Pengalaman saya dulu, selaku sekjen APJII,
APJII yg merekomendasikan pakai Kop Surat APJII
ke verisign. Dan jalan lancar.

At 09:00 14/01/00 +0700, you wrote:
>Perusahaan tempat saya bekerja pernah (dan sedang) melakukan project
>Internet Banking untuk bank di Indonesia. Untuk banking (dan financial
>institution lainnya), Verisign dapat memberikan SSL 128 bit. Masalahnya,
>pada salah satu form yg dibutuhkan, bila kita menggunakan .co.id (yg sudah
>dimiliki oleh bank tsb), maka Verisign membutuhkan dokumen dari NIC (dlm
>hal ini, IDNIC) mengenai keabsahan domain tsb dan perusahaan pemakai domain
>tsb. Kalo ngga salah, IDNIC dapat mengirimkannya dalam bentuk fax ke
Verisign.
>
>Yg aneh, teman saya yg dapet tugas mengurus hal ini mengatakan, IDNIC tidak
>kooperatif, dan tidak mau mengirimkan fax tsb. Saya merasa heran, krn IMO,
>IDNIC selama ini cukup kooperatif.
>
>Untuk itu, saya mau konfirmasi saja, apakah memang ada kebijaksanaan khusus
>dari IDNIC mengenai dokumen yg dibutuhkan oleh Verisign ini ? Apa client
>saya perlu mengirimkan dokumen tertentu ? Krn sebenarnya, client saya sudah
>memiliki domain .co.id, yg AFAIK, sudah ada verifikasi nya.
>
>Terima kasih.
>
>- irving
>--
>STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke