On 14 Jan 00, at 9:00, Irving wrote:
> Perusahaan tempat saya bekerja pernah (dan sedang) melakukan project
> Internet Banking untuk bank di Indonesia. Untuk banking (dan financial
> institution lainnya), Verisign dapat memberikan SSL 128 bit.
> Masalahnya, pada salah satu form yg dibutuhkan, bila kita menggunakan
> .co.id (yg sudah dimiliki oleh bank tsb), maka Verisign membutuhkan
> dokumen dari NIC (dlm hal ini, IDNIC) mengenai keabsahan domain tsb
> dan perusahaan pemakai domain tsb. Kalo ngga salah, IDNIC dapat
> mengirimkannya dalam bentuk fax ke Verisign.
Betul dan kami pernah melakukan hal tersebut untuk Bank Bali.
> Yg aneh, teman saya yg dapet tugas mengurus hal ini mengatakan, IDNIC
> tidak kooperatif, dan tidak mau mengirimkan fax tsb. Saya merasa
> heran, krn IMO, IDNIC selama ini cukup kooperatif.
Belum pernah ada request lain selain dari Bank Bali.
Masalahnya, siapa yang menanggung biaya pengiriman fax
dan servis ini?
Servis ini verifikasi ini juga belum merupakan servis
standar dari IDNIC, jadi kami belum mempunyai biaya
yang baku untuk hal ini. Ada usulan?
Sebagai informasi, ketika mengirimkan info untuk Bank Bali
kami lakukan tanpa charging karena ini yang pertama kali
saya lakukan.
> Untuk itu, saya mau konfirmasi saja, apakah memang ada kebijaksanaan
> khusus dari IDNIC mengenai dokumen yg dibutuhkan oleh Verisign ini ?
> Apa client saya perlu mengirimkan dokumen tertentu ? Krn sebenarnya,
> client saya sudah memiliki domain .co.id, yg AFAIK, sudah ada
> verifikasi nya.
Yang pasti dibutuhkan adalah surat permohonan dari Verisign.
PS: Ini salah satu penyebab mengapa domain co.id lebih strict
dibanding domain lain.
PPS: Mudah2an dalam waktu dekat akan ada CA di Indonesia karena
kalau semuanya via Verisign, berapa US$ yang lari ke luar
negerinya setiap tahun?
-- budi
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]