Terima kasih, Pak Andy. Rekan milis, adakah yang memiliki dasar hukum penunjang terkait kejadian ini? Penasaran saja sih.
Saya sudah coba buka UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, ternyata tidak ada pasal yang secara khusus membahas mengenai belanja online. Salam, Herry SW On Fri, 7 Feb 2014 11:09:52 +0800 Andy Arief Saputra <andix...@gmail.com> wrote: > Om HSW... > > IMHO... Kalau menurut saya, itu murni kesalahan toko dan seller tidak bisa > menagih selisih harga barang tersebut... > Dikarenakan status barang itu sudah lunas... :) > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.