ini biar ngga rancu, di beda kan om, hukum dagang takutnya malah 
diasumsikan KUHD (padahal isinya banyak mengenai badan usaha (pp, cv, 
firma, surga, dll) sedangkan yg jual beli itu lebih ke KUHPer dengan media 
internet berkaitan juga dengan uu ite, jadi mungkin dulu mata kuliahnya 
disebut hukum perdata dagang, walau sebenarnya beda acuan hukumnya.

On Friday, February 7, 2014 3:49:48 PM UTC+7, Herry SW wrote:
>
> Rekan-rekan milis, terima kasih atas tanggapan dan masukannya. Meskipun 
> masalah sudah beres, tadi akhirnya saya membaca beberapa peraturan 
> perundang-undangan. Plus, berusaha mengingat kembali materi mata kuliah 
> Hukum Perdata Dagang yang dulu saya dapatkan. Bisa menambah wawasan deh. 
>
>
>
> Salam, 
>
>
> Herry SW 
>
> On Fri, 7 Feb 2014 11:53:41 +0700 
> Bambang Yongky (BeYe) <bless.o...@gmail.com <javascript:>> wrote: 
>
> > Yang pasti sih sudah ada kesepakatan, kontrak sudah deal kan? 
> > Itu yang saya ingat. lainnya lupa. hihihi 
> > 
>
>

-- 
==========
ID-Android on YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=0u81L8Qpy5A 
--------------------
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke