Ikut nimbrung dikit
Ngorek2 pelajaran hukum dagang jaman kuliah dulu
Kalau salah satu pihak sudah menunaikan kewajibannya (dalam kasus oom Herry SW 
sudah melakukan pembayaran) maka pihak lain juga harus menunaikan kewajibannya 
(Wellcom wajib menyerahkan brg yg sudah dibayar lunas)
Dalam hal ini kalau Wellcom berkeras tidak mau menunaikan kewajibannya bisa 
dipidanakan karena wanprestasi
Terlepas dari pernyataan bahwa ada kesalahan harga dll dsb dst bla bla bla
Itu sih yg saya ingat dari pelajaran jaman kuliah dulu
Mohon koreksi kalau ternyata ada revisi atau aturan hukum lain terkait 
transaksi online
Thx


The era where lot of phones is smarter than their users

-----Original Message-----
From: Reinaldy <reinald...@gmail.com>
Sender: id-android@googlegroups.com
Date: Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 
To: <id-android@googlegroups.com>
Reply-To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online

jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi 
masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan

kurang lebih ni ya om,
kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli ke 
penjual ada juga dengan namanya penyerahan barang (levering), itu baru 
namanya jual beli yang sah, tp selain hal tersebut masih banyak hal-hal 
lain yang dapat mempengaruhi, antara lain kalau ada klausul disclaimer nya, 
dst.
kalau di common law, umum nya menganut offer and acceptance, jadi kalau 
sudah terpenuhi unsur offer n acceptance nya itu sudah berarti jual beli.



Pada Jumat, 07 Februari 2014 10:38:41 UTC+7, Herry SW menulis:
>
> Terima kasih, Pak Andy. 
>
> Rekan milis, adakah yang memiliki dasar hukum penunjang terkait kejadian 
> ini? Penasaran saja sih. 
>
> Saya sudah coba buka UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
> dan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
> Namun, ternyata tidak ada pasal yang secara khusus membahas mengenai 
> belanja online. 
>
>
> Salam, 
>
>
> Herry SW 
>
> On Fri, 7 Feb 2014 11:09:52 +0800 
> Andy Arief Saputra <andi...@gmail.com <javascript:>> wrote: 
>
> > Om HSW... 
> > 
> > IMHO... Kalau menurut saya, itu murni kesalahan toko dan seller tidak 
> bisa 
> > menagih selisih harga barang tersebut... 
> > Dikarenakan status barang itu sudah lunas... :) 
> > 
>
>

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke