reply via email to