Perjanjian jual beli, pasti ada prestasi dan kontra prestasinya, apabila salah satu pihak gagal melakukan yang seharusnya dilakukan, dinamakan wanprestasi (ingkar janji), itu ranahnya perdata dasar hukumnya perdata dan hukum2 lain, kecuali ada unsur penipuan dan/atau penggelapan, dst yang diatur dalam kuhp atau aturan hukum lain yang ada sanksi pidananya, jd jangan dicampurkan antara pidana (jaksa - terdakwa) dengan perdata (penggugat - tergugat).
On Friday, February 7, 2014 11:58:44 AM UTC+7, leo5354 FP wrote: > > Ikut nimbrung dikit > Ngorek2 pelajaran hukum dagang jaman kuliah dulu > Kalau salah satu pihak sudah menunaikan kewajibannya (dalam kasus oom > Herry SW sudah melakukan pembayaran) maka pihak lain juga harus menunaikan > kewajibannya (Wellcom wajib menyerahkan brg yg sudah dibayar lunas) > Dalam hal ini kalau Wellcom berkeras tidak mau menunaikan kewajibannya > bisa dipidanakan karena wanprestasi > Terlepas dari pernyataan bahwa ada kesalahan harga dll dsb dst bla bla bla > Itu sih yg saya ingat dari pelajaran jaman kuliah dulu > Mohon koreksi kalau ternyata ada revisi atau aturan hukum lain terkait > transaksi online > Thx > > The era where lot of phones is smarter than their users > ------------------------------ > *From: * Reinaldy <reina...@gmail.com <javascript:>> > *Sender: * id-an...@googlegroups.com <javascript:> > *Date: *Thu, 6 Feb 2014 20:45:31 -0800 (PST) > *To: *<id-an...@googlegroups.com <javascript:>> > *ReplyTo: * id-an...@googlegroups.com <javascript:> > *Subject: *Re: [id-android] WTA: Salah Pasang Harga di Toko Online > > jual beli online dengan jual beli biasa hanya beda di media saja om, jadi > masih berlaku BW (KUHPer) perjanjian bernama + hak kebendaan > > kurang lebih ni ya om, > kalau di Indonesia, itu jual beli, selain adanya pembayaran dari pembeli > ke penjual ada juga dengan namanya penyerahan barang (levering), itu baru > namanya jual beli yang sah, tp selain hal tersebut masih banyak hal-hal > lain yang dapat mempengaruhi, antara lain kalau ada klausul disclaimer nya, > dst. > kalau di common law, umum nya menganut offer and acceptance, jadi kalau > sudah terpenuhi unsur offer n acceptance nya itu sudah berarti jual beli. > > > > Pada Jumat, 07 Februari 2014 10:38:41 UTC+7, Herry SW menulis: >> >> Terima kasih, Pak Andy. >> >> Rekan milis, adakah yang memiliki dasar hukum penunjang terkait kejadian >> ini? Penasaran saja sih. >> >> Saya sudah coba buka UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen >> dan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. >> Namun, ternyata tidak ada pasal yang secara khusus membahas mengenai >> belanja online. >> >> >> Salam, >> >> >> Herry SW >> >> On Fri, 7 Feb 2014 11:09:52 +0800 >> Andy Arief Saputra <andi...@gmail.com> wrote: >> >> > Om HSW... >> > >> > IMHO... Kalau menurut saya, itu murni kesalahan toko dan seller tidak >> bisa >> > menagih selisih harga barang tersebut... >> > Dikarenakan status barang itu sudah lunas... :) >> > >> >> -- > ========== > ID-Android on YouTube > https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A > -------------------- > Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB > > Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id > ========== > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] > Indonesian Android Community " dari Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke id-android+berhenti berlan...@googlegroups.com<javascript:>. > Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android. > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.