Pak Godang,

Penyelidik bumi itu jabatan fungsional untuk PNS yang bekerja di sektor ESDM 
pak.bisa dari basicnya ilmu geologi, geofisika, geokimia dan memang 
pekerjaannya sehari-hari tentang kebumian. Dan induk organisasinya ada di 
kementrian ESDM melalui Badan Geologi. Contohnya saya bekerja di Lemigas 
sebagai analisis stratigrafi dengan jabatan fungsional  penyelidik Bumi muda. 
Beda dengan fungsional peneliti (induk organisasinya LIPI), perekayasa (BPPT) 
atau pranata nuklir (Batan).

Memang dari dulu ada pengusulan kenaikan tunjangan, karena dinilai terlalu 
kecil bila dibandingkan dengan fungsional yang lain, padahal penyelidik bumi 
juga bisa melaksanakan pekerjaan seperti peneliti seperti menulis karya ilmiah 
dan sebagainya.

Salam


Irwansyah
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of godang 
shaban
Sent: 04 September 2015 11:50
To: Rovicky Dwi Putrohari; geologi...@googlegroups.com; IAGI
Subject: Re: [iagi-net] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 
Juta,

Penyelidik bumi = ttg research all about geoscience kah? atau seperti apa???

‎Pranata nuklir = kira2 seperti apa ya aktifitas kerjaaan-nya?

Kedua item diatas : Apa  hanyaa khusus berlaku untuk NPS saja?  Kalau Non-PNS 
bagaimana?

Godang

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.
From: Rovicky Dwi Putrohari
Sent: Friday, 4 September 2015 12:12
To: geologi...@googlegroups.com; IAGI
Reply To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta,

‎
Penyelidik Bumi mendapatkan tambahan tunjangan baru
Mari meneliti bumi ini tidak hanya untuk EKSTRAKSI hasil bumi tetapi juga 
MITIGASI bahaya bencana dan KONSERVASI dalam memelihara lingkungan.

rdp
============

Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp 
350.000-Rp 1,4 Juta
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 4 Sep 2015 ;

Pranata NuklirDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang 
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi 
dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai 
dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada 
tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 
2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan 
Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.

Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang 
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan  Fungsional Penyelidik Bumi 
diberikan  Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.

Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, bahwa 
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan 
Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan

Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang bekerja 
pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 
dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam 
jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang 
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres No. 95 
Tahun 2015 itu.

Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 
38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 
2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan 
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Besaran Tunjangan

Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan 
Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:

1. Penyelidik Bumi Utama            Rp 1.400.000,00;

2. Penyelidik Bumi Madya            Rp 1.175.000,00;

3. Penyelidik Bumi Muda              Rp    800.000,00; dan

4. Penyelidik Bumi Pertama         Rp    500.000,00.

Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan 
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu:

I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli:

1. Pranata Nuklir Utama                                Rp 1.400.000,00;

2. Pranata Nuklir Madya                Rp 1.200.000,00;

3. Pranata Nuklir Muda                  Rp    800.000,00; dan

4. Pranata Nuklir Pertama            Rp    500.000,00.

II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil:

1. Pranata Nuklir Penyelia            Rp   500.000,00;

2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan       Rp 425.000,00; dan

3. Pranata Nuklir Pelaksana         Rp   350.000,00.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 
2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 
tanggal 25 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES)


http://setkab.go.id/tunjangan-jabatan-penyelidik-bumi-rp-500-000-rp-14-juta-pranata-nuklir-rp-350-000-rp-14-juta/

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

‎

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.

Kirim email ke