ini biar ngga rancu, di beda kan om, hukum dagang takutnya malah diasumsikan KUHD (padahal isinya banyak mengenai badan usaha (pp, cv, firma, surga, dll) sedangkan yg jual beli itu lebih ke KUHPer dengan media internet berkaitan juga dengan uu ite, jadi mungkin dulu mata kuliahnya disebut hukum perdata dagang, walau sebenarnya beda acuan hukumnya.
On Friday, February 7, 2014 3:49:48 PM UTC+7, Herry SW wrote: > > Rekan-rekan milis, terima kasih atas tanggapan dan masukannya. Meskipun > masalah sudah beres, tadi akhirnya saya membaca beberapa peraturan > perundang-undangan. Plus, berusaha mengingat kembali materi mata kuliah > Hukum Perdata Dagang yang dulu saya dapatkan. Bisa menambah wawasan deh. > > > > Salam, > > > Herry SW > > On Fri, 7 Feb 2014 11:53:41 +0700 > Bambang Yongky (BeYe) <bless.o...@gmail.com <javascript:>> wrote: > > > Yang pasti sih sudah ada kesepakatan, kontrak sudah deal kan? > > Itu yang saya ingat. lainnya lupa. hihihi > > > > -- ========== ID-Android on YouTube https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A -------------------- Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community " dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.