At 06:20 25/02/00 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>On 25 Feb 00, at 2:31, Teddy A. Purwadi wrote:
>
<...>

>> Jadi membentuk manajemen profesional teh hese krn
>> sdh setting di-claim bahwa ini sdh ada pertanggungan jawab ke
>> publik, padahal go-publick aja nggak bisa. Paradox, khan.
>
>Nggak ngerti.

Maksudnya, kalau IDNIC merasa bhw punya hak tagih ke publik
atas jasa domreg tanpa ada bylaws APJII, maka penarikan
dana dari publik menjadi tdk sah tdk ada dasarnya. 

> 
>> Sebagian besar setuju atas comment Bobby, intinya, 
>> restrukturisasi:
>> [1] Lembaga TLD.ID;
>
>Ini terkait dengan IANA.

Rekomendasi APJII ada lho ke IANA utk IDNIC ini.

>> [2] Lembaga IDNIC [TaskForce-Duo-atau apalagi?]->ada APJII Lho;
>
>Sisi saya: IDNIC *bukan* milik APJII. (Ingat perpisahan
>   IDNIC dengan APJII.)
>Sisi pak Teddy (karena waktu itu sebagai Sekjen APJII):
>   IDNIC merupakan lembaganya APJII.

APJII itu stakeholder, utk melindungi semua produk-domain keluar dari
*ibu-kandung* server idnic, maka sejak awal sdh punya IPR. Maka selanjutnya
minta hak intelectual dlm 
domain-fee.

>
>Sisi APJII sekarang?

Perubahan AD/ART dan Bylaws terkait tdk bisa hanya
dikomentari oleh *pejabat APJII*, atau mandatoris,
hrs via keputusan MUNAS, AD/ART-nya yg mengatur. Jadi
begitu aturan beroganisasi termasuk ORMAS kah kita ini
atau profesional?; Semua sdh ada aturan main. Jika IDNIC
merasa bukan Lembaga dibwh APJII, nah...lembaga apa scr
hukum Indonesia yg diijinkan narikin dana dari publik?.

Intinya, hrs diurut permasalahannya scr urut dan sistematis.

>Pendapat publik?

Sok bunyi dong.

>> [3] Lembaga Perseroan Terbatas.
>
>Ini yang juga diinginkan diperjelas.
>

-Teddy

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke