Semua yg Anda sebutkan di bawah (kalau boleh dibilang argumentasi Anda), sebaiknya semua juga tertuang secara tertulis, shg tidak akan diduga-duga oleh pengguna/pengelola domain-name. Sbg contoh, argumentasi Anda bhw IDNIC tetap berhak memindahkan delegasi berdasarkan petimbangannya sendiri, ada tidak aturan tertulisnya ? Ada tidak prosedur bakunya? Kalau tidak ada, menurut hemat saya IDNIC tidak dapat melakukan tindakan yg lagi2 "akan diduga-duga" sepihak. Kasihan juga rekans IDNIC kalau harus tiap kali disudutkan terus, ya itu tadi ndak jelas + lengkap aturannya buat public.
Gitu aja Mas, selama aturan tertulisnya ndak jelas, jangan berharap banyak orang mau menerima, contoh kasus yg diangkat adalah untuk bekasi.go.id yg sedang kita bahas saat ini
Semoga semakin baik
-Benny Batara-
At 09:43 AM 7/31/2002 +0700, Marcelus Ardiwinata wrote:
Hal itu semua menurut anda, menurut saya tidak demikian adanya. Nah dengan
demikian jelas bahwa IDNIC memang harus melihat banyak kepentingan bukan
hanya satu kepentingan. Dan rasanya aturan yang ada juga sudah jelas bahwa
IDNIC memberikan delegasi domain kepada institusi bukan orang yang melakukan
registrasi. Sebagai contoh, seorang pegawai melakukan registrasi untuk
perusahaan tempat dia bekerja. Setahun kemudian ia berhenti dan penggantinya
melakukan perubahan, mana yang harus diakui? tentunya adalah yang
mendapatkan hak dari perusahaan yang mendapatkan delegasi domain dari IDNIC.
Si registrar lama marah-marah karena merasa itu hak dia dan dia bilang bahwa
perusahaan belum bayar pesangon. Apakah IDNIC harus turut campur? Rasanya
tidak perlu karena aturan IDNIC jelas bahwa penerima delegasi itu institusi,
kecuali or.id dan web.id bisa bukan institusi. BTW IDNIC tetap berhak
memidahkan delegasi berdasarkan pertimbangannya sendiri.
Dalam form registrasi sebenarnya disiasati ada banyak kontak, misal admin
kontak, teknikal kontak, kemudian yang melakukan registrasi. Hal ini untuk
menyiasati banyak hal, tapi sayangnya sering dalam registrasi terlihat
banyak memasukkan orang-orang bukan dari institusinya dengan tujuan
menggunakan domain sebagai kekuatan penekan jikan terjadi konflik dikemudian
hari. Karena memiliki tujuan untuk menjadikan domain sebagai kekuatan
penekan inilah banyak terjadi kekecewaan dengan konsep IDNIC. Padahal domain
bukanlah milik siapa-siapa, TLD-ID mendapatkan delegasi dan TLD-ID
mendelegasikan ke SLD-ID dan SLD-ID mendelegsikan kembali ke pihak-pihak
yang memohon delegasi. Artinya TLD-ID pun tidak full memiliki kuasa karena
bisa dicabut kuasanya. Tetapi anda-anda sebagai yang melakukan registrasi
domain merasa punya hak mengatur domain orang padahal anda bukan sebagai
institusi registrar.
Lihat dokumen berikut
1. RFC 1591 Domain Name System Structure and Delegation
http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt
2. ICP1: Internet Domain Name System Structure and Delegation
http://www.icann.org/icp/icp-1.htm
2. Technical Specification and Policy for ccTLD Operations
http://www.iana.org/cctld/specifications-policies-cctlds-01apr02.htm
Dan juga jangan lupa pada prosedur di IDNIC dimana sudah memberikan
kesempatan antar pemegang domain dan yang melakukan registrasi atau hosting
dns dari domain untuk menyelesaikan masalah mereka paling lama 2 minggu.
Saya lampirkan aturan tersebut di bawah ini:
B. PERUBAHAN DATA DAN ATAU PEMINDAHAN DNS DARI SUATU PENYEDIA JASA HOSTING
DNS
B.1. Ketentuan Umum
1.. Yang dimaksud perubahan data dan atau pemindahan hosting Domain Name
Server adalah mengubah data pelengkap domain yang telah terdaftar, seperti
data Name Server, Kontak Administratif, Kontak Teknis, Kontak Pembayaran.
2.. Perubahan data akan diproses jika sudah mendapat konfirmasi minimum
dari 2 (dua) pihak, yaitu Kontak Administratif dan Kontak Teknis.
3.. Untuk mempercepat proses perubahan data, disarankan pemakai /
pengelola baru sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pengurusan domain, seperti Kontak Administratif, Kontak Teknis dan Kontak
Pembayaran.
4.. Informasi mengenai Kontak Administratif, Kontak Teknis dan Kontak
Pembayaran dapat diperoleh melalui query ke
http://www.idnic.net.id/Info/Whois.html
5.. Pemindahan Hosting DNS akan diproses jika sudah mendapat konfirmasi
minimum dari 2 (dua) pihak, yaitu Pemakai Domain (diwakili oleh Kontak
Administratif) domain yang bersangkutan, Pengelola Lama (diwakili oleh
Kontak Teknis atau hosmaster dari pengelola lama Hosting DNS).
6.. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada konfirmasi dari Pengelola
Lama, maka pengelola DTD-ID berhak memindahkan domain ke Pengelola Baru.
7.. Saat ini perubahan data domain belum dikenakan biaya apapun.
Saya bukan orang TLD-ID atau SLD-ID tapi berusaha untuk mengerti banyak.
Salam
CelloZ
http://www.isoc-id.org Internet for Everyone
Support ISOC's bid to run .ORG!
ISOC is bidding to become the new manager of the .ORG registry. Please read
about this exciting opportunity for the Internet Society and sign a letter
of support. To date we have received over 500 letters of support from 76
countries.
http://www.isoc.org/dotorg
Press Release: The Internet Society Seeks to Make .ORG a Global Home for
Non-Commercial Organizations
http://www.isoc.org/isoc/media/releases/020619pr.shtml
----- Original Message -----
From: "Pataka" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 30, 2002 6:48 PM
Subject: Re[2]: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id
> Hello Marcelus,
>
> Tuesday, July 30, 2002, 5:06:57 PM, you wrote:
>
> MA> Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini.
>
> saya memang tidak memasukkan masalah bisnis di sini, yg saya tekankan
> adalah segi etika pemindahan atau pendelegasian domain ini. seharusnya
> proses itu juga harus bisa menghargai kesepakatan2 bisnis.
>
> meskipun anda pemilik suatu domain, tapi apabila untuk mengambilnya dr
> pihak lain yg selama ini disepakati sebagai pengelola menggunakan cara
> yg tdk etis, maka bagaimanapun anda tetap akan dipersalahkan. demikian
> pula pihak yang memberikan otorisasi (dalam hal ini IDNIC).
>
> MA> Kalau memang ada masalah di sisi bisnis menurut saya tempat yang
> MA> tepat adalah ke pengadilan.
>
> tidak selalu harus ke pengadilan. yg lebih tepat adalah adanya suatu
> penyelesaian final. misalnya kesepakatan dr masing2 pihak yg terlibat
> dalam dispute ini. karena itu, menurut saya lebih etis apabila IDNIC
> menunggu keputusan final atas dispute tersebut. atau untuk menghindari
> kerugian pihak2 lain (end users) misalnya, dalam masa tunggu tersebut
> maka IDNIC harus mengembalikan domain tersebut ke pengelola lama.
>
> MA> Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain
> MA> bukan bisnis di balik itu.
>
> memang, namun IDNIC sebagai lembaga merupakan bagian dr komunitas yg
> tidak bediri sendiri. IDNIC tdk perlu terlibat dlm bisnis yg sedang
> dipersengkatan tersebut, tapi dia tetap punya kewajiban sbg anggota
> komunitas untuk menghormati bisnis berikut kesepakatan di dalamnya yg
> terkait dg layanan yg diberikannya (registrasi domain).
>
> beberapa waktu yg lalu (bahkan mungkin sampai sekarang pun masih jadi
> isu yg terus dibahas), IDNIC ada kemungkinan diarahkan menjadi lembaga
> bisnis murni, sebagaimana network solutions. dan itu sebenarnya bukan
> barang haram krn memang disadari bahwa saat ini domain name itu memang
> sering dipandang sebagai komoditas.
>
> lagipula bila tidak berpikir secara bisnis dan profesional, bagaimana
> IDNIC ke depan bisa eksis dan maju berkembang ? tidak mungkin lembaga
> yg mengurusi hajat hidup orang banyak seperti ini mengandalkan kerja
> para volunteer, pasti akan ada batasnya. kecuali ada donatur tetap dan
> para penyantun yg bisa membiayai operasional sistem dan para manajemen
> profesional yg mengelolanya.
>
> MA> Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan sangat
> MA> bagus sekali dan patut mendapatkan acungan jempol.
>
> menurut saya, tidak pada tempatnya bila IDNIC mengesampingkan model2
> bisnis yg terlibat dlm masalah domain. karena pada kenyataannya apa yg
> kita sebut sebagai domain name itu memang memiliki nilai bukan hanya
> sosial melainkan juga komersial. bahkan sekali waktu dianggap mewakili
> kebanggan (pride) tertentu.
>
> itu jelas suatu nilai (value) bagi suatu bisnis misalnya web hosting.
> apakah internet sekarang ini, bahkan juga domain name, akan demikian
> semarak bila bukan karena salah satunya kreatifitas aktivitas bisnis ?
>
> --
> Best regards,
> Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]